JAMBI,JS– Balai Taman Nasional Berbak dan Sembilang (TNBS) menertibkan perambahan lahan dengan memusnahkan 98,8 hektare tanaman kelapa sawit ilegal. Langkah ini bertujuan menjaga kelestarian ekosistem rawa gambut.
Tim melakukan operasi selama seminggu, dari 4 hingga 10 Desember 2025, di Resor Sungai Rambut, Dusun Sungai Palas, Desa Rantau Rasau, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Operasi ini melibatkan 51 personel gabungan dari enam instansi, termasuk Balai TNBS, Balai Gakkumhut Wilayah Sumatera, Polri, TNI, serta unsur pemerintah kecamatan dan desa, dengan dukungan Masyarakat Mitra Polhut.
Kepala TNBS, Yunaidi, menjelaskan bahwa tim memusnahkan sawit ilegal sebagai bagian dari strategi pengendalian perambahan, sekaligus menjaga fungsi ekologis kawasan. Tanaman yang mereka musnahkan berusia satu hingga dua tahun, menandakan perambahan berlangsung cukup lama.
Perambahan lahan sawit ilegal merusak ekosistem dan mendorong meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sulit dikendalikan.
Oleh karena itu, Balai TNBS menegaskan bahwa mereka rutin melakukan operasi untuk menjaga kawasan konservasi. Melalui patroli terpadu dan kolaborasi dengan masyarakat, tim menjaga integritas ekosistem, fungsi hidrologi gambut, dan keanekaragaman hayati.
“Kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat menjadi kunci keberhasilan kami dalam menjaga kawasan konservasi tetap lestari,” ujar Yunaidi.(AN)









