JABAR,JS- Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada 2026. Kepastian itu muncul setelah pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 60,8 miliar sejak awal tahun.
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jabar dalam memberikan kepastian ekonomi bagi aparatur sipil negara, termasuk pegawai paruh waktu, menjelang Hari Raya Idulfitri.
Anggaran Disiapkan Sejak Awal
Sejak tahap perencanaan anggaran, Pemprov Jabar langsung mengunci dana khusus THR PPPK paruh waktu. Pemerintah daerah ingin memastikan proses pencairan berjalan cepat begitu aturan resmi terbit.
Sekretaris Daerah Jabar, Herman Suryatman, menyebut kesiapan anggaran ini sebagai bentuk perlindungan hak pegawai. Ia menegaskan pemerintah daerah tidak membedakan status ASN dalam pemenuhan hak dasar.
“Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran THR untuk PPPK paruh waktu sebesar Rp 60,8 miliar,” ujar Herman di Bandung, Jumat (28/2/2026).
Besaran THR Setara Satu Bulan Gaji
Selain memastikan ketersediaan anggaran, Pemprov Jabar juga telah menetapkan skema pembayaran. Setiap PPPK paruh waktu akan menerima THR sebesar satu kali gaji terakhir yang mereka terima.
Menurut Herman, pola ini mengikuti mekanisme THR ASN reguler, namun tetap menyesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan skema tersebut, pemerintah daerah berharap pegawai paruh waktu dapat menikmati manfaat yang setara.
“Besaran THR yang diterima senilai satu bulan gaji terakhir,” kata Herman.
Masih Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat
Meski anggaran telah siap, Pemprov Jabar belum bisa langsung mencairkan THR. Pemerintah daerah masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat yang mengatur teknis pemberian THR ASN tahun berjalan.
Herman menegaskan pemerintah provinsi akan bergerak cepat setelah regulasi itu terbit. Ia memastikan tidak ada penundaan selama dasar hukum sudah tersedia.
“Kami menunggu PP sebagai payung hukum. Setelah aturan keluar, kami langsung memproses pencairannya,” ujarnya.
Koordinasi Diperkuat Agar Tepat Sasaran
Sementara menanti regulasi, Pemprov Jabar terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah. Pemerintah daerah memutakhirkan data penerima agar penyaluran THR berjalan tepat waktu dan tepat sasaran.
Melalui langkah antisipatif ini, Pemprov Jabar berharap seluruh PPPK paruh waktu dapat menerima hak mereka tanpa kendala administratif, sekaligus merasakan manfaat nyata menjelang Idulfitri 2026.(*)









