JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris
Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.
Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.
PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.
Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.
Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.
Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)









