Prabowo Soroti Potensi Besar Dana Umat untuk Indonesia

Bisa Capai Rp 500 Triliun per Tahun

- Jurnalis

Sabtu, 7 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden RI, Prabowo Subianto.(Sumber/Google)

Presiden RI, Prabowo Subianto.(Sumber/Google)

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menekankan besarnya potensi dana umat yang bisa dihimpun melalui pengelolaan terintegrasi, dengan estimasi mencapai Rp 500 triliun per tahun. Pernyataan itu disampaikan saat pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) periode 2025–2026 di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026).

Dana Umat Bisa Jadi Kekuatan Bangsa

“Saya diberi laporan oleh Menteri Agama. Kalau dana umat dikelola dengan baik, jumlahnya bisa mencapai minimal Rp 500 triliun per tahun,” kata Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Untuk mewujudkan hal tersebut, Presiden merencanakan pembentukan lembaga pengelola dana umat yang akan mengoptimalkan potensi ini secara terintegrasi. Menurutnya, langkah ini bisa meningkatkan kontribusi dana umat bagi pembangunan nasional.

Persatuan Ulama dan Umara sebagai Fondasi

Selain membahas dana umat, Presiden Prabowo juga menekankan pentingnya persatuan antara ulama dan umara. Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjaga persatuan dan menyelesaikan perbedaan melalui musyawarah dan mufakat.

“Persatuan ini menjadi fondasi kebangkitan Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Prabowo Pulang dari Eropa, Bawa Investasi dan Proyek Maritim

Apresiasi untuk MUI

Di akhir sambutannya, Presiden menyampaikan apresiasi atas pengukuhan pengurus MUI dan memberi semangat kepada jajaran MUI periode 2025–2030. “Saya ucapkan selamat bekerja Majelis Ulama Indonesia, selamat berkhidmat untuk bangsa, umat, dan seluruh rakyat Indonesia,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027
Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening
Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya
Cara Cek Saldo KKS dan Mencairkan PKH-BPNT Oktober 2026, Simak Prosedurnya
Survei SMRC Terbaru: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tertinggi, Berapa Elektabilitas Prabowo, Anies, dan Gibran?
Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 22:01 WIB

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil

Selasa, 20 Oktober 2026 - 08:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Status, BKN Siapkan Aturan Baru dan Skema Gaji 2027

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Kabar Baik Guru Honorer! TPG Oktober 2026 Mulai Masuk Rekening

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Skema Gaji PNS dan PPPK 2027 dari Golongan I hingga XVII, Cek Nominalnya

Berita Terbaru