JAMBI,JS— Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jambi memindahkan 32 narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Lapas Nusakambangan. Petugas mengawal proses pemindahan tersebut dengan pengamanan ketat.
Dari jumlah itu, Lapas Narkotika Kelas IIB Muara Sabak menyumbang 29 orang warga binaan. Selain itu, tiga narapidana perempuan turut masuk dalam rombongan pemindahan.
Sebelum keberangkatan, tim asesmen melakukan pemetaan tingkat risiko dan klasifikasi narapidana secara ketat. Petugas menjalankan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jambi, Dr. T.R. Irwan Rahmat Gumilar, menyampaikan bahwa pihaknya menjalankan pemindahan napi berisiko tinggi sebagai bentuk komitmen penegakan aturan. Ia menegaskan langkah tersebut sekaligus memberi peringatan kepada warga binaan agar tidak melakukan pelanggaran.
“Langkah ini kami lakukan sebagai warning agar tidak terjadi pelanggaran di Jambi, khususnya oleh narapidana berisiko tinggi,” ujar Irwan.
Irwan memastikan para narapidana tiba di Nusakambangan pada Minggu (27/12/2025). Pihak lapas langsung menempatkan mereka di blok hunian sesuai ketentuan.
“Kemarin mereka tiba hari Minggu dan sekarang sudah berada di lapas,” kata Irwan saat menemui wartawan di Lapas Narkotika Muara Sabak, Rabu (31/12/2025), usai kegiatan pemusnahan barang bukti hasil razia dan penggeledahan kamar hunian warga binaan.
Tim asesmen Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Lapas akan menentukan langkah tersebut berdasarkan tingkat risiko warga binaan.
“Tim melihat hasil asesmen. Jika risikonya tinggi dan berpotensi membahayakan diri sendiri, warga binaan lain, masyarakat, maupun petugas, kami akan mengambil tindakan lanjutan,” pungkasnya.(AN)









