20 ASN Pemprov Jambi Kena Sanksi, Enam ASN Diberhentikan

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

Ilustrasi 20 ASN di Pemprov Jambi terkena sanksi berat pada tahun 2025, enam diantaranya diberhentikan.

JAMBI,JS– Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menindak para pegawai tersebut setelah menemukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan.

Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga integritas birokrasi. Pemerintah juga ingin mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.

Hukuman Berat Dominasi Kasus Disiplin

Berdasarkan rekapitulasi penanganan kasus, hukuman berat mendominasi sepanjang 2025. Dari total 20 ASN, pemerintah memberikan hukuman ringan kepada dua orang. Pemerintah juga menjatuhkan hukuman berat kepada sembilan ASN.

Baca Juga :  DPR RI Kunker di Jambi, Sengketa Lahan Jadi Pembahasan Utama

Selain itu, pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara kepada delapan ASN. Sementara itu, satu pegawai menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).

Jika digabungkan, sanksi berat dan pemberhentian sementara mencakup sekitar 85 persen dari seluruh kasus disiplin yang pemerintah tangani.

Enam Pegawai Kehilangan Status Kepegawaian

Tim ad-hoc penegakan disiplin Pemprov Jambi merinci sanksi kategori berat tersebut. Dari sembilan ASN, pemerintah memberhentikan lima orang melalui skema Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.

Pada saat yang sama, pemerintah memutus hubungan kerja satu pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas toleransi.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Mulai Cair Awal Puasa, Menkeu: Sebentar Lagi

“Secara keseluruhan, pemerintah memberhentikan enam pegawai, terdiri dari lima ASN dan satu PPPK,” ujar salah satu anggota tim ad-hoc Pemprov Jambi kepada jamberita.com, Jumat (20/1/2026).

Kebijakan Sejalan dengan Arahan KPK

Langkah tegas Pemprov Jambi sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, KPK menekankan pentingnya penegakan disiplin yang transparan dan terukur.

KPK mendorong pemerintah daerah menerapkan sanksi yang konsisten agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan.

Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Internal

Selanjutnya, Pemprov Jambi memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah meningkatkan audit rutin dan memperketat pengawasan internal.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga akurasi data kepegawaian. Pemerintah juga membentuk perilaku aparatur agar tetap patuh pada hukum dan aturan.

Pemerintah Sampaikan Peringatan Tegas

Kasus pemberhentian terhadap lima ASN dan satu PPPK menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pemprov Jambi. Pemerintah daerah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tertinggi terhadap setiap pelanggaran disiplin berat.

Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemprov Jambi menargetkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.(*)

Berita Terkait

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya
133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak
Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan
Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas
4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031
MTQH Jambi 2026, Merangin Bidik Tiga Besar dengan 62 Kafilah
Bukan Cuma Cek Bangunan! Aktivis Minta Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Diaudit APH Hingga BPK
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:31 WIB

133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas

Berita Terbaru