Pusat Kota Sungai Penuh Ditata, PKL Terpaksa Ditertibkan!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penertiban PKL yang dilaksanakan Pemkot Sungai Penuh

Upaya penertiban PKL yang dilaksanakan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat penataan pusat kota untuk menciptakan suasana tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar pusat kota. Aksi ini langsung dipimpin oleh Dianda Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai bagian dari program Wali Kota dan Wakil Wali Kota menuju Kota Sungai Penuh yang lebih indah dan tertib.

Baca Juga :  Dari Masjid ke Pembangunan Kota, Ini Janji Wako Sungai Penuh

Penertiban Mengembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Petugas menemukan banyak PKL yang menggelar dagangan di jalan dan trotoar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membatasi ruang bagi pejalan kaki. Dengan penertiban ini, pemerintah mengembalikan jalan bagi kendaraan dan trotoar bagi masyarakat yang berjalan kaki, sehingga mobilitas menjadi lebih lancar dan aman.

Tegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2015

Selain itu, pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturan ini melarang pedagang menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berdagang. Penegakan aturan ini memastikan ketertiban sekaligus menciptakan ruang publik yang nyaman bagi warga dan pengunjung.

Baca Juga :  Menuju KLA 2026, Sungai Penuh Mulai Bergerak Serius

Persiapan Penataan Pasar

Pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah penataan kawasan pasar agar kegiatan perdagangan lebih tertib. Dalam rapat koordinasi Januari 2026, pemerintah membahas relokasi pedagang ke lokasi yang lebih sesuai. Langkah ini bertujuan agar perdagangan tetap lancar tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota.

Ajakan bagi Pedagang dan Masyarakat

Melalui penertiban ini, masyarakat dapat menikmati pusat kota yang lebih rapi, bersih, dan nyaman. Pemerintah mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan dan mendukung penataan kota demi kepentingan bersama, sehingga Sungai Penuh menjadi kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua.(*)

Berita Terkait

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Berita Terbaru

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB