TANJABTIM, JS — Sebanyak 2.080 tenaga honorer di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dijadwalkan menerima SK pengangkatan November 2025.
Kebijakan ini membuka peluang bagi tenaga non-ASN yang sebelumnya bekerja sebagai honorer.
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu di Tanjabtim?
Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur besaran gaji PPPK paruh waktu. Diktum ke-19 menyebutkan gaji PPPK paruh waktu minimal setara dengan penghasilan terakhir saat masih berstatus tenaga honorer.
Pemerintah daerah dapat menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum di wilayah masing-masing, baik UMK maupun UMP. Di Provinsi Jambi upah Minimum Provinsi ditetapkan sebesar Rp 3.234.533 dan menjadi salah satu dasar penetapan gaji minimal PPPK paruh waktu di Tanjabtim.
Dapat Tambahan Penghasilan
Selain gaji pokok, PPPK paruh waktu juga berpotensi menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan perundang-undangan.
Daftar UMP Provinsi di Pulau Sumatera (Sebagai Standar Minimum)
- Aceh: Rp 3.685.615
- Sumatera Utara: Rp 2.992.599
- Sumatera Barat: Rp 2.994.193
- Sumatera Selatan: Rp 3.681.570
- Kepulauan Riau: Rp 3.623.653
- Riau: Rp 3.508.775
- Lampung: Rp 2.893.069
- Bengkulu: Rp 2.670.039
- Jambi: Rp 3.234.533
- Bangka Belitung: Rp 3.876.600
Dengan penyerahan SK dalam waktu dekat, ribuan tenaga honorer di Tanjabtim kini tinggal menunggu proses administratif sebelum resmi menjalankan tugas sebagai PPPK paruh waktu.(AN)









