20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

JAMBI,JS– Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menindak para pegawai tersebut setelah menemukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan.

Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga integritas birokrasi. Pemerintah juga ingin mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

Hukuman Berat Dominasi Kasus Disiplin

Berdasarkan rekapitulasi penanganan kasus, hukuman berat mendominasi sepanjang 2025. Dari total 20 ASN, pemerintah memberikan hukuman ringan kepada dua orang. Pemerintah juga menjatuhkan hukuman berat kepada sembilan ASN.

Baca Juga :  DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama

Selain itu, pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara kepada delapan ASN. Sementara itu, satu pegawai menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika digabungkan, sanksi berat dan pemberhentian sementara mencakup sekitar 85 persen dari seluruh kasus disiplin yang pemerintah tangani.

Enam Pegawai Kehilangan Status Kepegawaian

Tim ad-hoc penegakan disiplin Pemprov Jambi merinci sanksi kategori berat tersebut. Dari sembilan ASN, pemerintah memberhentikan lima orang melalui skema Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Pada saat yang sama, pemerintah memutus hubungan kerja satu pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas toleransi.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Mulai Cair Awal Puasa, Menkeu: Sebentar Lagi

“Secara keseluruhan, pemerintah memberhentikan enam pegawai, terdiri dari lima ASN dan satu PPPK,” ujar salah satu anggota tim ad-hoc Pemprov Jambi kepada jamberita.com, Jumat (20/1/2026).

Kebijakan Sejalan dengan Arahan KPK

Langkah tegas Pemprov Jambi sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, KPK menekankan pentingnya penegakan disiplin yang transparan dan terukur.

KPK mendorong pemerintah daerah menerapkan sanksi yang konsisten agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan.

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Internal

Selanjutnya, Pemprov Jambi memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah meningkatkan audit rutin dan memperketat pengawasan internal.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga akurasi data kepegawaian. Pemerintah juga membentuk perilaku aparatur agar tetap patuh pada hukum dan aturan.

Pemerintah Sampaikan Peringatan Tegas

Kasus pemberhentian terhadap lima ASN dan satu PPPK menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pemprov Jambi. Pemerintah daerah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tertinggi terhadap setiap pelanggaran disiplin berat.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemprov Jambi menargetkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.(*)

Berita Terkait

Kampung Bahagia Kota Jambi Rampung 100 Persen, Maulana Pastikan Tahap II Segera Dimulai
Tinjau Jalan Selampaung–Masgo, Bupati Kerinci Pastikan Perbaikan Jalan Strategis Berjalan Sesuai Target
Solar Subsidi Jadi Sorotan, Temuan Barcode Berbeda di SPBU Jambi Picu Evaluasi Besar
Heboh! BKPSDM Bongkar Dugaan ASN Sungai Penuh Datang Cuma Isi Absen Lalu Pulang
Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi
Sri Kartini Alfin Dorong UMKM Sungai Penuh Go Global, Strategi Digital Ini Buka Peluang Cuan dan Lapangan Kerja
Pembangunan Koperasi Merah Putih Tanjab Timur Dikebut, 16 Unit Rampung dan Puluhan Desa Segera Beroperasi
ASN Sungai Penuh Wajib Tahu! Absen Kerja Berhari-hari Bisa Berujung Dipecat, BKPSDM Tegaskan Sanksi Disiplin
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Juli 2026 - 08:01 WIB

Kampung Bahagia Kota Jambi Rampung 100 Persen, Maulana Pastikan Tahap II Segera Dimulai

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:01 WIB

Tinjau Jalan Selampaung–Masgo, Bupati Kerinci Pastikan Perbaikan Jalan Strategis Berjalan Sesuai Target

Minggu, 12 Juli 2026 - 07:02 WIB

Solar Subsidi Jadi Sorotan, Temuan Barcode Berbeda di SPBU Jambi Picu Evaluasi Besar

Sabtu, 11 Juli 2026 - 20:01 WIB

Heboh! BKPSDM Bongkar Dugaan ASN Sungai Penuh Datang Cuma Isi Absen Lalu Pulang

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:31 WIB

Krisis Guru di Daerah Terpencil, Guru PNS dan Kepala Sekolah di Merangin Terancam Dirotasi

Berita Terbaru