Pusat Kota Sungai Penuh Ditata, PKL Terpaksa Ditertibkan!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Upaya penertiban PKL yang dilaksanakan Pemkot Sungai Penuh

Upaya penertiban PKL yang dilaksanakan Pemkot Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS- Pemerintah Kota Sungai Penuh memperkuat penataan pusat kota untuk menciptakan suasana tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh warga.

Dinas Perhubungan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di badan jalan dan trotoar pusat kota. Aksi ini langsung dipimpin oleh Dianda Putra, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai bagian dari program Wali Kota dan Wakil Wali Kota menuju Kota Sungai Penuh yang lebih indah dan tertib.

Baca Juga :  Dari Masjid ke Pembangunan Kota, Ini Janji Wako Sungai Penuh

Penertiban Mengembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar

Petugas menemukan banyak PKL yang menggelar dagangan di jalan dan trotoar, sehingga mengganggu arus lalu lintas dan membatasi ruang bagi pejalan kaki. Dengan penertiban ini, pemerintah mengembalikan jalan bagi kendaraan dan trotoar bagi masyarakat yang berjalan kaki, sehingga mobilitas menjadi lebih lancar dan aman.

Tegakkan Perda Nomor 03 Tahun 2015

Selain itu, pemerintah menegakkan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Aturan ini melarang pedagang menggunakan trotoar atau bahu jalan untuk berdagang. Penegakan aturan ini memastikan ketertiban sekaligus menciptakan ruang publik yang nyaman bagi warga dan pengunjung.

Baca Juga :  Menuju KLA 2026, Sungai Penuh Mulai Bergerak Serius

Persiapan Penataan Pasar

Pemerintah juga menyiapkan langkah-langkah penataan kawasan pasar agar kegiatan perdagangan lebih tertib. Dalam rapat koordinasi Januari 2026, pemerintah membahas relokasi pedagang ke lokasi yang lebih sesuai. Langkah ini bertujuan agar perdagangan tetap lancar tanpa mengganggu ketertiban dan kenyamanan kota.

Ajakan bagi Pedagang dan Masyarakat

Melalui penertiban ini, masyarakat dapat menikmati pusat kota yang lebih rapi, bersih, dan nyaman. Pemerintah mengajak para pedagang untuk mematuhi aturan dan mendukung penataan kota demi kepentingan bersama, sehingga Sungai Penuh menjadi kota yang tertib, indah, dan nyaman untuk semua.(*)

Berita Terkait

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api
Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu
Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:11 WIB

BREAKING NEWS: Kebakaran Hebat Dekat Pasar Sungai Penuh, Armada Damkar Masih Berjibaku Padamkan Api

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Jamkesda Merangin 2026: M Syukur Ingatkan Desa Jangan Abaikan Data Warga Kurang Mampu

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB