Upah Minimum 2026: Siapa yang Berhak dan Aturannya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 22 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UMP tahun 2026

Ilustrasi UMP tahun 2026

JAKARTA,JS– Banyak pekerja masih bingung siapa yang berhak menerima upah minimum dan bagaimana aturan bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun. Berikut penjelasan dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Definisi dan Komponen Upah Minimum

Baca Juga :  Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Menurut Kemnaker, upah minimum merupakan batas upah bulanan terendah. Perusahaan dapat menetapkan komponennya berupa:

  • Upah pokok saja, atau

  • Upah pokok ditambah tunjangan tetap

Jika perusahaan membayar upah pokok plus tunjangan tidak tetap, upah pokok harus paling sedikit sama dengan upah minimum. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Aturan bagi Pekerja dengan Masa Kerja Lebih dari 1 Tahun

Sementara itu, perusahaan membayar pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun sesuai struktur dan skala upah. Struktur upah mempertimbangkan:

  • Golongan jabatan

  • Masa kerja

  • Pendidikan

  • Kompetensi

Sistem ini bertujuan menciptakan pengupahan adil, transparan, dan berbasis kinerja. Perusahaan wajib menyampaikan struktur dan skala upah kepada pekerja, baik langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Baca Juga :  BSU bagi Guru Non ASN Kemenag, Ini Informasi Lengkapnya

Perhitungan Upah Minimum Provinsi

Perhitungan upah minimum mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, inflasi, serta keseimbangan kepentingan pekerja dan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, gubernur menetapkan:

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

Selain itu, Dewan Pengupahan menentukan indeks alfa untuk UMP dalam rentang 0,5–0,9. Dewan memperhitungkan kepentingan pekerja, perbandingan UMP dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL), dan kondisi ketenagakerjaan.

Simulasi UMP 2026:

  • UMP Provinsi Z 2025 = Rp3.000.000

  • Inflasi Daerah Z = 3%

  • Pertumbuhan Ekonomi Daerah Z = 5%

Jika alfa = 0,5 → kenaikan UMP 2026 = Rp165.000 → UMP 2026 = Rp3.165.000
Jika alfa = 0,9 → kenaikan UMP 2026 = Rp225.000 → UMP 2026 = Rp3.225.000

Upah Minimum Sektoral (UMS)

Selain UMP, pemerintah menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) untuk sektor tertentu sesuai KBLI dan risiko kerja. Sektor yang berhak mendapatkan UMS memenuhi beberapa syarat:

  1. Termasuk kategori usaha sesuai KBLI 5 digit

  2. Memiliki lebih dari satu perusahaan berskala menengah atau besar

  3. Memiliki risiko kerja berbeda dari sektor lainnya

Perusahaan menghitung UMS menggunakan formula yang sama dengan UMP.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB

Penampakan HUAWEI Mate X7

Teknologi

HP Lipat Terbaru Huawei Bisa Bikin Kamera Flagship Tersipu

Minggu, 15 Feb 2026 - 09:00 WIB