Lampaui UMR, Segini Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Pekanbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh waktu. (Sumber/Google)

Ilustrasi gaji guru PPPK Paruh waktu. (Sumber/Google)

PEKANBARU,JS- Saat banyak daerah masih menyesuaikan gaji PPPK paruh waktu agar setara Upah Minimum Regional (UMR), Pemerintah Kota Pekanbaru justru mengambil langkah berbeda. Pemerintah kota ini menetapkan penghasilan guru PPPK paruh waktu di atas standar UMR.

Sebanyak 1.100 guru PPPK paruh waktu di Pekanbaru kini menerima total penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan. Kebijakan tersebut langsung menarik perhatian publik karena dinilai berani dan tidak lazim.

Tak hanya itu, Pekanbaru tercatat sebagai satu-satunya daerah di Provinsi Riau yang menerapkan skema gaji PPPK paruh waktu melampaui UMR.

Baca Juga :  Prihatin! Viral Gaji Guru Paruh Waktu Sumedang Cuma Rp15 Ribu

Rincian Penghasilan Guru PPPK Paruh Waktu

Secara rinci, Pemko Pekanbaru menyusun penghasilan guru PPPK paruh waktu dari dua komponen utama. Pertama, gaji pokok sebesar Rp2 juta per bulan. Kedua, tunjangan sertifikasi senilai Rp2 juta per bulan.

Dengan skema tersebut, guru menerima total take home pay sekitar Rp4 juta setiap bulan. Jumlah ini berada di atas rata-rata gaji PPPK paruh waktu di daerah lain.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Syafrian Tommy, memastikan pemerintah daerah telah menyalurkan gaji dan tunjangan tersebut ke rekening guru.

Baca Juga :  Kontrak PPPK di Ujung Kinerja, Bukan Anggaran Daerah

“Pekanbaru menjadi satu-satunya daerah di Riau yang memberi gaji PPPK paruh waktu di atas UMR,” tegasnya.

Tunjangan Sertifikasi Cair Setiap Bulan

Selain besaran gaji, Pemko Pekanbaru juga membedakan kebijakan dari sisi mekanisme pembayaran. Di banyak daerah, guru menerima tunjangan sertifikasi setiap tiga bulan. Namun di Pekanbaru, pemerintah mencairkannya setiap bulan.

Kebijakan ini memberi dampak langsung pada stabilitas keuangan guru. Guru tidak perlu lagi menunggu pencairan triwulan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Lebih jauh, pembayaran rutin ini juga mendorong semangat kerja karena guru menerima tambahan penghasilan secara konsisten.

Dinilai “Lawan Arus” Kebijakan Daerah Lain

Pada umumnya, pemerintah daerah mengacu pada UMP atau UMR dalam menetapkan gaji PPPK paruh waktu. Pekanbaru memilih jalur berbeda. Pemerintah kota ini memadukan gaji pokok dan tunjangan agar penghasilan guru melampaui standar minimum.

Kebijakan tersebut memang berdampak pada pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Meski demikian, Pemko Pekanbaru tetap optimistis dapat menjalankannya secara berkelanjutan.

Syafrian Tommy menegaskan kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan guru. Ia juga menilai bahwa niat baik dan pengelolaan yang sungguh-sungguh akan selalu menemukan jalan.

Angin Segar bagi 1.100 Guru PPPK

Bagi 1.100 guru PPPK paruh waktu, kebijakan ini menjadi kabar menggembirakan. Penghasilan sekitar Rp4 juta per bulan memberi jaminan kesejahteraan yang lebih baik dibandingkan gaji setara UMR.

Selain itu, pembayaran tunjangan sertifikasi setiap bulan membantu guru mengatur arus keuangan dengan lebih pasti dan terencana.

Baca Juga :  Solusi bagi Guru PPPK Paruh Waktu, Ini Kata Mendikdasmen

Jadi Sorotan di Tengah Polemik PPPK Nasional

Di tengah polemik nasional mengenai status, pengangkatan, dan sistem kerja PPPK, kebijakan Pekanbaru tampil sebagai sorotan positif. Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki ruang inovasi dalam merumuskan kebijakan penggajian.

Kini, publik menanti apakah daerah lain akan mengikuti jejak Pekanbaru atau menjadikannya kebijakan yang tetap unik di Riau.

Yang jelas, ribuan guru PPPK paruh waktu di Pekanbaru sudah merasakan langsung dampak kebijakan tersebut.(*)

Berita Terkait

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028
SNBP 2026 Usai, Orang Tua Mulai Ragu Kuliah? Ini Fakta Mengejutkan Dunia Kerja & Pendidikan Tinggi
Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua
Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April
WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan
Harga BBM Subsidi Dipastikan Aman! Strategi Prabowo Subianto Hadapi Krisis Energi Global Bikin Publik Lega
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!

Jumat, 10 April 2026 - 08:12 WIB

HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028

Kamis, 9 April 2026 - 16:00 WIB

SNBP 2026 Usai, Orang Tua Mulai Ragu Kuliah? Ini Fakta Mengejutkan Dunia Kerja & Pendidikan Tinggi

Kamis, 9 April 2026 - 12:30 WIB

Larangan Siswa Bawa Motor ke Sekolah Resmi Berlaku! Kebijakan Baru Sungai Penuh Picu Perhatian Orang Tua

Berita Terbaru