KERINCI,JS – Hingga akhir Tahun Anggaran 2025, puluhan desa di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh belum mencairkan Dana Desa (DD) non-earmark tahap II. Kondisi ini terjadi karena pemerintah desa tidak menyampaikan dokumen persyaratan penyaluran secara lengkap dan benar kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sungai Penuh hingga batas waktu yang ditetapkan.
Data Penyaluran Dana Desa
Berdasarkan data KPPN Sungai Penuh:
-
Dari 285 desa di Kabupaten Kerinci, sebanyak 36 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II. Selain itu, satu desa juga belum menyalurkan Dana Desa earmark tahap II.
-
Di Kota Sungai Penuh, dari total 65 desa, sebanyak 17 desa belum menyalurkan Dana Desa non-earmark tahap II.
Skema Penyaluran Dana Desa
Pemerintah menyalurkan Dana Desa melalui dua skema, yaitu:
-
Earmarked: Dana desa yang ditetapkan untuk sektor prioritas, meliputi:
-
Bantuan Langsung Tunai (BLT) maksimal 15 persen
-
Ketahanan pangan 20 persen
-
Penguatan desa adaptif perubahan iklim
-
Layanan dasar kesehatan, termasuk penanganan stunting
-
Pengembangan potensi desa
-
Percepatan desa digital
-
Pembangunan berbasis padat karya tunai
-
-
Non-earmarked: Digunakan oleh pemerintah desa untuk membiayai program prioritas lain sesuai potensi dan karakteristik masing-masing desa.
Penyebab Gagal Salur Dana Desa
Kasi Bank KPPN Sungai Penuh, Lusi Winanda Restu, menjelaskan bahwa kegagalan penyaluran Dana Desa non-earmark tahap II mengikuti ketentuan pemerintah yang tercantum dalam PMK Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024.
“Desa yang belum menyampaikan dokumen syarat salur Dana Desa non-earmark tahap II secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025 tidak dapat menerima penyaluran tahap II. Pemerintah kemudian mengalihkan dana tersebut untuk mendukung prioritas nasional atau pengendalian fiskal,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (15/12/2025).
Contoh Desa yang Gagal Salur
Dua desa di Kabupaten Kerinci mengalami gagal salur Dana Desa:
-
Desa Semerah: gagal mencairkan Dana Desa selama dua tahun berturut-turut.
-
Desa Muara Hemat: baru mengalami kegagalan dalam satu tahun terakhir.
“Dana Desa memiliki peran strategis dalam menggerakkan roda ekonomi dan sosial masyarakat desa. Oleh karena itu, kami berharap para kepala desa lebih serius dan tertib mengurus administrasi,” tegas Lusi.
Batas Waktu Penyampaian Dokumen
Satu desa di Kabupaten Kerinci yang belum menyalurkan Dana Desa earmark tahap II harus segera melengkapi dan menyampaikan dokumen persyaratan. Pemerintah menetapkan batas waktu penyampaian dokumen paling lambat 22 Desember 2025.(AN)









