JAMBI,JS— Polda Jambi mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Penyidik Subdit Tipikor menetapkan mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jambi, Varial Adhi Putra, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengatakan, penyidik menetapkan tiga tersangka baru setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli.
“Tiga tersangka itu yakni VA selaku mantan Kadisdik Jambi, BKR yang saat itu menjabat Kabid SMK, serta satu orang broker bernama David,” ujar Taufik, Senin (22/12/2025).
Hingga kini, penyidik belum menahan ketiga tersangka. Penyidik masih menilai sikap kooperatif mereka dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Kami menunggu hasil pemeriksaan berikutnya. Penyidik akan mengambil langkah penahanan bila diperlukan,” kata Taufik.
Dalam proses penyelidikan, penyidik menemukan peran aktif Varial Adhi dalam proyek pengadaan alat praktik SMK. Varial menemui broker untuk membahas fee proyek.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan VA sengaja bertemu broker. Penyidik juga menemukan aliran dana, baik secara langsung maupun melalui rekening,” jelasnya.
Varial Adhi dan Bukri mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari jabatan struktural di Pemerintah Provinsi Jambi. Varial terakhir menjabat Kepala Dinas Lingkungan Hidup, sedangkan Bukri menjabat Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.
Kasus ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN 2022 senilai Rp180 miliar. Pemerintah mengalokasikan Rp122 miliar untuk pengadaan alat praktik SMK.
Hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar. Penyidik menemukan praktik mark up harga dan pemberian fee proyek.
Sebelumnya, polisi menetapkan empat tersangka lain dan menyerahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum. Empat tersangka itu yakni ZH selaku Kabid SMK sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), WS pemilik PT Indotec Lestari Prima, RWS sebagai broker, serta ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional.









