JAMBI,JS– Sepanjang tahun 2025, Pemerintah Provinsi Jambi menjatuhkan sanksi disiplin kepada 20 Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah daerah menindak para pegawai tersebut setelah menemukan pelanggaran terhadap aturan kedisiplinan.
Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga integritas birokrasi. Pemerintah juga ingin mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang.
Hukuman Berat Dominasi Kasus Disiplin
Berdasarkan rekapitulasi penanganan kasus, hukuman berat mendominasi sepanjang 2025. Dari total 20 ASN, pemerintah memberikan hukuman ringan kepada dua orang. Pemerintah juga menjatuhkan hukuman berat kepada sembilan ASN.
Selain itu, pemerintah memberlakukan sanksi pemberhentian sementara kepada delapan ASN. Sementara itu, satu pegawai menerima pemutusan hubungan kerja (PHK).
Jika digabungkan, sanksi berat dan pemberhentian sementara mencakup sekitar 85 persen dari seluruh kasus disiplin yang pemerintah tangani.
Enam Pegawai Kehilangan Status Kepegawaian
Tim ad-hoc penegakan disiplin Pemprov Jambi merinci sanksi kategori berat tersebut. Dari sembilan ASN, pemerintah memberhentikan lima orang melalui skema Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
Pada saat yang sama, pemerintah memutus hubungan kerja satu pegawai berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah menilai pelanggaran yang dilakukan sudah melampaui batas toleransi.
“Secara keseluruhan, pemerintah memberhentikan enam pegawai, terdiri dari lima ASN dan satu PPPK,” ujar salah satu anggota tim ad-hoc Pemprov Jambi kepada jamberita.com, Jumat (20/1/2026).
Kebijakan Sejalan dengan Arahan KPK
Langkah tegas Pemprov Jambi sejalan dengan arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam evaluasi Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025, KPK menekankan pentingnya penegakan disiplin yang transparan dan terukur.
KPK mendorong pemerintah daerah menerapkan sanksi yang konsisten agar aparat tidak menyalahgunakan kewenangan.
Pemprov Jambi Perkuat Pengawasan Internal
Selanjutnya, Pemprov Jambi memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Pemerintah daerah meningkatkan audit rutin dan memperketat pengawasan internal.
Melalui langkah ini, Pemprov Jambi menjaga akurasi data kepegawaian. Pemerintah juga membentuk perilaku aparatur agar tetap patuh pada hukum dan aturan.
Pemerintah Sampaikan Peringatan Tegas
Kasus pemberhentian terhadap lima ASN dan satu PPPK menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Pemprov Jambi. Pemerintah daerah menegaskan akan menjatuhkan sanksi tertinggi terhadap setiap pelanggaran disiplin berat.
Dengan penegakan aturan yang konsisten, Pemprov Jambi menargetkan birokrasi yang profesional, bersih, dan berintegritas.(*)









