JAMBI,JS – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu pekerja yang menghadapi kendala dalam menerima hak mereka. Pemerintah daerah menghadirkan layanan ini menjelang Hari Raya Idul Fitri agar perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada karyawan.
Melalui posko tersebut, Disnakertrans Provinsi Jambi ingin memastikan setiap pekerja memperoleh hak sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Disnakertrans Sediakan Layanan Pengaduan
Pertama, Disnakertrans Provinsi Jambi menyediakan layanan khusus bagi pekerja yang belum menerima THR atau mengalami masalah dalam proses pembayarannya. Petugas menerima laporan, memeriksa keluhan, lalu menindaklanjuti setiap pengaduan.
Selain itu, pemerintah daerah juga membuka ruang komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Langkah ini membantu kedua pihak mencari solusi atas setiap persoalan yang muncul.
Di sisi lain, Disnakertrans mengimbau pekerja agar tidak ragu melapor jika menemukan pelanggaran terkait pembayaran THR.
Posko Hadir di Beberapa Wilayah
Selanjutnya, Disnakertrans menempatkan sejumlah posko pengaduan di berbagai wilayah Provinsi Jambi. Posko utama beroperasi di kantor Disnakertrans provinsi, sedangkan unit pelaksana teknis dinas (UPTD) pengawasan ketenagakerjaan menjalankan posko di beberapa daerah.
Layanan tersebut mencakup Kota Jambi, Muaro Jambi, Batanghari, Tanjung Jabung Barat, dan Tanjung Jabung Timur. Kemudian petugas juga melayani pekerja dari Bungo, Merangin, Sarolangun, Tebo, dan Bangko.
Selain itu, pekerja dari Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci juga dapat menyampaikan laporan melalui posko yang tersedia.
Pekerja Bisa Melapor Melalui Beberapa Jalur
Selain datang langsung ke posko, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui dinas tenaga kerja di tingkat kabupaten dan kota. Pemerintah menyediakan jalur ini agar pekerja lebih mudah mengakses layanan pengaduan.
Cara ini memudahkan pekerja dari berbagai daerah untuk menyampaikan keluhan tanpa harus datang ke ibu kota provinsi.
Pemerintah Ingatkan Perusahaan Soal Batas Waktu THR
Sementara itu, Disnakertrans Provinsi Jambi kembali mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Peraturan ketenagakerjaan mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Karena itu, pemerintah berharap seluruh perusahaan di Jambi mematuhi aturan tersebut. Disnakertrans juga menindaklanjuti setiap laporan agar pekerja tetap memperoleh perlindungan atas hak mereka menjelang hari raya.(*)









