Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

Pensiunan PNS punya hak pensiunan, Seperi tunjangan dan sebagainya.

JAKARTA,JS— Pensiunan PNS Harus Tahu, Ini Rincian Tunjangan dan Hak Waris

Pemerintah mengatur besaran pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui PP Nomor 8 Tahun 2024. Aturan ini membagi pensiun menjadi 17 golongan sesuai jabatan dan masa kerja terakhir.

Selain pensiun pokok, PNS menerima tunjangan pensiun. Tunjangan ini meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan kemahalan di beberapa daerah. Tunjangan keluarga bisa mencapai ratusan ribu rupiah, tergantung jumlah tanggungan.

Baca Juga :  23 Marinir Tertimbun Longsor di Cisarua, 4 Ditemukan Meninggal

PNS juga menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekaligus saat pensiun. Dana ini berasal dari akumulasi iuran bulanan (3,25% dari gaji pokok) ditambah kontribusi pemerintah.

Taspen mengelola dana THT, yang bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah. PNS bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup, kesehatan, atau modal usaha.

Jika PNS meninggal dunia, ahli waris tetap menerima pensiun, meski lebih kecil. PP Nomor 45 Tahun 1990 mengatur hak ini, termasuk hak anak-anak jika janda/duda juga meninggal. Ahli waris juga mendapat santunan kematian dan uang duka, mencapai Rp 10–15 juta ditambah biaya pemakaman.

Baca Juga :  Viral! 6 Siswa SD di Jakarta Ini Temukan HP Jatuh, Aksinya Bikin Haru dan Dapat Hadiah dari Polisi

Menjelang pensiun, PNS harus memahami semua komponen pensiun agar bisa memanfaatkan haknya secara optimal. Semua fasilitas ini bentuk penghargaan pemerintah atas dedikasi PNS selama bertugas.(AN)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru