BISNIS,JS- Pasar modal Indonesia membuka peluang masuknya arus dana asing dalam skala besar. Nilainya berpotensi mencapai US$ 60–70 miliar atau setara sekitar Rp 1.100 triliun. Prospek tersebut menguat seiring langkah reformasi menyeluruh yang kini dijalankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama jajaran self-regulatory organization (SRO).
Langkah reformasi ini menjadi penting karena pasar modal nasional sempat menghadapi tekanan kuat akibat derasnya arus dana asing yang keluar pada awal tahun.
Kebijakan MSCI Tekan Sentimen Investor
Pada awal tahun, investor asing menarik dana dari pasar modal Indonesia dalam jumlah signifikan. Situasi tersebut muncul setelah MSCI membekukan sejumlah indeks yang berkaitan dengan saham Indonesia pada akhir Januari lalu.
Kebijakan itu meningkatkan persepsi risiko Indonesia di mata investor global. Akibatnya, investor mengurangi eksposur dan memindahkan dana ke pasar lain yang dinilai lebih stabil.
Pemerintah Fokus Pulihkan Kepercayaan Pasar
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Elka Pangestu menekankan perlunya langkah cepat untuk memulihkan kepercayaan pasar. Menurutnya, isu MSCI sempat melemahkan sentimen investor dan mempercepat capital outflow.
Meski begitu, Mari memandang tekanan tersebut sebagai peluang strategis. Ia mendorong pemerintah memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki fondasi pasar modal secara menyeluruh.
Reformasi Menjadi Penentu Capital Inflow
Lebih lanjut, Mari menjelaskan bahwa investor global kini menanti aksi nyata. Oleh sebab itu, penguatan tata kelola, transparansi, serta kepastian regulasi memegang peranan krusial.
“Investor menunggu implementasi yang jelas. Pemerintah juga perlu memastikan proses pemilihan pimpinan baru di OJK dan bursa berjalan profesional, terbuka, dan berintegritas,” ujar Mari dalam diskusi OJK Economic Outlook 2026 yang berlangsung secara virtual, Kamis (19/2).
Apabila pemerintah menjalankan reformasi secara konsisten, Mari memperkirakan arus dana asing yang masuk ke pasar modal Indonesia dapat mencapai US$ 60–70 miliar. Pada tahap ini, keputusan kebijakan akan menentukan arah pasar ke depan.
India Tunjukkan Efektivitas Reformasi
Sebagai pembanding, Mari mengangkat pengalaman India saat pasar modal negara tersebut menghadapi kasus Adani versus Hindenburg. Pada fase awal, tekanan sentimen mendorong investor asing menarik dana sekitar US$ 4 miliar.
Namun, otoritas pasar India merespons secara cepat. Regulator memperketat aturan keterbukaan informasi, menyesuaikan kebijakan indeks, serta meningkatkan pengawasan pasar. Langkah tersebut memulihkan kepercayaan investor dalam waktu relatif singkat.
Alhasil, arus dana asing berbalik masuk. Secara kumulatif, investasi ekuitas asing ke India melonjak hingga US$ 37 miliar, atau sekitar sembilan kali lipat dibandingkan dana yang sebelumnya keluar.
OJK, BEI, dan KSEI Jalankan Reformasi Terstruktur
Di dalam negeri, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) kini menjalankan agenda reformasi pasar modal secara terstruktur.
Ketiga lembaga tersebut menargetkan penguatan kredibilitas pasar, peningkatan adaptabilitas, serta daya saing pasar modal Indonesia di tingkat global. Selain itu, mereka berupaya mengembalikan minat investor domestik dan asing secara berkelanjutan.
BEI Naikkan Ketentuan Free Float
Sebagai bagian dari reformasi, BEI menyiapkan penyesuaian aturan pencatatan saham yang mulai berlaku pada Maret 2026. Saat ini, BEI masih menghimpun masukan dari para pemangku kepentingan hingga 19 Februari 2026.
Dalam rancangan aturan tersebut, BEI menaikkan ketentuan minimum free float emiten dari 7,5% menjadi 15%. Regulator menerapkan kebijakan ini secara bertahap agar emiten memiliki waktu penyesuaian yang memadai.
BEI Perluas Keterbukaan Kepemilikan Saham
Selain menyesuaikan free float, BEI juga memperluas keterbukaan data kepemilikan saham. Jika sebelumnya bursa hanya menyajikan data kepemilikan di atas 5%, kini BEI membuka data kepemilikan saham di atas 1% dan memperbaruinya setiap bulan.
Melalui langkah ini, investor memperoleh gambaran struktur pemegang saham yang lebih menyeluruh dan akurat. Informasi tersebut membantu investor menyusun strategi investasi secara lebih terukur.
KSEI Perinci Data Investor Lewat SID
Di sisi lain, KSEI memperkuat infrastruktur data pasar modal melalui penyempurnaan sistem Single Investor Identification (SID). Saat ini, sistem tersebut mencatat sembilan klasifikasi investor.
Ke depan, KSEI memperluas klasifikasi tersebut menjadi 28 kategori, termasuk investor korporasi dan kategori lainnya. Dengan data yang lebih rinci, regulator dan pelaku pasar dapat memetakan karakter investor secara lebih presisi dan menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran.
Melalui rangkaian reformasi tersebut, pasar modal Indonesia berpeluang tumbuh lebih sehat, memperkuat fondasi jangka panjang, dan menarik kembali arus dana asing dalam skala besar.(*)









