Sertifikat Tanah Hilang? Begini Cara Mengurus dan Biayanya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sertifikat Tanah

Sertifikat Tanah

JAKARTA,JS- Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sehingga pemilik harus menjaganya dengan baik. Namun, ketika sertifikat hilang, pemilik sering kali cemas karena orang lain bisa menyalahgunakannya.

Langkah cepat membantu mencegah sengketa dan memastikan hak atas tanah tetap aman.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pemilik tanah harus membuat surat kehilangan dan mengumumkan kehilangan tersebut secara resmi sebelum mengajukan sertifikat pengganti.

Baca Juga :  Dapat Tanah Warisan, Begini Cara Balik Nama di Sertifikat

1. Siapkan Dokumen Persyaratan

Langkah pertama, pemohon menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen utama berupa surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah.

Pemohon membuat surat pernyataan tersebut dengan mengambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat pengganti.

2. Ajukan Permohonan ke Kantah

Setelah dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.

Jika semua berkas sesuai, pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran. Pembayaran ini menjadi syarat agar Kantah dapat melanjutkan proses berikutnya.

3. Lakukan Pengumuman Kehilangan

Setelah itu, Kantah mengumumkan kehilangan sertifikat kepada masyarakat. Tujuannya agar pihak lain dapat menyampaikan keberatan bila ada.

Kantah menempel pengumuman di papan kantor, lokasi tanah, dan memuatnya di surat kabar. Pemohon membayar biaya pengumuman sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Apabila tidak ada keberatan dalam waktu yang ditentukan, pemohon bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.

4. Terbitkan Sertifikat Pengganti

Setelah semua tahap selesai, Kantah mencatat dan menyerahkan sertifikat pengganti kepada pemohon. Kantah tidak melakukan pengukuran ulang atau pemeriksaan fisik tanah.

Nomor hak atas tanah tetap sama sehingga status hukum tanah tetap aman. Pemohon mengambil sertifikat baru langsung di loket pelayanan sesuai jadwal.

5. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang

Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, pemohon harus menyiapkan:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
  • Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
  • Fotokopi KTP dan KK pemohon.
  • Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum).
  • Fotokopi sertifikat yang hilang (jika tersedia).
  • Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah.
  • Surat laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.

Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas.

6. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang

Pemohon perlu menyiapkan biaya administrasi berikut:

  • Biaya sumpah: Rp 200.000
  • Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
  • Biaya pendaftaran: Rp 50.000

Total biaya mencapai Rp 350.000 per sertifikat, belum termasuk biaya pengumuman di media massa.

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru