KERINCI,JS– Untuk membawa layanan hukum lebih dekat ke masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh melaksanakan survey lokasi Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling) Tahun 2026. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Panitera PA Sungai Penuh, Husni Jayadi, S.Ag., M.H., bersama Panitera Muda Permohonan, Jaya Firgo, S.H.I., dan Panitera Muda Gugatan, Witman, S.H.I., M.H.
Titik Strategis Survey
Tim melakukan survey di dua lokasi utama:
-
📍 Kecamatan Siulak
-
📍 Kecamatan Kayu Aro
Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan akses masyarakat dan ketersediaan sarana prasarana. Tim memastikan tempat persidangan memadai untuk menangani perkara permohonan maupun gugatan dengan nyaman dan efisien.
Meningkatkan Akses Pelayanan Hukum
Husni Jayadi menekankan, “Kami ingin menghadirkan layanan keadilan lebih cepat, lebih dekat, dan lebih ringan bagi masyarakat di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.”
Melalui sidang keliling, Pengadilan Agama mempermudah masyarakat yang kesulitan menjangkau gedung pengadilan. Langkah ini juga memastikan proses persidangan tetap tertib, profesional, dan menghormati kewibawaan pengadilan.
Persiapan Matang untuk Sidang Keliling
Selama survey, tim mengecek kelayakan fasilitas, keamanan, dan kenyamanan lokasi. Selain itu, mereka meninjau akses transportasi dan area parkir agar sidang di luar gedung berjalan lancar.
Dengan persiapan ini, Pengadilan Agama Sungai Penuh memastikan setiap persidangan berjalan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan.
Komitmen Membawa Keadilan Lebih Dekat
Sidang di Luar Gedung menjadi salah satu upaya pengadilan menghadirkan keadilan langsung ke masyarakat. PA Sungai Penuh menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga ketertiban administrasi, dan mempermudah masyarakat memperoleh keadilan.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam layanan hukum Tahun Anggaran 2026, membawa keadilan lebih mudah dijangkau tanpa mengurangi profesionalisme pengadilan.
Kegiatan ini di Sosialisasikan pihak PA Sungai Penuh melalui akun media sosial resminya dengan nama akun Pengadilan Agama Sungai Penuh.(AN)









