JAMBI,JS– Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menegaskan komitmennya menolak IRET (Intoleransi, Radikalisme, Ekstremisme, dan Terorisme). Untuk itu, mereka menggelar sosialisasi di Auditorium Lantai III Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Senin (2/2/2026).
Kegiatan ini menyasar kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik. Tujuannya jelas, memberikan pemahaman menyeluruh mengenai bahaya paham yang mengancam keutuhan bangsa.
Membentuk Generasi Muda Berkarakter Kebangsaan
Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, M. Umar My, menjelaskan, sosialisasi ini membentuk generasi muda berkarakter kebangsaan. Selain itu, kegiatan ini menanamkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan: Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.
Lebih jauh, Umar berharap sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran peserta didik sejak dini. Dengan demikian, mereka bisa menghindari paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.
“Kami berharap sosialisasi ini menumbuhkan kesadaran peserta didik sejak dini agar terhindar dari paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme,” ujar Umar.
Kerja Sama Strategis dengan Densus 88 AT Polri
Dinas Pendidikan Provinsi Jambi bekerja sama dengan Densus 88 AT Polri Satgas Wilayah Jambi. Sebagai hasilnya, pengawas dan kepala sekolah SMA, SMK, serta SLB dari sekolah negeri maupun swasta seluruh Provinsi Jambi ikut serta dalam sosialisasi.
Selain itu, Umar menyampaikan apresiasi kepada Densus 88 AT Polri yang bersedia menjadi narasumber.
Sosialisasi Berjenjang hingga Kabupaten dan Kota
Lebih lanjut, Dinas Pendidikan merencanakan sosialisasi serupa secara berjenjang melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di kabupaten dan kota.
Selain kepala sekolah, mereka melibatkan guru Bimbingan Penyuluhan (BP). Tujuannya, mencegah penyebaran paham radikalisme sejak dini di sekolah.
“Kami sudah meminta MKKS segera menindaklanjuti sosialisasi ini. Tujuannya agar siswa menghindari hal-hal yang berujung pada penegakan hukum, karena mereka masih dalam proses pembinaan,” jelas Umar.
Dengan langkah ini, siswa mendapatkan pembinaan tepat sebelum terpapar paham radikalisme.
Pembatasan Penggunaan Handphone di Sekolah
Selain sosialisasi, Gubernur Jambi mengeluarkan instruksi pembatasan penggunaan handphone di sekolah. Sekolah menyiapkan tempat penyimpanan handphone.
Namun, siswa tetap boleh menggunakan handphone untuk pembelajaran daring. Kepala sekolah dan guru mengatur penggunaan dengan bijak.
Menuju Sekolah Aman dan Nyaman
Sebagai pengembangan lebih lanjut, Dinas Pendidikan menyusun draf Instruksi Gubernur tentang Sekolah Aman, Nyaman, dan Berkedaulatan. Kebijakan ini melanjutkan program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB).
Selain fokus pada bencana alam, draf baru ini mencegah keterlibatan siswa dalam radikalisme, bullying, dan kekerasan di sekolah.
“Draf ini menargetkan terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari ancaman radikalisme maupun kekerasan,” pungkas Umar.
Dengan berbagai langkah ini, Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memastikan sekolah menjadi tempat belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh peserta didik.(*)









