BISNIS,JS- Isu penutupan Tokopedia dan pengalihan layanan ke TikTok Shop kembali beredar di ruang publik. Menanggapi kabar tersebut, manajemen TikTok akhirnya menyampaikan pernyataan resmi. Meski tidak menjawab isu penutupan secara langsung, TikTok menegaskan komitmennya untuk tetap berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia.
“Kami terus berinvestasi di Tokopedia dan Indonesia sebagai bagian dari strategi kami untuk mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan,” ujar Juru Bicara TikTok dalam pernyataan tertulis kepada Republika, Selasa (3/2/2026).
Pernyataan ini muncul di tengah kekhawatiran pengguna terkait masa depan layanan Tokopedia, terutama bagi pelanggan berbayar.
BPKN Soroti Potensi Kerugian Konsumen
Seiring beredarnya rumor tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) langsung menyoroti potensi dampak bagi konsumen. Fokus utama BPKN tertuju pada pengguna Tokopedia PLUS yang telah membayar layanan di muka.
Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menegaskan bahwa perubahan model bisnis, merger, maupun penutupan platform digital tidak boleh merugikan konsumen.
“Prinsip dasar perlindungan konsumen adalah kepastian hak. Konsumen Tokopedia PLUS sudah membayar layanan dengan manfaat yang jelas,” kata Mufti saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Menurutnya, perusahaan tidak boleh menghapus atau mengubah layanan secara sepihak tanpa penyelesaian yang adil.
Ribuan Pengguna Masih Aktif Berlangganan PLUS
Saat ini, banyak pengguna Tokopedia masih memiliki paket aktif Tokopedia PLUS. Layanan premium tersebut menawarkan berbagai keuntungan, mulai dari bebas ongkos kirim tanpa batas, pengiriman lebih cepat, hingga diskon eksklusif.
Biaya langganan Tokopedia PLUS berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp300 ribu untuk masa enam bulan. Pada periode promosi tertentu, pengguna bahkan bisa mendapatkan harga yang lebih rendah.
Dengan kondisi tersebut, Mufti menilai ketidakjelasan nasib layanan berpotensi menimbulkan kerugian finansial bagi konsumen.
Opsi Penyelesaian: Migrasi Manfaat hingga Refund
Lebih lanjut, Mufti menekankan bahwa penyelesaian bagi konsumen harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Undang-undang tersebut mengatur hak atas kenyamanan, keamanan, serta kompensasi.
Ia menilai perusahaan memiliki beberapa opsi untuk menyelesaikan persoalan ini secara adil. Salah satunya dengan mengalihkan manfaat Tokopedia PLUS ke TikTok Shop, asalkan nilai dan fiturnya setara atau lebih baik.
Selain itu, perusahaan juga dapat memberikan pengembalian dana secara proporsional sesuai sisa masa aktif langganan. Opsi lain mencakup pemberian kompensasi tambahan, seperti voucher, diskon eksklusif, atau layanan premium pengganti.
“Konsumen tidak boleh dipaksa menerima perubahan yang merugikan. Perusahaan harus memberikan pilihan secara transparan,” ujarnya.
Tanggung Jawab Penuh di Tangan Tokopedia dan TikTok Shop
BPKN menegaskan bahwa Tokopedia dan TikTok Shop memegang tanggung jawab penuh atas keberlanjutan layanan berbayar yang telah dijual kepada konsumen. Mufti meminta Tokopedia menyampaikan informasi resmi secara terbuka dan tidak menyesatkan kepada seluruh pelanggan.
Ia juga menilai perusahaan perlu menjelaskan mekanisme transisi layanan secara rinci, termasuk hak-hak konsumen yang tetap melekat. Selain itu, Tokopedia harus menyediakan kanal pengaduan khusus dan layanan pelanggan yang responsif.
Mufti mengingatkan agar perusahaan tidak mengubah syarat dan ketentuan layanan secara sepihak tanpa persetujuan konsumen.
Kepercayaan Konsumen Jadi Taruhan
Menurut Mufti, kepercayaan konsumen menjadi aset utama dalam ekonomi digital. Jika perusahaan mengabaikan hak konsumen, dampaknya tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyangkut reputasi jangka panjang.
“Sekali kepercayaan hilang, sulit untuk memulihkannya,” kata Mufti.
BPKN Terus Pantau Perkembangan
Sebagai penutup, BPKN menyatakan akan terus memantau perkembangan isu ini. Lembaga tersebut juga siap berkoordinasi dengan kementerian dan regulator terkait.
Langkah ini bertujuan memastikan tidak ada praktik yang merugikan konsumen di tengah transformasi ekosistem perdagangan digital nasional.(*)









