BUNGO,JS- Perselisihan mengenai harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit antara petani plasma dengan PT Jamika Raya di Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang akhirnya menemukan titik terang. Setelah berlangsung cukup lama dan sempat memicu penyegelan Pabrik Kelapa Sawit (PKS), kedua belah pihak sepakat menerima solusi yang difasilitasi langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, SH., M.Kn.
Pertemuan yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Bungo pada Senin (13/7/2026) mempertemukan perwakilan petani plasma, manajemen PT Jamika Raya, anggota DPRD Kabupaten Bungo, serta sejumlah pihak terkait. Melalui proses mediasi yang berlangsung terbuka, seluruh peserta membahas perbedaan penetapan harga TBS berdasarkan umur tanaman kelapa sawit.
Kesepakatan tersebut menjadi angin segar bagi ribuan petani plasma yang selama beberapa waktu terakhir menunggu kepastian harga. Selain mengakhiri konflik, keputusan itu juga membuka peluang pulihnya aktivitas produksi sawit di wilayah tersebut.
Perbedaan Penetapan Harga Memicu Perselisihan
Permasalahan bermula ketika PT Jamika Raya menetapkan harga pembelian TBS berdasarkan umur tanaman yang dinilai petani tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Petani plasma menginginkan perusahaan menggunakan acuan umur tanaman 21 tahun sehingga harga pembelian mencapai sekitar Rp3.779 per kilogram.
Sebaliknya, perusahaan menggunakan dasar umur tanaman yang lebih tua sehingga harga pembelian berada di kisaran Rp3.474 per kilogram. Bahkan sebelumnya muncul angka sekitar Rp3.069 per kilogram yang memicu keberatan dari petani.
Perbedaan penilaian terhadap umur produktif tanaman itulah yang menjadi akar persoalan. Akibatnya, hubungan antara perusahaan dan petani sempat memanas hingga berujung aksi penyegelan PKS.
Mediasi Berlangsung Dinamis
Bupati Bungo memimpin langsung jalannya mediasi agar seluruh pihak dapat menyampaikan pandangan secara terbuka.
Suasana rapat sempat memanas ketika Ketua KUD Plasma, Abdul Hamid, menyampaikan kekecewaan para petani terhadap kebijakan perusahaan.
Menurut Hamid, petani menginginkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan. Bahkan, apabila tidak tercapai kesepakatan, pihaknya siap membawa persoalan tersebut ke pemerintah pusat.
Ia menegaskan bahwa petani menginginkan kepastian hukum sekaligus perlindungan terhadap hak-hak mereka sebagai mitra perusahaan.
Pernyataan tersebut menggambarkan besarnya harapan petani agar konflik tidak terus berlarut dan segera memperoleh penyelesaian yang adil.
Bupati Bungo Tawarkan Jalan Tengah
Melihat perbedaan yang cukup jauh, Bupati Dedy Putra bersama Anggota DPRD Kabupaten Bungo Komisi II, Tedy Sutari, menawarkan solusi kompromi.
Keduanya mengusulkan agar penetapan harga TBS sementara menggunakan acuan umur tanaman 23 tahun.
Dengan acuan tersebut, harga TBS berada di kisaran Rp3.671 per kilogram sehingga berada di tengah-tengah antara usulan petani maupun perusahaan.
Usulan itu akhirnya mendapat persetujuan dari seluruh pihak setelah melalui diskusi yang cukup panjang.
Kesepakatan tersebut sekaligus mengakhiri kebuntuan yang selama ini menghambat hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.
Empat Kesepakatan Penting Hasil Mediasi
Hasil mediasi menghasilkan sejumlah keputusan yang menjadi pedoman sementara bagi seluruh pihak.
Pertama, PT Jamika Raya menyatakan kesediaannya membeli TBS milik KUD Plasma dengan mengacu pada ketentuan harga yang ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi Jambi.
Kedua, KUD Plasma mengusulkan penggunaan acuan umur tanaman 23 tahun hingga seluruh kebun memasuki program peremajaan atau replanting.
Ketiga, Bupati Bungo menetapkan penggunaan acuan umur tanaman 23 tahun sebagai solusi sementara yang dapat diterima kedua belah pihak.
