JAKARTA, JS – Kementerian Sosial (Kemensos) membuka pendaftaran calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat. Pendaftaran terbagi menjadi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan Umum
Mengacu pada Pasal 23 Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2024, pelamar harus:
-
Berusia 18–35 tahun saat mendaftar.
-
Tidak pernah menjalani hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
-
Tidak pernah mengundurkan diri atau berhenti secara tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri, atau pegawai swasta.
-
Tidak sedang berstatus calon PNS, PNS, TNI, atau Polri.
-
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
-
Tidak ikut politik praktis.
-
Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai jabatan yang dilamar.
-
Memiliki sertifikasi keahlian
-
Sehat jasmani dan rohani.
-
Pelamar harus bersedia bekerja di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain sesuai ketentuan instansi pemerintah.
Persyaratan Khusus
Untuk PPPK paruh waktu, pelamar harus:
-
Terdaftar sebagai PPPK paruh waktu di instansi pemerintah dengan nomor induk.
-
Berusia 20–50 tahun saat melamar.
-
Bersedia bekerja secara sif dan/atau tinggal di asrama Sekolah Rakyat jika diperlukan
Cara Pendaftaran
-
Pelamar memilih satu formasi jabatan dan satu lokasi penempatan.
-
Pelamar mendaftar melalui akun SSCASN di laman resmi.
-
Pelamar mengunggah ijazah, transkrip nilai, dan pas foto formal terbaru.
-
Pelamar membaca dan mengikuti seluruh ketentuan pendaftaran daring dengan teliti.
-
Panitia menggugurkan pelamar jika dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai persyaratan.
Pendaftaran PPPK Tenaga Kependidikan Sekolah Rakyat memberi kesempatan masyarakat berkarier di sektor pendidikan dengan mekanisme yang jelas dan transparan. (AN)









