JAKARTA,JS- Pemerintah kembali membuka peluang untuk memperluas basis perpajakan nasional. Kali ini, perhatian pemerintah mengarah pada kelompok masyarakat yang memiliki lebih dari satu properti dan berpotensi memperoleh penghasilan tambahan dari aktivitas sewa rumah.
Arah kebijakan tersebut muncul ketika pemerintah menyiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara dengan memperbaiki kepatuhan wajib pajak sekaligus menemukan potensi ekonomi yang selama ini belum tercatat secara optimal dalam administrasi perpajakan.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Rofyanto Kurniawan, menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memperluas basis pajak. Pemerintah melihat masih terdapat sejumlah sektor dan kelompok wajib pajak yang memiliki potensi ekonomi cukup besar, tetapi belum memberikan kontribusi perpajakan secara optimal.
Salah satu contoh yang muncul dalam pembahasan tersebut berkaitan dengan kepemilikan lebih dari satu rumah.
Pemerintah Soroti Pemilik Rumah Lebih dari Satu
Rofyanto menjelaskan bahwa masyarakat yang memiliki beberapa properti dapat mempunyai sumber penghasilan tambahan apabila sebagian rumah tersebut mereka sewakan atau kontrakkan.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut menciptakan potensi penghasilan yang perlu masuk dalam perhatian administrasi perpajakan.
“Contohnya, kalau misalkan orang punya rumah lebih dari satu, tidak mungkin juga rumahnya itu ditinggali semua. Pasti ada yang disewakan, ada yang dikontrakkan,” kata Rofyanto dalam Konsultasi Publik RUU APBN 2027, Kamis, 6 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut tidak serta-merta berarti pemerintah membuat jenis pajak baru khusus untuk rumah kedua. Fokus pembahasan lebih mengarah pada penghasilan yang muncul dari aktivitas ekonomi, termasuk ketika seseorang mendapatkan pemasukan dari penyewaan properti.
Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara kepemilikan aset dan penghasilan yang berasal dari aset tersebut.
Rumah yang seseorang miliki tidak otomatis menjadi sumber penghasilan. Namun, ketika pemilik menyewakan rumah tersebut dan menerima pembayaran sewa, aktivitas itu menghasilkan pendapatan yang memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Penghasilan Sewa Properti Menjadi Perhatian?
Pertumbuhan investasi properti dalam beberapa tahun terakhir membuat rumah dan aset real estate tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal.
Sebagian masyarakat membeli rumah untuk investasi jangka panjang. Mereka kemudian menyewakan properti tersebut kepada keluarga, pekerja, mahasiswa, pelaku usaha, maupun masyarakat umum.
Dari perspektif real estate investment, model tersebut dapat menghasilkan pendapatan rutin. Bahkan, pemilik properti dapat memperoleh pemasukan setiap bulan atau setiap tahun tanpa harus menjual aset yang mereka miliki.
Potensi tersebut menjadi menarik bagi pemerintah karena aktivitas sewa memiliki nilai ekonomi yang cukup besar.
Persoalannya, tidak semua transaksi ekonomi selalu tercatat dengan tingkat kelengkapan yang sama dalam sistem administrasi perpajakan.
Karena itu, pemerintah ingin meningkatkan kualitas data sehingga dapat mengetahui profil ekonomi wajib pajak secara lebih menyeluruh.
Bukan Sekadar Soal Rumah Kedua
Masyarakat juga perlu memahami bahwa pembahasan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan rumah kedua.
Perluasan basis perpajakan merupakan strategi yang lebih luas. Pemerintah ingin menjangkau berbagai aktivitas ekonomi yang memiliki potensi penerimaan negara, terutama dari kelompok yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal.
Dengan kata lain, kepemilikan rumah lebih dari satu menjadi salah satu contoh untuk menggambarkan bagaimana pemerintah dapat menemukan potensi penghasilan yang sebelumnya belum terlihat secara maksimal.
Dalam sistem tax compliance, pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan wajib pajak. Pemerintah juga membutuhkan data pendukung untuk melakukan pencocokan atau benchmarking terhadap kondisi ekonomi seseorang.
Semakin lengkap data yang pemerintah miliki, semakin mudah otoritas pajak memetakan kewajiban perpajakan berdasarkan aktivitas ekonomi yang sebenarnya.
Integrasi Data Menjadi Kunci
Pemerintah juga menilai integrasi data antarkementerian dan lembaga menjadi bagian penting dalam meningkatkan penerimaan pajak.
Selama ini, aktivitas ekonomi masyarakat tersebar di berbagai sumber data. Data kependudukan, kepemilikan aset, transaksi ekonomi, perbankan, properti, hingga aktivitas usaha dapat memberikan gambaran berbeda mengenai kondisi wajib pajak.
Ketika berbagai informasi tersebut dapat terintegrasi sesuai ketentuan dan kewenangan yang berlaku, pemerintah memiliki gambaran yang lebih lengkap.
