JAKARTA,JS- Sertifikat tanah menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum sehingga pemilik harus menjaganya dengan baik. Namun, ketika sertifikat hilang, pemilik sering kali cemas karena orang lain bisa menyalahgunakannya.
Langkah cepat membantu mencegah sengketa dan memastikan hak atas tanah tetap aman.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa pemilik tanah harus membuat surat kehilangan dan mengumumkan kehilangan tersebut secara resmi sebelum mengajukan sertifikat pengganti.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Langkah pertama, pemohon menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan. Dokumen utama berupa surat pernyataan kehilangan sertifikat tanah.
Pemohon membuat surat pernyataan tersebut dengan mengambil sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Dokumen ini menjadi dasar untuk mengajukan sertifikat pengganti.
2. Ajukan Permohonan ke Kantah
Setelah dokumen lengkap, pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Jika semua berkas sesuai, pemohon membayar biaya administrasi di loket pembayaran. Pembayaran ini menjadi syarat agar Kantah dapat melanjutkan proses berikutnya.
3. Lakukan Pengumuman Kehilangan
Setelah itu, Kantah mengumumkan kehilangan sertifikat kepada masyarakat. Tujuannya agar pihak lain dapat menyampaikan keberatan bila ada.
Kantah menempel pengumuman di papan kantor, lokasi tanah, dan memuatnya di surat kabar. Pemohon membayar biaya pengumuman sesuai ketentuan.
Apabila tidak ada keberatan dalam waktu yang ditentukan, pemohon bisa melanjutkan proses penerbitan sertifikat pengganti.
4. Terbitkan Sertifikat Pengganti
Setelah semua tahap selesai, Kantah mencatat dan menyerahkan sertifikat pengganti kepada pemohon. Kantah tidak melakukan pengukuran ulang atau pemeriksaan fisik tanah.
Nomor hak atas tanah tetap sama sehingga status hukum tanah tetap aman. Pemohon mengambil sertifikat baru langsung di loket pelayanan sesuai jadwal.
5. Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Berdasarkan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN, pemohon harus menyiapkan:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai.
- Surat kuasa jika pengurusan diwakilkan.
- Fotokopi KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi badan hukum).
- Fotokopi sertifikat yang hilang (jika tersedia).
- Surat pernyataan kehilangan di bawah sumpah.
- Surat laporan kehilangan dari Kepolisian setempat.
Pemohon wajib membawa dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas.
6. Biaya Pengurusan Sertifikat Tanah Hilang
Pemohon perlu menyiapkan biaya administrasi berikut:
- Biaya sumpah: Rp 200.000
- Biaya salinan surat ukur: Rp 100.000
- Biaya pendaftaran: Rp 50.000
Total biaya mencapai Rp 350.000 per sertifikat, belum termasuk biaya pengumuman di media massa.









