Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

- Jurnalis

Minggu, 8 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TEBO,JS– Kajati Jambi Turun ke Tebo, Soroti Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, meninjau langsung kesiapan Kejaksaan Negeri Tebo guna memastikan dukungan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana. Kunjungan tersebut juga berkaitan dengan persiapan pelaksanaan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.

Dalam kunjungan itu, Sugeng Hariadi didampingi Asisten Intelijen Kejati Jambi, Muhammad Husaini, serta Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Abdurachman. Mereka meninjau fasilitas kantor sekaligus memeriksa kesiapan aparatur kejaksaan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Baca Juga :  Bank Jambi Tebo Antar Gaji ASN ke OPD, Simak Caranya!

Tekankan Profesionalitas Jaksa

Selain meninjau fasilitas, Sugeng Hariadi juga memberikan arahan langsung kepada jajaran jaksa di Kabupaten Tebo. Ia meminta seluruh jaksa menjalankan tugas penuntutan secara profesional, objektif, serta mematuhi seluruh ketentuan hukum.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya menjaga integritas serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Pastikan Penanganan Kasus Tumenggung Bujang Rimbo

Selanjutnya, Kajati Jambi juga memastikan proses penanganan perkara yang menjerat Temenggung Bujang Rimbo tetap berjalan profesional. Perkara tersebut menjadi perhatian setelah massa dari komunitas Suku Anak Dalam membawa terdakwa usai sidang di Pengadilan Negeri Tebo.

Sugeng Hariadi menegaskan bahwa jaksa tetap melanjutkan proses hukum secara objektif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Belum Ada Angka Zakat Fitrah di Tebo, Ini Alasannya

Dalam perkara tersebut, jaksa mendakwa Tumenggung Bujang Rimbo dengan Pasal 473 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, jaksa juga mencantumkan dakwaan alternatif Pasal 415 huruf b dalam undang-undang yang sama.

Perkuat Koordinasi dan Pendekatan ke Masyarakat

Di sisi lain, Kejati Jambi juga meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan serta tokoh masyarakat di wilayah Tebo. Melalui langkah tersebut, kejaksaan berharap proses hukum tetap berjalan lancar sekaligus menjaga stabilitas keamanan daerah.

Sugeng Hariadi menilai kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif serta meningkatkan pendekatan hukum kepada masyarakat.

“Peristiwa ini menjadi bahan evaluasi bagi Kejaksaan untuk memperkuat langkah preventif dan pendekatan hukum kepada masyarakat. Dengan begitu, penegakan hukum dapat berjalan efektif, humanis, sekaligus menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Sugeng Hariadi.(*)

Berita Terkait

Karhutla Jambi Tembus 3.603 Hektare, Batang Hari Jadi Wilayah dengan Kebakaran Terluas
Jejak Lamia Deareni “Reni”: Dari Dunia Pesantren, Penceramah Cilik, hingga Menjadi Dosen, PNS dan Plt Kepala SMPN 8 Sungai Penuh
Hindari Kesalahan! Pensiunan PNS Sungai Penuh Wajib Cek Data Tapera, Begini Caranya
587 Karhutla Terjadi di Tanjab Barat, Ini Wilayah yang Paling Banyak Dilanda Kebakaran
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Ingatkan Bahaya Judi Online, Bisa Picu Masalah Keluarga
Beda Strategi Alfin dan Monadi, Sungai Penuh Rampingkan OPD, Kerinci Bahas Penambahan OPD di Tengah Efisiensi Anggaran
Puluhan Pejabat Pemkab Muaro Jambi Resmi Dilantik, Junaidi Mahir Soroti Integritas dan Kualitas Pelayanan Publik
Rumah Sakit Tipe D Segera Hadir di Luhak 16 Merangin, Layani Warga 5 Kecamatan
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 13:30 WIB

Karhutla Jambi Tembus 3.603 Hektare, Batang Hari Jadi Wilayah dengan Kebakaran Terluas

Rabu, 23 September 2026 - 08:01 WIB

Hindari Kesalahan! Pensiunan PNS Sungai Penuh Wajib Cek Data Tapera, Begini Caranya

Selasa, 22 September 2026 - 13:01 WIB

587 Karhutla Terjadi di Tanjab Barat, Ini Wilayah yang Paling Banyak Dilanda Kebakaran

Selasa, 22 September 2026 - 12:31 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Ingatkan Bahaya Judi Online, Bisa Picu Masalah Keluarga

Selasa, 22 September 2026 - 09:01 WIB

Beda Strategi Alfin dan Monadi, Sungai Penuh Rampingkan OPD, Kerinci Bahas Penambahan OPD di Tengah Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru