Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

ASN Indonesia. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS— Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bergantung pada capaian kinerja. Karena itu, setiap PPPK harus menjaga performa kerja agar kontraknya tetap berlanjut.

Wakil Kepala BKN, Suharmen, menyatakan pejabat pembina kepegawaian (PPK) berwenang mengevaluasi kinerja PPPK. Jika PPPK tidak mencapai standar, PPK dapat menolak perpanjangan kontrak.

Selain itu, seluruh aparatur sipil negara (ASN), termasuk PPPK, wajib mengisi e-kinerja. Sistem tersebut mencatat target dan realisasi kerja secara berkala. PPK menggunakan data itu sebagai dasar penilaian.

Baca Juga :  Dari Honorer ke ASN, Ini Skema Baru PPPK Paruh Waktu

“PPK boleh tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK jika kinerjanya buruk. Tolok ukurnya jelas karena ada laporan di e-kinerja,” ujar Suharmen.

Kinerja Rendah Picu Risiko Kontrak Berakhir

Oleh sebab itu, PPPK harus memastikan setiap target tercapai. PPK menilai capaian kerja melalui laporan yang pegawai input secara rutin. Sistem e-kinerja membantu PPK menjaga objektivitas penilaian.

Dengan cara itu, PPK tidak bergantung pada persepsi. PPK merujuk pada angka dan laporan yang tercatat dalam sistem. Jika nilai kinerja berada di bawah standar, PPK dapat menghentikan kontrak saat masa kerja berakhir.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Karena itu, PPPK perlu menjaga disiplin, konsistensi, dan kualitas kerja setiap hari.

Pemda Tak Boleh Gunakan Alasan Anggaran

Di sisi lain, BKN menegaskan pemerintah daerah tidak boleh menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk menghentikan kontrak PPPK. Suharmen menilai pemerintah daerah harus menghitung kemampuan fiskal sebelum mengajukan formasi.

Setiap instansi wajib menyusun analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) sebelum mengusulkan kebutuhan PPPK. Melalui dua instrumen itu, instansi menghitung kebutuhan pegawai sekaligus konsekuensi anggaran.

Dengan langkah tersebut, instansi sudah memperhitungkan gaji dan tunjangan sejak awal. “Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja,” tegas Suharmen.

Revisi UU ASN Perkuat Kepastian Hukum

Sementara itu, pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tengah membahas revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pemerintah dan DPR membahas aturan yang akan memperjelas mekanisme evaluasi serta perpanjangan kontrak berbasis kinerja.

Baca Juga :  Daerah Lain Mulai Cair, Gimana Gaji PPPK Paruh Waktu Kerinci?

Melalui revisi tersebut, pemerintah ingin mencegah perbedaan kebijakan di tingkat daerah.

Belajar dari Kasus PPPK 2021

Sebelumnya, sejumlah pemerintah daerah menghentikan kontrak PPPK formasi 2021 dengan alasan efisiensi anggaran. Kebijakan itu memicu polemik di kalangan pegawai.

Kini, BKN menekankan bahwa pemerintah daerah harus menjadikan kinerja sebagai satu-satunya indikator perpanjangan kontrak. Dengan kebijakan ini, pemerintah mendorong budaya kerja profesional, terukur, dan akuntabel di lingkungan ASN.(*)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru