JAMBI,JS– Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis minyak tanah olahan dengan jumlah mencapai sekitar 12.300 liter atau setara 12,3 ton.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kasus tersebut terungkap setelah aparat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kendaraan yang diduga mengangkut BBM ilegal dari wilayah Sumatera Selatan menuju Provinsi Jambi, dengan tujuan akhir Kabupaten Muaro Bungo.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di jalur yang dicurigai.
Selanjutnya, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BA 8123 IU melintas di Jalan Lintas Jambi–Muara Bulian, tepatnya di Desa Pijoan, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi.
Petugas segera menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan di lokasi.
Petugas Temukan Ribuan Liter Minyak Tanah Olahan
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan muatan BBM ilegal dalam jumlah besar.
“Di dalam kendaraan, petugas menemukan 10 tedmon dan 11 drum plastik berisi minyak tanah olahan,” kata Kombes Pol. Erlan Munaji.
Ia menambahkan, total muatan BBM tersebut diperkirakan mencapai sekitar 12.300 liter atau 12,3 ton. BBM ilegal itu rencananya akan didistribusikan ke wilayah Kabupaten Bungo.
Tiga Pelaku Diamankan di Lokasi
Selain mengamankan barang bukti, polisi juga mengamankan tiga orang yang berada di dalam kendaraan. Ketiganya masing-masing berinisial RSL (26) sebagai sopir utama, SWN (33) sebagai sopir pengganti, dan ARD (39) yang berperan sebagai kernet.
Menurut pengakuan para pelaku, mereka mengangkut minyak tanah olahan tersebut dari Desa Bayat, Kabupaten Bayung Lencir, Provinsi Sumatera Selatan.
Polisi Dalami Jaringan Distribusi
Saat ini, polisi telah membawa para terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pemeriksaan intensif. Selain itu, penyidik juga mendalami jaringan distribusi serta asal-usul BBM ilegal tersebut,” ujar Erlan.
Terancam Pidana Migas dan KUHP
Atas perbuatannya, ketiga terduga pelaku dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan/atau Pasal 591 huruf a juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi Imbau Masyarakat Aktif Melapor
Lebih lanjut, Kombes Pol. Erlan Munaji mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengangkutan, penimbunan, maupun perdagangan BBM ilegal.
“Selain merugikan negara, kegiatan ini juga sangat berbahaya. Pengangkutan BBM tanpa standar keamanan berisiko tinggi memicu kebakaran dan ledakan,” tegasnya.
Sebagai penutup, ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM.
“Jika masyarakat mengetahui adanya distribusi BBM ilegal di lingkungan sekitar, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan Polri 110. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk menekan kejahatan di bidang migas,” pungkasnya. (*)