Misalnya, seseorang tercatat memiliki beberapa properti. Data tersebut kemudian dapat menjadi salah satu indikator bagi pemerintah untuk memahami profil ekonominya.
Jika properti tersebut menghasilkan pendapatan melalui aktivitas sewa, pemerintah dapat melakukan pemetaan lebih lanjut terhadap kepatuhan perpajakannya.
Model seperti ini sejalan dengan perkembangan digital taxation di berbagai negara yang semakin mengandalkan teknologi dan analisis data untuk meningkatkan tax administration.
Coretax Terus Dikembangkan
Untuk mendukung strategi tersebut, pemerintah terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax.
Rofyanto mengatakan pemerintah masih mengembangkan dan memperbaiki Coretax agar sistem administrasi perpajakan mampu mengolah serta menganalisis data secara lebih menyeluruh.
Coretax menjadi salah satu bagian penting dari transformasi administrasi perpajakan Indonesia.
Dengan sistem digital yang semakin terintegrasi, pemerintah dapat meningkatkan kemampuan dalam membaca data ekonomi wajib pajak.
“Pemerintah sekarang ini sedang mengembangkan Coretax, ini terus kita diperbaiki, disempurnakan, untuk bisa melakukan analisis data perpajakan secara menyeluruh,” ujar Rofyanto.
Pengembangan sistem tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut proses pembayaran pajak.
Lebih jauh, pemerintah ingin membangun administrasi perpajakan yang mampu membaca profil wajib pajak, mencocokkan data, menemukan potensi penerimaan, dan meningkatkan kepatuhan.
Apa Arti Benchmarking dalam Perpajakan?
Salah satu istilah penting dalam strategi tersebut ialah benchmarking.
Secara sederhana, benchmarking memungkinkan pemerintah membandingkan data wajib pajak dengan indikator ekonomi tertentu untuk melihat apakah profil penghasilan dan aktivitas ekonominya terlihat wajar.
Sebagai contoh, data kepemilikan properti dapat menjadi salah satu informasi pendukung. Kemudian, pemerintah dapat melihat data ekonomi lain yang relevan untuk memahami kondisi wajib pajak secara lebih lengkap.
Pendekatan tersebut membantu pemerintah mengurangi ketergantungan pada satu sumber informasi.
Rofyanto mengatakan data wajib pajak yang lengkap dan dipadukan dengan data perekonomian dapat membantu pemerintah mengoptimalkan penerimaan pajak.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengejar jumlah wajib pajak baru. Pemerintah juga ingin memastikan wajib pajak yang sudah masuk dalam sistem benar-benar memenuhi kewajibannya sesuai kondisi ekonominya.
Bagaimana dengan Pemilik Rumah yang Disewakan?
Bagi masyarakat yang memiliki rumah kedua, ketiga, atau properti lainnya, isu utama yang perlu diperhatikan bukan sekadar jumlah rumah yang mereka miliki.
Hal yang lebih penting ialah apakah properti tersebut menghasilkan penghasilan.
Jika sebuah rumah kosong dan tidak menghasilkan pemasukan, kondisinya berbeda dengan rumah yang secara rutin disewakan kepada pihak lain.
Ketika pemilik memperoleh penghasilan dari sewa, pemilik perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap penghasilan tersebut.
Karena itu, pemilik properti sebaiknya menyimpan dokumentasi transaksi secara rapi. Bukti pembayaran, perjanjian sewa, biaya terkait properti, serta dokumen perpajakan dapat membantu pemilik ketika melakukan administrasi pajak.
Langkah tersebut juga merupakan bagian dari tax planning yang sehat. Tax planning bukan berarti menghindari pajak, tetapi mengatur administrasi dan kewajiban secara legal agar sesuai dengan peraturan.
Jangan Keliru Memahami Istilah Pajak Rumah Kedua
Istilah “pajak rumah kedua” berpotensi menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Pemerintah dalam pernyataan yang disampaikan Rofyanto membahas perluasan basis perpajakan dan potensi penghasilan dari properti yang disewakan. Oleh sebab itu, masyarakat tidak seharusnya langsung menyimpulkan bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru hanya karena seseorang memiliki rumah kedua.
Perbedaan ini penting.
Dalam pemberitaan mengenai property tax dan rental income tax, masyarakat perlu melihat objek pajaknya secara tepat. Kepemilikan aset, transaksi jual beli, dan penghasilan dari penyewaan dapat memiliki perlakuan perpajakan yang berbeda sesuai aturan masing-masing.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak mengambil kesimpulan hanya berdasarkan istilah yang beredar di media sosial.
Strategi Pemerintah Mengejar Penerimaan Pajak
Perluasan basis perpajakan menjadi semakin penting karena pajak mempunyai peran besar dalam pembiayaan APBN.
Pemerintah membutuhkan penerimaan yang kuat untuk membiayai berbagai kebutuhan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, hingga pelayanan publik.
Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan kenaikan tarif pajak sebagai strategi meningkatkan penerimaan.
Peningkatan kepatuhan juga menjadi salah satu pilihan utama.
