Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.

Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026, Pemerintah Siapkan Diskon Transportasi & WFA

PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.

Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.

Baca Juga :  Pemkab Bungo Libatkan Warga Kelola Sampah Lingkungan

Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi transaksi emas digital.

Bisnis

Transaksi Emas Digital Meledak: Rp 31 Triliun Hanya Sebulan

Minggu, 15 Feb 2026 - 00:01 WIB

Cara mencuci beras yang benar

Kesehatan

Kenapa Beras Harus Dicuci Sebelum Dimasak? Ini Alasannya

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.(Sumber/Google)

Nasional

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Feb 2026 - 23:00 WIB