Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.

Baca Juga :  Wajib Tahu! Diskon 25% Garda Oto + Asuransi Gratis untuk Mudik Lebaran 2026, Cek Cara Dapatnya!

PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.

Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.

Baca Juga :  Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)

Berita Terkait

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap
Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia
BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN
Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan
BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri
Hoaks Rekrutmen PPPK Kemenag 2026 Kembali Beredar, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
84 Persen Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK 2026, TPP ASN Dipangkas, Benarkah Pengangkatan PNS Jadi Solusi?
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:00 WIB

Terbaru! Biaya Buat SIM A dan SIM C, Ini Syarat, Cara Daftar Online, Masa Berlaku dan Rincian Biaya Lengkap

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun Mulai 1 Agustus 2026! Cek Daftar Lengkap Pertamax, Turbo hingga Dexlite di Seluruh Indonesia

Jumat, 31 Juli 2026 - 14:01 WIB

BLT Kesra Rp900 Ribu Juli 2026: Cair? Cek Status Penerima Bansos Lewat DTSEN

Jumat, 31 Juli 2026 - 10:01 WIB

Salut!, Kontrak Diperpanjang, Gaji PPPK Didaerah Ini juga Sudah Disediakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:01 WIB

BPJS PBI Tidak Aktif? Ini Cara Mengaktifkan Kembali Lewat Dinsos, Pandawa, atau Jalur Mandiri

Berita Terbaru