JAKARTA,JS- Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, menegaskan kewajiban perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri. Ia menilai ketentuan ini sudah jelas dan harus ditegakkan secara konsisten.
Menurut Irma, aturan pembayaran THR berasal dari Kementerian Ketenagakerjaan dan telah disampaikan kepada DPR RI. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak ragu memberi sanksi kepada perusahaan yang melanggar.
“Perusahaan wajib membayar THR paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Jika melanggar, pemerintah harus menjatuhkan sanksi,” kata Irma di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (19/2/2026).
Fokus pada Sektor Swasta
Selanjutnya, Irma menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku tegas bagi sektor swasta. Berbeda dengan pekerja swasta, ASN menerima THR melalui mekanisme anggaran negara. Meski begitu, Irma menekankan pentingnya pengawasan agar semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
DPR Dorong Peran Pengawas Ketenagakerjaan
Selain itu, Irma meminta pengawas ketenagakerjaan aktif memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu. Ia menegaskan DPR akan ikut mengawasi pelaksanaan di lapangan agar perusahaan tidak lagi menunda atau mengabaikan kewajibannya.
“Kalau sampai mundur, itu sebenarnya sudah melanggar. Batas toleransinya jelas, dua minggu sebelum hari raya,” ujarnya.
Pemerintah Siapkan THR ASN Rp55 Triliun
Di sisi lain, pemerintah menyiapkan anggaran THR Idul Fitri bagi ASN serta TNI-Polri senilai Rp55 triliun. Pemerintah merencanakan penyaluran THR tersebut pada awal Ramadan untuk menjaga daya beli aparatur negara.
Menkeu: Pencairan Ditargetkan Awal Puasa
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kesiapan anggaran THR ASN. Ia mengatakan pemerintah menargetkan pencairan pada awal Ramadan, meski belum menetapkan tanggal pasti.
“Kami menargetkan penyaluran di awal-awal puasa. Anggarannya sudah siap,” ujar Purbaya usai menghadiri acara Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta, Jumat (13/2/2026).(*)









