Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO,JS– Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau langsung kesiapan Kejaksaan Negeri Tebo guna memastikan dukungan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana. Kunjungan tersebut juga berkaitan dengan persiapan pelaksanaan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Dalam kunjungan itu, Sugeng Hariadi didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman. Mereka meninjau fasilitas kantor sekaligus memeriksa kesiapan aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!

Tekankan Profesionalitas Jaksa

Selain meninjau fasilitas, Sugeng Hariadi juga memberikan arahan langsung kepada jajaran jaksa di Kabupaten Tebo. Ia meminta seluruh jaksa menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pastikan Penanganan Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Selanjutnya, Kajati Jambi juga memastikan proses penanganan perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo tetap berjalan profesional. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah massa dari komunitas Suku Anak Dalam membawa terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo.

Sugeng Hariadi menegaskan bahwa jaksa tetap melanjutkan proses hukum secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belum Ada Angka Zakat Fitrah di Tebo, Ini Alasannya

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Tumenggung Bujang Rimbo dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif Pasal 415 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Perkuat Koordinasi dan Pendekatan ke Masyarakat

Di sisi lain, Kejati Jambi juga meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat di wilayah Tebo. Melalui langkah tersebut, kejaksaan berharap proses hukum tetap berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.

Sugeng Hariadi menilai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif serta meningkatkan pendekatan hukum kepada masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sugeng Hariadi.(*)

Berita Terkait

Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air
Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju
Kebakaran Lahan Gambut Muaro Jambi Makin Meluas, 15 Hektare Terbakar: 3 Pesawat Water Bombing Dikerahkan
Ranperda Sungai Penuh Masuk Tahap Penting, Sekda Alpian Minta Regulasi Segera Disempurnakan
Harga BBM Pertamina 8 Agustus 2026 di Jambi: Pertamax Rp16.300, Ini Daftar Lengkap Terbaru
Bungo Pintar Resmi Diluncurkan, Wamen Dikdasmen Dorong Integrasi Teknologi Pendidikan dengan Rumah Pendidikan
ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Ini 7 Tahapan Hukuman Disiplin PNS, dari Teguran hingga Pemberhentian
Karhutla Mulai Jadi Ancaman, BPBD Kerinci Minta Warga Hentikan Kebiasaan Bakar Lahan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:01 WIB

Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Pilgub Jambi 2029 Mulai Memanas, Syarif Fasha Nyatakan Siap Maju

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Ranperda Sungai Penuh Masuk Tahap Penting, Sekda Alpian Minta Regulasi Segera Disempurnakan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Harga BBM Pertamina 8 Agustus 2026 di Jambi: Pertamax Rp16.300, Ini Daftar Lengkap Terbaru

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Bungo Pintar Resmi Diluncurkan, Wamen Dikdasmen Dorong Integrasi Teknologi Pendidikan dengan Rumah Pendidikan

Berita Terbaru