TASPEN Pastikan Hak Keluarga Korban Pesawat ATR Terpenuhi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 26 Januari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

Prosesi Upacara Persemayaman korban yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan

JAKARTA,JS– PT TASPEN (Persero) menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Deden Maulana, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta seluruh korban kecelakaan Pesawat ATR 42-500. Sebagai BUMN yang mengelola jaminan sosial ASN dan Pejabat Negara, TASPEN berkomitmen memenuhi hak peserta melalui berbagai program manfaat.

TASPEN Serahkan Manfaat di Upacara Persemayaman

Baca Juga :  Pesawat ATR 400 Yogyakarta–Makassar Hilang Kontak di Maros

Pada Kamis, 22 Januari 2026, TASPEN menyerahkan manfaat Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada istri almarhum Deden Maulana. Penyerahan berlangsung saat Upacara Persemayaman korban yang menyelenggarakan Kementerian Kelautan dan Perikanan di Aula Politeknik Ahli Usaha Perikanan.

Acara ini menghadirkan Laksamana TNI (Purn) Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A., Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Yoka Krisma Wijaya, Branch Manager Jakarta 1 TASPEN.

Henra, Corporate Secretary TASPEN, menyatakan, “Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Penyerahan manfaat JKK kepada ahli waris Almarhum Deden Maulana menunjukkan tanggung jawab dan dukungan kami secara nyata.”

Manfaat yang Diterima Ahli Waris

Baca Juga :  “Bintang Tanah Suci”: Safir Bintang Ungu Dipamerkan di Sri Lanka

Ahli waris menerima THT yang mencakup Tabungan Hari Tua dan Asuransi Kematian. Selain itu, TASPEN memberikan JKK berupa Santunan Kematian, Uang Duka Tewas, Biaya Pemakaman, dan Bantuan Beasiswa.

TASPEN menjalankan seluruh proses penyaluran sesuai peraturan perundang-undangan dan memastikan pembayaran tepat waktu serta akuntabel. Dengan begitu, keluarga ASN yang meninggal mendapatkan haknya tanpa hambatan.

TASPEN Memberikan Perlindungan bagi ASN

TASPEN menekankan pentingnya perlindungan bagi ASN dan keluarganya. Program THT dan JKK memberikan dukungan finansial sekaligus rasa aman menghadapi risiko kerja yang tidak terduga.

“Dengan layanan yang transparan dan andal, ASN dapat mengabdi dengan tenang karena TASPEN menjamin perlindungan dan manfaat pensiun mereka,” ujar Henra.

Visi, Misi, dan Dukungan terhadap Asta Cita

Langkah ini sejalan dengan visi TASPEN menjadi BUMN yang unggul, profesional, terpercaya, dan berkelanjutan. Selain itu, TASPEN mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menghadirkan kesejahteraan ASN dan Pejabat Negara yang telah berdedikasi bagi bangsa.(TIM)

Berita Terkait

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan
Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK
7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!
Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan
BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?
Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN? Usulan DPR Ini Bisa Ubah Nasib Guru dan Tenaga Kesehatan di Daerah
Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru
Infinix XBook 15 Bikin Heboh! Laptop Ryzen Kencang Desain Premium Harga Ramah Kantong
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 22:05 WIB

KPK Keluarkan Peringatan Keras Saat SPMB 2026, Praktik Titipan dan Uang Bangku Jadi Sorotan

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:04 WIB

Mengejutkan! 39 Daerah Tak Mampu Bayar Gaji PPPK

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

7 Keputusan Hasil Rapat Dengar Pendapat DPR dan Pemerintah, PPPK Teknis Mengelus Dada!

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:01 WIB

Bukan Lulusan PPG Prajab, Ini Link Daftar PPPK TENDIK SR untuk Semua Jurusan

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:03 WIB

BBM E5 Mulai Berlaku Juli 2026, Amankah Buat Kendaraan Kita?

Berita Terbaru