JAKARTA,JS– Pemerintah Indonesia bersama operator seluler mulai menerapkan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan teknologi biometrik pengenalan wajah (face recognition) hari ini. Pada tahap awal, kebijakan ini bersifat sukarela dan berlaku selama enam bulan pertama.
Transisi Kebijakan: Pilihan Metode Registrasi SIM
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menyusun skema transisi kebijakan. Selama enam bulan pertama, masyarakat dapat memilih antara dua metode registrasi: menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau metode baru berbasis biometrik wajah. Selama periode transisi ini, masyarakat memiliki kebebasan memilih sesuai preferensi mereka.
Penerapan Wajib Registrasi Biometrik Mulai 1 Juli 2026
Pada 1 Juli 2026, registrasi SIM card untuk pelanggan baru akan sepenuhnya menggunakan verifikasi wajah. Pelanggan lama tidak perlu melakukan registrasi ulang.
Marwan O. Baasir, Direktur Eksekutif ATSI, menjelaskan, “Hingga 30 Juni 2026, masyarakat masih bisa memilih antara registrasi menggunakan NIK atau biometrik. Namun, setelah 1 Juli 2026, registrasi SIM card harus menggunakan verifikasi wajah.”
Mengatasi Kejahatan Digital dengan Teknologi Biometrik
Edwin Hidayat Abdullah, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan mengurangi kejahatan digital yang semakin masif. Penipuan seperti scam call, spoofing, smishing, dan social engineering sering memanfaatkan nomor seluler sebagai alat penipuan. Hingga September 2025, jumlah pelanggan seluler yang tervalidasi mencapai 332 juta. Di sisi lain, Indonesia Anti Scam Center mencatat lebih dari 380 ribu rekening yang terindikasi penipuan dengan kerugian mencapai Rp 4,8 triliun.
“Penipuan digital menyebabkan kerugian lebih dari Rp 7 triliun setiap tahun. Setiap bulan, lebih dari 30 juta scam call terjadi, dan setiap orang rata-rata menerima satu panggilan spam setiap minggunya,” tambah Edwin.
Tujuan Pembersihan Basis Data Nomor Seluler
Selain untuk mengurangi penipuan, kebijakan registrasi biometrik bertujuan membersihkan basis data nomor seluler yang tidak valid. Saat ini, lebih dari 310 juta nomor beredar di Indonesia, jauh melebihi jumlah penduduk dewasa yang sekitar 220 juta jiwa. Kebijakan ini bertujuan memastikan keakuratan data yang ada dalam sistem.
Operator Seluler Siap Mendukung Kebijakan Registrasi Biometrik
Operator seluler di Indonesia siap mendukung implementasi kebijakan ini. Telkomsel, misalnya, akan memulai registrasi berbasis biometrik di GraPARI dengan pendampingan langsung dari petugas. Abdullah Fahmi, VP Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel, mengatakan, “Kami memastikan proses registrasi biometrik ini aman dan mudah bagi pelanggan.”
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) juga mendukung kebijakan ini. Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer Indosat, menyatakan, “Kami mendukung langkah pemerintah yang memberi dasar hukum untuk eSIM dan memperkuat keamanan data pelanggan.”
Keamanan Data Pelanggan Terjamin dengan Standar Internasional
ATSI memastikan operator seluler mengadopsi sistem manajemen keamanan informasi bersertifikasi ISO 27001. Selain itu, operator juga menggunakan teknologi liveness detection minimal ISO 30107-2 untuk mencegah pemalsuan wajah. Kerja sama dengan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri juga akan diperpanjang secara berkala setiap dua tahun untuk memastikan validitas data kependudukan.
Dengan kebijakan registrasi SIM berbasis biometrik ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan nyaman serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari ancaman penipuan digital.(AN)









