JAKARTA,JS- Viral di X, Intip Link Video Syur Berdurasi 19 Menit
Dalam beberapa hari terakhir, warganet ramai membicarakan sebuah video asusila yang beredar di media sosial X. Video tersebut disebut berdurasi 19 menit 34 detik. Hingga saat ini, publik masih belum mengetahui asal-usul maupun pihak yang terlibat dalam video tersebut.
Meski belum ada kejelasan, sejumlah akun telah menyebarkan foto yang mereka klaim sebagai potongan video. Penyebaran ini kemudian memicu perdebatan dan perhatian luas dari masyarakat.
Sampai sekarang, belum diketahui pasti keaslian video serta identitas pihak yang terlibat. Oleh karena itu, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten tersebut karena tindakan tersebut dapat melanggar hukum dan merugikan pihak lain.
Penyebaran Konten Asusila Melanggar Hukum
Di sisi lain, pakar hukum siber menegaskan bahwa hukum di Indonesia melarang pornografi. Larangan ini mencakup produksi, penyimpanan, dan penyebaran konten asusila melalui media apa pun.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang setiap orang memproduksi dan menyebarluaskan konten pornografi. Pelaku pelanggaran dapat menghadapi ancaman pidana penjara dan denda.
Selain itu, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur larangan distribusi konten yang melanggar kesusilaan melalui media elektronik. Pasal 27 ayat (1) menetapkan sanksi pidana penjara dan/atau denda bagi pelanggar.
Lebih lanjut, seseorang yang menyebarkan konten tanpa persetujuan pihak terkait dapat melanggar hak privasi. Tindakan tersebut juga dapat masuk kategori kekerasan berbasis gender di ranah digital.
Imbauan kepada Masyarakat
Sebagai upaya pencegahan, pemerintah dan aparat penegak hukum mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara bijak. Aparat meminta warganet tidak mencari, menyimpan, atau membagikan konten asusila. Selain itu, masyarakat dapat melaporkan unggahan bermasalah kepada pihak platform maupun aparat berwenang.
Kasus ini menegaskan pentingnya literasi digital. Kesadaran hukum dapat membantu masyarakat menjaga ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.(AN)









