SUNGAIPENUH, JS– Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AM alias Mamok yang menanam ganja dalam polybag di area kolam ikan. Petugas juga menyita puluhan paket ganja kering dari dua pelajar di Desa Sanggaran Agung.
Dua pengungkapan itu menunjukkan bahwa aparat masih menghadapi tantangan dalam mengawasi penanaman hingga peredaran ganja di wilayah Kerinci dan sekitarnya. Polisi kini mendalami kedua perkara untuk menelusuri aktivitas para terduga pelaku serta asal-usul barang bukti.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kapolres Kerinci, AKBP Ramadhanil, petugas menemukan 15 batang tanaman ganja di lokasi penanaman milik AM. Sementara itu, dalam perkara berbeda, polisi menyita 28 paket ganja kering dengan berat total 105,8 gram dari JY dan KS.
Polisi Temukan 15 Batang Ganja dalam Polybag
Pengungkapan pertama bermula ketika Unit Opsnal Satresnarkoba menerima informasi mengenai dugaan penanaman ganja di Kelurahan Dusun Baru. Tim kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi yang menjadi sasaran penyelidikan.
Saat memeriksa area itu, petugas menemukan 15 batang tanaman yang diduga ganja. AM menanam tanaman tersebut dalam polybag di sekitar kolam ikan.
Temuan itu menjadi perhatian karena AM tidak menyimpan ganja dalam bentuk tanaman di dalam ruangan, melainkan menanamnya di area terbuka yang berada di lingkungan kolam ikan. Polisi selanjutnya mengamankan AM untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Begitu mendapatkan informasi tentang ladang ganja ini, tim langsung bergerak. Akhirnya, tim menemukan 15 batang ganja di polybag,” ujar AKBP Ramadhanil kepada media, Kamis (15/1/2026).
Petugas kemudian membawa AM ke Mapolres Kerinci untuk mendalami keterangan yang berkaitan dengan penanaman tersebut. Polisi juga perlu menelusuri kemungkinan adanya aktivitas lain yang berhubungan dengan tanaman ganja itu.
AM Mengaku Menanam Ganja Selama Empat Bulan
Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku telah menanam ganja selama sekitar empat bulan. Ia menyebut rencana penggunaan hasil tanamannya untuk konsumsi pribadi sekaligus penjualan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang perlu polisi dalami dalam proses penyidikan. Penyidik perlu memeriksa tujuan penanaman, kemungkinan transaksi, serta hubungan antara barang bukti dan keterangan yang muncul selama pemeriksaan.
Rencana menjual ganja, sebagaimana keterangan awal dalam kasus ini, juga memerlukan pendalaman untuk mengetahui apakah AM pernah menawarkan atau menyerahkan tanaman tersebut kepada pihak lain.
Selain memeriksa AM, polisi perlu mengamankan barang bukti dan mencatat hasil pemeriksaan lokasi secara cermat. Langkah tersebut penting untuk mendukung proses hukum sekaligus memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara dugaan narkotika itu.
Meski demikian, status AM tetap sebagai terduga pelaku selama proses hukum berjalan. Pengadilan nantinya akan menilai pembuktian perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Sita 28 Paket Ganja Kering dari Dua Pelajar
Selain menemukan tanaman ganja di Kelurahan Dusun Baru, Satresnarkoba Polres Kerinci juga mengungkap dugaan peredaran ganja kering di Desa Sanggaran Agung.
Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan dua pelajar berinisial JY dan KS. Dari keduanya, polisi menyita 28 paket ganja kering dengan berat keseluruhan mencapai 105,8 gram.
Menurut informasi dalam keterangan kasus tersebut, paket-paket ganja itu sudah dikemas dan siap untuk dijual. Para terduga pelaku diduga menggunakan sistem transaksi cash on delivery (COD), yakni penyerahan barang dan pembayaran secara langsung sesuai kesepakatan.
Pola transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang dapat penyidik dalami. Polisi dapat menelusuri komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi, calon pembeli, serta pihak yang memasok ganja kepada kedua pelajar tersebut.
Namun, informasi mengenai pemasok, jumlah transaksi sebelumnya, dan kemungkinan keterlibatan orang lain belum tercantum dalam keterangan awal yang tersedia. Karena itu, penyidik perlu memastikan setiap dugaan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Temuan 28 paket dengan berat total 105,8 gram juga memberikan dasar bagi polisi untuk menelusuri cara para terduga pelaku memperoleh, menyimpan, dan mengemas barang tersebut. Hasil penyidikan nantinya akan menentukan rangkaian peristiwa yang dapat dibuktikan dalam perkara ini.
Dua Pengungkapan, Polisi Dalami Asal-usul Ganja
Kedua perkara tersebut memiliki lokasi dan barang bukti yang berbeda. Dalam kasus pertama, polisi menemukan tanaman ganja yang AM tanam dalam polybag. Dalam kasus kedua, petugas menyita ganja kering yang sudah terbagi menjadi 28 paket dari JY dan KS.
Perbedaan itu membuat penyidik perlu menelusuri setiap perkara secara terpisah. Polisi perlu memastikan asal-usul barang bukti, peran masing-masing terduga pelaku, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan penanaman atau peredaran narkotika tersebut.
Penelusuran juga penting untuk mengetahui apakah para terduga pelaku menjalankan aktivitas secara mandiri atau memiliki hubungan dengan jaringan tertentu. Namun, polisi belum dapat menyimpulkan adanya hubungan antara kedua perkara hanya berdasarkan kesamaan jenis barang bukti.
Dalam penanganan kasus narkotika, penyidik harus menghubungkan setiap keterangan dengan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Proses tersebut membantu aparat menyusun perkara berdasarkan fakta yang terverifikasi, bukan sekadar dugaan.
Masyarakat juga perlu memahami bahwa penangkapan belum menjadi bukti akhir kesalahan seseorang. Proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Tegaskan Penindakan Narkoba Berlanjut
Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil menegaskan bahwa jajarannya akan terus menindak penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia menyatakan bahwa kepolisian berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
“Komitmen kami jelas, yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadikan Kerinci-Sungai Penuh bebas dari bahaya narkoba,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan fokus kepolisian pada upaya penindakan terhadap dugaan tindak pidana narkotika. Selain penegakan hukum, pengawasan lingkungan dan penyampaian informasi kepada aparat juga berperan dalam membantu mengungkap aktivitas yang mencurigakan.
Warga dapat melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui saluran resmi kepolisian setempat. Masyarakat sebaiknya tidak melakukan tindakan sendiri atau menyebarkan identitas dan tuduhan yang belum terverifikasi karena langkah tersebut dapat menimbulkan persoalan baru.
Dua pengungkapan di Kerinci ini menjadi pengingat bahwa penanganan narkotika membutuhkan kerja sama aparat dan masyarakat. Polisi masih perlu menuntaskan pemeriksaan terhadap AM, JY, dan KS serta mendalami asal-usul barang bukti dalam masing-masing perkara.
Hasil penyidikan selanjutnya akan menentukan perkembangan kasus dan langkah hukum terhadap para terduga pelaku. Hingga proses tersebut berjalan, seluruh pihak tetap memiliki hak atas proses hukum yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan.










