THR ASN 2026, Cair 10-15 Hari Sebelum Lebaran

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR ASN 2026

Ilustrasi THR ASN 2026

JAKARTA,JS – Pemerintah menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) secara bertahap sekitar 10 hingga 15 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026. Pemberian THR menghargai pengabdian dan kinerja ASN dalam pelayanan publik. Selain itu, THR membantu ASN memenuhi kebutuhan tambahan saat Lebaran.

Komponen THR ASN 2026

PP Nomor 11 Tahun 2025 menjelaskan beberapa komponen utama THR ASN:

  • Gaji pokok: Disesuaikan dengan pangkat, golongan, dan masa kerja ASN.

  • Tunjangan keluarga: Meliputi tunjangan suami/istri dan anak bagi ASN yang memenuhi syarat.

  • Tunjangan pangan: Biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan beras atau pengganti nilainya.

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum: Mencakup tunjangan struktural, fungsional, atau umum bagi ASN tanpa jabatan tertentu.

Pemerintah membayarkan THR penuh tanpa potongan, termasuk iuran. Sementara itu, pemerintah menentukan pembayaran tunjangan kinerja (tukin) berdasarkan kebijakan lanjutan dan kondisi fiskal negara, sehingga dapat diberikan penuh atau sebagian.

Baca Juga :  Dari Satpam ke Penulis Produktif: Rekor MURI untuk Khoirul Anam

Cara Menghitung THR Berdasarkan Masa Kerja

Pemerintah menghitung THR ASN sesuai masa kerja untuk menjaga keadilan:

  • Masa kerja lebih dari 12 bulan: ASN menerima 1 bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap (jika berlaku).

  • Masa kerja kurang dari 12 bulan: ASN menerima THR dengan rumus (masa kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok.

Dengan begitu, ASN baru tetap mendapat hak sesuai masa pengabdian mereka.

Ketentuan Khusus Guru, Dosen, dan CPNS

PP Nomor 11 Tahun 2025 juga memberikan ketentuan khusus bagi beberapa kelompok ASN:

  • Guru ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan setara satu bulan gaji.

  • Dosen ASN tanpa tunjangan kinerja menerima tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan profesor sesuai ketentuan.

  • CPNS menerima 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan keluarga, pangan, jabatan, dan tunjangan kinerja (jika tersedia).

Baca Juga :  Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Dengan ketentuan ini, setiap kelompok ASN mendapatkan THR sesuai hak dan fungsinya.

Tunjangan yang Tidak Termasuk THR

Pemerintah mengecualikan beberapa tunjangan dari perhitungan THR, antara lain:

  • Tunjangan insentif kerja

  • Tunjangan risiko dan bahaya

  • Tunjangan pengamanan

  • Tunjangan khusus wilayah, seperti Papua dan daerah perbatasan

  • Tunjangan khusus lainnya yang tidak tercantum dalam komponen resmi THR

Oleh karena itu, ASN harus memahami komponen resmi THR untuk menghindari kebingungan.

Tujuan Pemberian THR

PP Nomor 11 Tahun 2025 bertujuan agar THR dan gaji ke-13:

  1. Memberikan kepastian hukum bagi ASN.

  2. Meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

  3. Mendorong perputaran ekonomi menjelang hari raya keagamaan.

Dengan kebijakan ini, ASN mendapatkan penghargaan atas dedikasi mereka, dan masyarakat merasakan manfaat tambahan menjelang Lebaran.(AN)

Berita Terkait

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya
Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:30 WIB

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Berita Terbaru

Sertifikat Tanah

Nasional

Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Minggu, 15 Feb 2026 - 20:00 WIB

Viral di medsos seorang suami di Jawa tengah yang nekat membagi dua rumahnya, diduga karena sang istri selingkuh. (Sumber/Instagram.com/pembasmi.kehalusan)

Nasional

Viral di Medsos! Suami di Grobogan Belah Rumah Jadi Dua

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:30 WIB

Direktur Utama perusahaan Tren Gen Horizon , Mardizal saat menyampaikan sambutan membuka lomba MTQ

Daerah

Heboh! MTQ Desa Talang Lindung Berhadiah 2 Paket Umroh

Minggu, 15 Feb 2026 - 19:00 WIB