JAKARTA,JS – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemberian THR menghargai pengabdian dan kinerja ASN dalam pelayanan publik. Selain itu, THR membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.
Komponen THR ASN 2026
PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan beberapa komponen utama THR ASN:
-
Gaji pokok: Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja ASN.
-
Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak bagi ASN yang memenuhi syarat.
-
Tunjangan pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilainya.
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Mencakup tunjangan struktural, fungsional, atau umum bagi ASN tanpa jabatan tertentu.
Pemerintah membayarkan THR penuh tanpa potongan, termasuk iuran. Sementara itu, pemerintah menentukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lanjutan dan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan penuh atau sebagian.
Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja
Pemerintah menghitung THR ASN sesuai masa kerja untuk menjaga keadilan:
-
Masa kerja lebih dari 12 bulan: ASN menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).
-
Masa kerja kurang dari 12 bulan: ASN menerima THR dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.
Dengan begitu, ASN baru tetap mendapat hak sesuai masa pengabdian mereka.
Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok ASN:
-
Guru ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara satu bulan gaji.
-
Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.
-
CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika tersedia).
Dengan ketentuan ini, setiap kelompok ASN mendapatkan THR sesuai hak dan fungsinya.
Tunjangan yang Tidak Termasuk THR
Pemerintah mengecualikan beberapa tunjangan dari perhitungan THR, antara lain:
-
Tunjangan insentif kerja
-
Tunjangan risiko dan bahaya
-
Tunjangan pengamanan
-
Tunjangan khusus wilayah, seperti Papua dan daerah perbatasan
-
Tunjangan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam komponen resmi THR
Oleh karena itu, ASN harus memahami komponen resmi THR untuk menghindari kebingungan.
Tujuan Pemberian THR
PP Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan agar THR dan gaji ke-13:
-
Memberikan kepastian hukum bagi ASN.
-
Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.
-
Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya keagamaan.
Dengan kebijakan ini, ASN mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka, dan masyarakat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran.(AN)








