CIANJUR,JS- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa pemerintah tengah mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Rapat Lintas Kementerian Bahas Kebijakan untuk Guru PPPK
Pemerintah menggelar rapat lintas kementerian untuk mencari solusi konkret terkait status dan kesejahteraan guru PPPK paruh waktu. Rapat ini berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) dengan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kemenpan RB, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Beberapa hari lalu, kami membahas masalah ini bersama beberapa kementerian terkait. Kami berharap bisa segera menemukan solusi yang memadai,” ungkap Mendikdasmen usai menyerahkan revitalisasi satuan pendidikan di Cianjur.
Klasifikasi Guru Non-ASN dan Tunjangan Sertifikasi
Lebih lanjut, Abdul Mu’ti menegaskan bahwa undang-undang tidak mengenal istilah “guru honorer.” Guru terbagi menjadi dua kategori utama: Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN. Guru non-ASN kemudian terbagi menjadi dua kelompok, yaitu yang telah tersertifikasi dan yang belum.
Bagi guru non-ASN yang telah tersertifikasi, mereka menerima tunjangan yang cukup besar, yaitu Rp2 juta per bulan.
Upaya Pemerintah untuk Guru Non-ASN Belum Sertifikasi
Terkait guru non-ASN yang belum tersertifikasi, Abdul Mu’ti mengungkapkan bahwa pemerintah sedang merumuskan kebijakan untuk memperbaiki status dan kesejahteraan mereka. Saat ini, pemerintah fokus menyusun langkah-langkah konkret untuk meningkatkan hak-hak tenaga pendidik tersebut.
“Pemerintah sedang mencari solusi terbaik untuk guru non-ASN yang belum tersertifikasi. Kami harap mereka bersabar dan menunggu keputusan resmi yang akan segera diumumkan,” tambahnya.
Sebagai penutup, Abdul Mu’ti menegaskan komitmen pemerintah untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan seluruh guru, baik yang sudah memiliki sertifikasi maupun yang belum. Dengan kebijakan yang sedang dipersiapkan, diharapkan para tenaga pendidik dapat bekerja lebih optimal dan turut mendukung kemajuan dunia pendidikan Indonesia.(*)