Dengan memperbaiki kualitas data, pemerintah dapat mengidentifikasi aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum tercatat secara optimal. Strategi tersebut memungkinkan pemerintah mengejar penerimaan melalui peningkatan kepatuhan tanpa harus selalu menciptakan jenis pungutan baru.
Pendekatan berbasis data juga dapat membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.
Digitalisasi Pajak Makin Penting
Perubahan perilaku ekonomi masyarakat membuat digitalisasi administrasi pajak semakin penting.
Saat ini, aktivitas ekonomi berlangsung melalui berbagai kanal. Masyarakat melakukan pembayaran secara digital, membeli properti, menyewakan aset, menjalankan bisnis daring, dan menerima penghasilan dari berbagai sumber.
Kondisi tersebut menciptakan volume data ekonomi yang sangat besar.
Jika pemerintah mampu mengolah data secara efektif, informasi tersebut dapat membantu meningkatkan kualitas pengawasan pajak.
Coretax menjadi bagian dari transformasi tersebut. Pemerintah berharap sistem tersebut terus berkembang sehingga analisis data perpajakan dapat berlangsung lebih komprehensif.
Pada akhirnya, keberhasilan digitalisasi perpajakan tidak hanya bergantung pada teknologi.
Kualitas data, keamanan informasi, integrasi antarlembaga, kepastian hukum, serta pemahaman masyarakat terhadap kewajiban pajak juga memegang peranan penting.
Apa yang Perlu Dilakukan Pemilik Properti?
Bagi masyarakat yang mempunyai properti dan memperoleh penghasilan dari penyewaan, momentum ini menjadi pengingat untuk mengevaluasi administrasi perpajakan.
Pemilik properti dapat mulai dengan beberapa langkah sederhana.
- Pertama, catat seluruh pemasukan dari penyewaan properti secara rutin.
- Kedua, simpan kontrak atau perjanjian sewa dengan penyewa.
- Ketiga, pisahkan pencatatan pendapatan sewa dari transaksi pribadi lainnya agar lebih mudah melakukan administrasi.
- Keempat, pahami ketentuan perpajakan yang berlaku terhadap jenis penghasilan tersebut.
- Kelima, pastikan data wajib pajak tetap sesuai dengan kondisi terbaru.
Langkah tersebut membantu pemilik properti menghadapi sistem perpajakan yang semakin mengandalkan data digital.
Selain itu, pencatatan yang rapi dapat membantu pemilik memahami apakah investasi propertinya benar-benar memberikan keuntungan setelah memperhitungkan biaya pemeliharaan, pajak, perawatan, dan pengeluaran lainnya.
Perluasan Basis Pajak Akan Terus Berlanjut
Pernyataan pemerintah menunjukkan bahwa strategi meningkatkan penerimaan negara tidak hanya berfokus pada wajib pajak yang sudah aktif.
Pemerintah juga ingin menemukan kelompok dan sektor yang memiliki potensi ekonomi tetapi belum memberikan kontribusi perpajakan secara optimal.
Kepemilikan beberapa properti yang menghasilkan pendapatan sewa menjadi salah satu contoh yang pemerintah soroti.
Selanjutnya, integrasi data dan pengembangan Coretax akan memainkan peran semakin penting dalam strategi tersebut.
Dengan data yang lebih lengkap, pemerintah dapat melakukan pemetaan dan benchmarking secara lebih akurat.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu meningkatkan literasi perpajakan. Pemilik rumah, investor properti, pelaku usaha, dan kelompok masyarakat lainnya perlu memahami bahwa setiap sumber penghasilan dapat memiliki konsekuensi administrasi dan perpajakan sesuai ketentuan.
Kesimpulan
Pemerintah terus mencari cara untuk memperluas basis perpajakan sebagai bagian dari strategi meningkatkan penerimaan negara.
Salah satu potensi yang menjadi perhatian ialah penghasilan dari aktivitas penyewaan properti, terutama pada masyarakat yang memiliki lebih dari satu rumah.
Namun, pembahasan tersebut tidak otomatis berarti pemerintah menciptakan pajak baru khusus bagi setiap orang yang mempunyai rumah kedua. Fokus pemerintah lebih berkaitan dengan pemetaan penghasilan dan peningkatan kepatuhan perpajakan.
Melalui integrasi data antarlembaga dan pengembangan Coretax, pemerintah ingin membangun sistem tax administration yang semakin mampu membaca aktivitas ekonomi wajib pajak.
Bagi pemilik properti, kondisi tersebut menjadi alasan untuk semakin tertib mencatat penghasilan sewa, menyimpan dokumen transaksi, dan memahami aturan perpajakan yang berlaku.
Pada akhirnya, semakin transparan data ekonomi wajib pajak, semakin mudah pemerintah melakukan pengawasan. Sebaliknya, kepatuhan yang baik dapat membantu masyarakat menghindari persoalan administrasi ketika sistem perpajakan semakin terintegrasi dan berbasis teknologi.(*)










