JAMBI,JS – Pemerintah Kota Jambi memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Jambi Nomor 50 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah. Melalui regulasi ini, Pemkot Jambi membentuk struktur organisasi yang lebih adaptif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan pelayanan publik.
Sosialisasi Perwal Jadi Langkah Awal Implementasi
Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi menggelar sosialisasi Perwal SOTK 2025 di Aula Bappeda Kota Jambi, Senin (27/1/2026). Perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) serta para camat di lingkungan Pemerintah Kota Jambi mengikuti kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemkot Jambi menyamakan pemahaman seluruh OPD agar pelaksanaan Perwal berjalan seragam dan tepat sasaran.
Penataan SOTK Mengacu Evaluasi Kinerja Pemerintahan
Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Setda Kota Jambi, Feriadi, membuka sosialisasi dengan mewakili Wali Kota Jambi Maulana. Dalam sambutannya, Feriadi menegaskan bahwa penataan SOTK menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Feriadi menjelaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun perubahan struktur OPD berdasarkan perhitungan variabel umum dan teknis. Langkah ini bertujuan menyeimbangkan beban kerja dengan kinerja masing-masing perangkat daerah.
“Sosialisasi ini memastikan struktur organisasi benar-benar menjawab kebutuhan pelayanan masyarakat,” ujarnya.
Perwal Disusun Sesuai Asas Pembentukan Regulasi
Selain itu, Feriadi menegaskan bahwa Pemkot Jambi menyusun Perwal SOTK 2025 dengan mengacu pada asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Asas tersebut mencakup kejelasan tujuan, kesesuaian kelembagaan, keterlaksanaan, daya guna, serta keterbukaan.
Pemkot Jambi juga menyesuaikan nomenklatur dan memperkuat hubungan tata kerja di sejumlah OPD. Melalui kesamaan pemahaman, Pemkot Jambi mendorong koordinasi internal OPD berjalan lebih efektif.
Perubahan Nomenklatur Pengaruhi Manajemen Kepegawaian
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Jambi, Muhammad Gempa Awaljon Putra, menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap substansi Perwal SOTK 2025. Menurutnya, perubahan nomenklatur memengaruhi langsung tata kelola organisasi dan manajemen kepegawaian.
“Perwal ini berdampak pada pengaturan jabatan hingga pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP,” tegas Gempa.
Perwal Jadi Dasar Penataan Kelembagaan Lanjutan
Gempa menjelaskan bahwa sosialisasi ini menjadi dasar bagi Bagian Hukum untuk menyampaikan rekomendasi kepada BKPSDMD. Melalui rekomendasi tersebut, Pemkot Jambi menyiapkan penataan kelembagaan lanjutan, termasuk kemungkinan pelantikan ulang pejabat agar sesuai dengan nomenklatur terbaru.
“Pemkot Jambi harus menindaklanjuti penataan ini secara konsisten agar tidak memunculkan kendala administratif,” ujarnya.
Pemkot Jambi Tegaskan Komitmen Reformasi Birokrasi
Melalui penerapan Perwal SOTK 2025, Pemkot Jambi menegaskan komitmen membangun birokrasi yang tertata, profesional, dan responsif. Dengan langkah ini, Pemkot Jambi menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik serta terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan akuntabel.(*)









