JAMBI,JS- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi berlangsung pada 14–15 November 2025.
Ketiga WNA itu adalah Mohib Ullah, Zia Ul Haq, dan Muhammad Naeem. Petugas menangkap mereka setelah menerima laporan pimpinan dan hasil pengawasan orang asing di wilayah Jambi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jambi, Hubertus Hence, menegaskan pihaknya menegakkan hukum secara tegas terhadap pelanggaran izin tinggal.
“Deportasi ini bagian dari pengawasan orang asing dan pelaksanaan hukum keimigrasian. Kami akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran izin tinggal maupun kegiatan yang melanggar aturan,” ujar Hubertus.
Petugas memeriksa dokumen dan aktivitas ketiganya sesuai UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Hasil pemeriksaan menunjukkan mereka melanggar izin tinggal, sehingga Imigrasi memutuskan melakukan deportasi dan penangkalan.
Petugas mengawal mereka ke Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada Sabtu (15/11), ketiganya terbang menggunakan SriLankan Airlines UL 365 menuju Bandara Internasional Quetta, Pakistan.(AN)









