Skandal Ritel di Tebo! Uang Kembalian Diganti Permen, Disperindag Turun Tangan

- Jurnalis

Minggu, 19 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO,JS- Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tebo meningkatkan pengawasan terhadap ritel modern di Kota Muara Tebo. Tim pengawas menemukan praktik yang merugikan konsumen, mulai dari penggantian uang kembalian dengan permen hingga pembulatan harga yang tidak transparan.

Dalam inspeksi tersebut, gerai milik Alfamart dan Indomaret menjadi sorotan utama. Kedua jaringan ritel besar ini dinilai belum sepenuhnya mematuhi aturan transaksi yang adil dan transparan.

Kepala Disperindag Tebo, Mardiansyah menekankan konsumen memiliki hak penuh atas kembalian dalam bentuk uang, bukan barang pengganti.

Tim pengawas menemukan bahwa beberapa kasir mengganti uang kembalian dengan permen. Praktik ini sering terjadi saat kasir tidak memiliki uang pecahan kecil.

Permen bukan alat pembayaran sah dan tidak memiliki nilai tukar resmi dalam transaksi jual beli.

Mardiansyah menegaskan bahwa manajemen ritel wajib menyediakan uang pecahan. Ia juga meminta pihak perusahaan memperbaiki sistem operasional agar tidak lagi mengandalkan solusi instan yang merugikan konsumen.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa praktik semacam ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap ritel modern. Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi memengaruhi loyalitas pelanggan.

Pembulatan Harga Jadi Sorotan Utama

Selain masalah kembalian, tim juga menemukan praktik pembulatan harga yang tidak sesuai antara label rak dan struk pembayaran.

Contohnya, harga barang yang tertera Rp1.700 justru dibulatkan menjadi Rp2.000 saat transaksi berlangsung. Selisih kecil ini terlihat sepele, tetapi jika terjadi secara masif, dampaknya sangat besar bagi konsumen.

Konsumen berhak membayar sesuai harga yang tercantum, tanpa tambahan yang tidak jelas.

Mardiansyah menegaskan bahwa pelaku usaha harus memastikan kesesuaian antara label harga dan sistem kasir. Ia juga meminta perusahaan melakukan audit internal untuk mencegah kesalahan serupa.

Dampak Besar bagi Konsumen

Meski nominalnya kecil, praktik kembalian permen dan pembulatan harga dapat merugikan konsumen dalam jumlah besar jika terjadi berulang.

Berikut dampak yang dirasakan masyarakat:

  • Konsumen kehilangan hak atas uang kembalian
  • Kepercayaan terhadap ritel modern menurun
  • Transparansi harga menjadi diragukan
  • Potensi kerugian kolektif meningkat

Dalam era digital dan persaingan bisnis ketat, transparansi menjadi faktor utama dalam mempertahankan pelanggan. Ritel modern harus menjaga integritas agar tetap relevan di mata konsumen.

Baca Juga :  Pinjaman Pemkab Tebo Dipangkas, Pembangunan Jalan Terbatas Hanya 7 Km!

Langkah Pembinaan, Bukan Sanksi Langsung

Meski menemukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Tebo memilih pendekatan pembinaan.

Langkah ini bertujuan agar ritel modern dapat memperbaiki sistem tanpa tekanan berlebihan. Pemerintah berharap pelaku usaha segera melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas layanan.

Pendekatan ini juga menunjukkan bahwa pemerintah ingin menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, bukan sekadar menghukum.

Regulasi dan Hak Konsumen

  • Konsumen berhak mendapatkan informasi harga yang jelas
  • Konsumen berhak menerima kembalian sesuai nilai transaksi
  • Pelaku usaha wajib menjalankan transaksi secara jujur
  • Tidak boleh ada manipulasi harga atau penggantian kembalian

Jika pelanggaran terus terjadi, konsumen dapat melaporkan ke instansi terkait atau lembaga perlindungan konsumen.

Strategi Ritel Modern untuk Memperbaiki Layanan

Agar tidak kehilangan kepercayaan pelanggan, ritel modern perlu melakukan langkah konkret:

  1. Menyediakan Uang Pecahan Secara Konsisten

Manajemen harus memastikan ketersediaan uang kecil di setiap gerai.

