JAKARTA,JS- Pemerintah kembali menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan guru honorer yang hingga kini masih menggantung. Data terbaru menunjukkan jumlahnya terus menyusut, namun masalah kesejahteraan dan kejelasan status kerja tetap memicu sorotan dari berbagai forum guru.
Data Terbaru Guru Honorer Nasional
Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa hingga 30 Desember 2025 jumlah guru honorer yang tersisa mencapai 237.196 orang.
“Pemerintah akan menyelesaikan sisa 237.196 guru honorer ini,” ujar Nunuk, Minggu (22/2/2026). Dengan angka tersebut, pemerintah kini memasuki tahap akhir penyelesaian guru honorer secara nasional.
PPPK Belum Menjawab Harapan
Namun demikian, penyelesaian melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja belum sepenuhnya memenuhi harapan. Target awal pengangkatan hampir satu juta guru honorer belum tercapai karena usulan formasi dari pemerintah daerah tidak optimal.
Di sisi lain, forum guru honorer, PPPK, dan PPPK paruh waktu terus menyuarakan ketimpangan. Mereka membandingkan kondisi guru yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang relatif cepat diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Sementara itu, banyak guru justru hanya memperoleh status PPPK paruh waktu, bahkan sebagian belum diusulkan sama sekali.
Kewenangan Daerah Jadi Faktor Kunci
Selanjutnya, Nunuk menegaskan bahwa peran kementerian bersifat pembina. Kemendikdasmen hanya memberikan rekomendasi kebutuhan guru ASN. Kewenangan pengusulan formasi, pengangkatan, hingga redistribusi guru sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Kemendikdasmen tetap menjalin koordinasi dengan Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta pemda agar proses pengangkatan berjalan sejalan.
Alasan Anggaran Masih Dominan
Meski begitu, pemerintah pusat memahami sikap sebagian daerah yang enggan mengusulkan formasi sesuai rekomendasi. Keterbatasan anggaran menjadi alasan utama.
“Daerah juga harus membiayai program lain. Mereka membangun jalan dan infrastruktur yang katanya juga digunakan peserta didik,” kata Nunuk. Karena itu, pemda kerap menunda atau mengurangi usulan kebutuhan guru ASN.
Perubahan Tata Kelola Jadi Angin Segar
Untuk menjawab persoalan struktural tersebut, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto menyiapkan pembenahan tata kelola guru melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
Dalam skema baru, Kemendikdasmen akan mengusulkan formasi sekaligus mendistribusikan guru ASN. Sementara itu, pemda berperan sebagai instansi pembina. Pola ini memungkinkan redistribusi guru dari daerah yang kelebihan ke wilayah yang kekurangan, termasuk lintas provinsi.
“Ini menjadi angin segar. Kami bisa menutup kekurangan guru ASN secara lebih terarah,” ujar Nunuk. Selain itu, guru swasta yang diangkat ASN PPPK dapat kembali ditempatkan di sekolah swasta sesuai kebutuhan.
Rekrutmen CPNS Jadi Pilihan
Lebih lanjut, Nunuk menyoroti angka pensiun guru ASN yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu orang setiap tahun.
Namun ia menekankan bahwa jalur rekrutmen ideal bukan melalui PPPK. “Kalau ingin guru sejahtera dan memiliki kepastian karier, maka seleksi CPNS yang harus dibuka,” tegasnya.
Dengan arah kebijakan tersebut, pemerintah berharap penyelesaian guru honorer tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga menghadirkan keadilan dan kepastian bagi para pendidik yang telah lama mengabdi.(*)