Keempat, mekanisme penetapan harga bagi mitra PT Sukses Maju Abadi tetap mengikuti ketentuan umur tanaman 10 hingga 20 tahun.
Kepastian Harga Memberikan Harapan Baru
Kesepakatan tersebut membawa harapan baru bagi petani plasma yang selama ini bergantung pada hasil penjualan TBS sebagai sumber utama pendapatan keluarga.
Kepastian harga akan membantu petani menyusun perencanaan usaha, memenuhi kebutuhan operasional kebun, hingga menjaga produktivitas tanaman.
Di sisi lain, perusahaan juga memperoleh kepastian pasokan bahan baku sehingga operasional pabrik dapat kembali berjalan normal.
Hubungan kemitraan yang sehat menjadi faktor penting dalam menjaga stabilitas industri kelapa sawit, terutama di Kabupaten Bungo yang memiliki kontribusi besar terhadap sektor perkebunan di Provinsi Jambi.
Industri Sawit Masih Menjadi Penopang Ekonomi Daerah
Kelapa sawit tetap menjadi salah satu komoditas unggulan yang menggerakkan perekonomian Kabupaten Bungo.
Ribuan kepala keluarga menggantungkan pendapatan dari sektor ini, mulai dari petani plasma, petani swadaya, pekerja kebun, hingga pelaku usaha transportasi dan perdagangan.
Karena itu, setiap perubahan harga TBS selalu memberikan dampak langsung terhadap daya beli masyarakat.
Pemerintah daerah terus mendorong kemitraan yang sehat antara perusahaan dan petani agar industri sawit berkembang secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain menjaga stabilitas harga, pemerintah juga mendorong program peremajaan kebun (replanting) agar produktivitas sawit tetap tinggi dalam jangka panjang.
Penyelesaian Damai Menjadi Momentum Memperkuat Kemitraan
Keberhasilan mediasi yang dipimpin Bupati Dedy Putra menunjukkan pentingnya dialog dalam menyelesaikan persoalan antara perusahaan dan petani.
Seluruh pihak akhirnya memilih mengutamakan musyawarah dibanding mempertahankan perbedaan yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Bungo juga berharap kesepakatan ini menjadi langkah awal untuk membangun sistem penetapan harga yang lebih transparan, adil, dan mampu memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha perkebunan kelapa sawit di masa mendatang.
FAQ
Mengapa harga TBS sawit di Bungo sempat menjadi polemik?
Karena petani plasma dan PT Jamika Raya menggunakan acuan umur tanaman yang berbeda dalam menghitung harga pembelian TBS.
Berapa harga TBS yang disepakati?
Sebagai solusi sementara, kedua pihak menyepakati acuan umur tanaman 23 tahun dengan harga sekitar Rp3.671 per kilogram.
Siapa yang memediasi konflik tersebut?
Bupati Bungo H. Dedy Putra bersama DPRD Kabupaten Bungo memimpin proses mediasi hingga tercapai kesepakatan.
Apa dampak kesepakatan ini?
Kesepakatan tersebut mengakhiri konflik, membuka kembali aktivitas pembelian TBS secara normal, serta menjaga stabilitas ekonomi petani dan industri sawit di Kabupaten Bungo.
Kesimpulan
Kesepakatan yang dicapai antara petani plasma dan PT Jamika Raya menjadi langkah penting dalam mengakhiri polemik harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Bungo. Melalui mediasi yang dipimpin langsung oleh Bupati Bungo, H. Dedy Putra, seluruh pihak akhirnya sepakat mengambil jalan tengah dengan menggunakan acuan umur tanaman 23 tahun sebagai dasar penetapan harga sementara.
Keputusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian bagi petani plasma dan perusahaan, tetapi juga menjaga stabilitas aktivitas perkebunan kelapa sawit yang menjadi salah satu penopang utama perekonomian daerah.
Langkah tersebut menjadi kunci untuk menciptakan iklim usaha perkebunan yang sehat, berkeadilan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat kontribusi sektor kelapa sawit terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Bungo dan Provinsi Jambi.(*)









