SAROLANGUN,JS– Sita 42 Kg Ganja, Polres Sarolangun Ungkap Jaringan Narkoba
Satuan Reserse Narkoba Polres Sarolangun mengungkap jaringan peredaran narkotika lintas provinsi dan menyita 42 kilogram ganja kering. Polisi juga menangkap tersangka bernama Rizki Adi Pratama di Bandar Lampung. Operasi ini berlangsung selama dua hari, dari 6 hingga 7 Januari 2026, dan berhasil menggagalkan pengiriman narkoba dalam jumlah besar.
Penangkapan di Jalan Lintas Sumatera
Pada malam Selasa, 6 Januari 2026, Tim Opsnal Rajawali yang dipimpin oleh IPTU F. Aritonang melakukan pengawasan rutin di depan Mapolsek Kota Sarolangun. Tim, yang terdiri dari personel Propam dan Satlantas, mencurigai sebuah bus antar-provinsi yang melintas di Jalan Lintas Sumatera. Sekitar pukul 02.40 WIB, polisi menghentikan bus tersebut dan memeriksa bagasi.
Petugas menemukan karung putih yang mencurigakan. Di dalamnya, dua kardus besar berisi 30 paket ganja dibungkus lakban kuning. “Setelah kami periksa, kami menduga paket tersebut berisi narkotika jenis ganja,” ujar AKP Ojak Sitanggang, Kasat Narkoba Polres Sarolangun.
Sopir Bus Mengaku Tidak Tahu Isi Karung
Sopir bus, Wahdansyah Lubis, memberikan keterangan terkait temuan tersebut. Ia mengaku tidak mengetahui isi karung dan hanya menerima tugas untuk mengantarkan barang tersebut ke loket bus di Provinsi Lampung. Meskipun demikian, polisi melanjutkan penyelidikan dan menerapkan strategi controlled delivery untuk melacak jaringan pengedar narkoba tersebut.
Pengiriman Ganja Sampai Tujuan di Lampung
Pada Rabu pagi, 7 Januari 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, bus tiba di loket Kota Lampung. Sesuai instruksi polisi, sopir menurunkan karung berisi ganja tersebut di area loket. Tak lama setelah itu, Rizki Adi Pratama datang untuk menjemput kiriman itu. Petugas yang telah bersiaga menangkap Rizki tanpa perlawanan.
Rizki mengakui bahwa paket ganja tersebut adalah pesanannya yang ia beli melalui aplikasi WhatsApp. Dengan pengakuan ini, polisi langsung mengembangkan penyelidikan ke kamar indekos Rizki di Jalan S. Hatta, Rajabasa Raya, Bandar Lampung.
Penggerebekan Kamar Kost dan Penemuan Barang Bukti
Di kamar kost Rizki, polisi menemukan sebuah gudang kecil yang berisi belasan plastik hitam berisi ganja siap edar. Selain itu, petugas menyita dua unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk mengukur jumlah ganja. Total barang bukti yang berhasil diamankan dari bus dan kamar kost mencapai 42 kilogram ganja.
Selama interogasi, Rizki mengungkapkan bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang ia simpan dalam kontak ponselnya dengan nama “Bos Bengkel.” Polisi masih menyelidiki identitas dan keberadaan pengirim tersebut.
Ancaman Hukuman Berat bagi Tersangka
Saat ini, Rizki Adi Pratama berada di Mapolres Sarolangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancamnya dengan hukuman pidana mati.
Polres Sarolangun berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba lintas provinsi ini. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap maraknya peredaran narkotika di wilayah mereka.(TIM









