BUNGO, JS – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo menangkap tiga pria di sebuah pondok di Desa Karak, Kecamatan Bathin III Ulu, Selasa (25/11/2025). Ketiganya terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu. Ps. Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, menyatakan penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
Polisi menangkap I (40), petani, serta dua mahasiswa, AFI (22) dan ARW (22), semua warga Karak Apung. Petugas menyita 24 paket sabu seberat 6,94 gram, satu set alat hisap, uang tunai Rp 640.000, dan dua ponsel.
Kasus ini terungkap setelah masyarakat melaporkan transaksi narkoba di pondok tersebut. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Satresnarkoba, IPDA Fadli R.S.H, menyelidiki lokasi dan menangkap ketiga tersangka. Petugas menggeledah pondok di hadapan warga setempat.
Tersangka I mengaku membeli 5 gram sabu dari seseorang berinisial B di Desa Karak dengan harga Rp 3,7 juta. Polisi kini mengejar pemasok itu dan mendalami kasus ini.
Polres Bungo meminta masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(AN)