  1. Sinkronisasi Harga

Harga di rak harus sesuai dengan sistem kasir.

  1. Pelatihan Karyawan

Kasir perlu memahami aturan transaksi yang benar.

  1. Transparansi Transaksi

Setiap transaksi harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga :  Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Potensi Dampak terhadap Industri Ritel

Kasus ini tidak hanya berdampak pada satu daerah. Jika praktik serupa terjadi di banyak wilayah, reputasi industri ritel modern bisa terganggu.

Di sisi lain, kejadian ini juga membuka peluang bagi pelaku usaha untuk berbenah. Ritel yang mampu menjaga transparansi akan lebih mudah memenangkan kepercayaan konsumen.

FAQ

  1. Apakah kembalian boleh diganti dengan permen?
    Tidak boleh. Permen bukan alat pembayaran sah dalam transaksi jual beli.
  2. Bagaimana jika kasir tidak memiliki uang pecahan?
    Pelaku usaha tetap wajib menyediakan uang pecahan. Ini merupakan tanggung jawab manajemen.
  3. Apakah pembulatan harga diperbolehkan?
    Tidak, jika tidak sesuai dengan label harga. Konsumen harus membayar sesuai harga yang tertera.
  4. Apa yang harus dilakukan jika dirugikan?
    Konsumen dapat melapor ke Disperindag atau lembaga perlindungan konsumen.
  5. Apakah ritel bisa dikenakan sanksi?
    Bisa, jika pelanggaran terus terjadi dan tidak ada perbaikan.

Kesimpulan

Kasus teguran terhadap ritel modern di Muara Tebo menjadi peringatan penting bagi seluruh pelaku usaha. Praktik sederhana seperti mengganti kembalian dengan permen atau membulatkan harga dapat merusak kepercayaan konsumen.

Pelaku usaha harus segera berbenah dan memastikan setiap transaksi berjalan transparan dan adil.

Dalam dunia bisnis modern, kepercayaan menjadi aset utama. Ritel yang mengabaikan hal ini berisiko kehilangan pelanggan dalam jangka panjang.(*)

Berita Terkait

Waspada Uang Palsu Beredar di Jambi, Polisi Minta Korban Segera Lapor, Ini Modus yang Harus Diwaspadai Pelaku Usaha
IAIN Kerinci Gandeng Balai Bahasa Jambi, Program Reading Comprehension Disiapkan Cetak Lulusan Siap Kerja dan Kuasai Dunia Akademik
Pengurus Baru PPNI Kota Sungai Penuh Resmi Dilantik, Wali Kota Alfin Dorong Perawat Tingkatkan Mutu Layanan Kesehatan
Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh
Jadwal Penggiliran Air Perumda Air Minum Tirta Khayangan Resmi Berlaku, Warga Diminta Menghemat Air
Seleksi CPNS Sungai Penuh 2026! Pemkot Usulkan 31 Formasi, Ada Dokter Spesialis dan Dokter Umum
100 Warga Miskin Terima Bantuan Sembako, Bupati Hurmin dan TNI Perkuat Program Sosial di Sarolangun
Wako Alfin Kukuhkan Pengurus Dharma Wanita Sungai Penuh 2024–2029, Perkuat Pemberdayaan Perempuan dan SDM Menuju Kota Juara 2030
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:02 WIB

Waspada Uang Palsu Beredar di Jambi, Polisi Minta Korban Segera Lapor, Ini Modus yang Harus Diwaspadai Pelaku Usaha

Sabtu, 25 Juli 2026 - 19:01 WIB

IAIN Kerinci Gandeng Balai Bahasa Jambi, Program Reading Comprehension Disiapkan Cetak Lulusan Siap Kerja dan Kuasai Dunia Akademik

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:01 WIB

Bansos PKH Terancam Dicoret Jika Terindikasi Judi Online, Ini Aturan Kemensos dan Imbauan Dinsos Sungai Penuh

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:01 WIB

Jadwal Penggiliran Air Perumda Air Minum Tirta Khayangan Resmi Berlaku, Warga Diminta Menghemat Air

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:02 WIB

Seleksi CPNS Sungai Penuh 2026! Pemkot Usulkan 31 Formasi, Ada Dokter Spesialis dan Dokter Umum

Berita Terbaru