Disdikbud Sarolangun Umumkan Jadwal Libur Idul Fitri, Cek Tanggalnya!

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak salah satu sekolah di sarolangun

Tampak salah satu sekolah di sarolangun

SAROLANGUN,JS- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sarolangun  menetapkan jadwal libur sekolah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP sederajat di Kabupaten Sarolangun.

Pemerintah memberlakukan libur sekolah mulai 14 Maret hingga 28 Maret 2026, sehingga sekolah menghentikan kegiatan belajar mengajar selama periode tersebut.

Dasar Penetapan Libur Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas), Muallimin, M.Pd.I, menyatakan Disdikbud Sarolangun menyusun jadwal libur melalui Surat Edaran Nomor: P/146/400.3.5/11/2026.

“Jadwal ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1497 Tahun 2025, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025, dan Menteri PAN-RB Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026,”

Baca Juga :  Jalan Desa Kritis Akibat Cuaca, Pemkab Sarolangun Bergerak

Sekolah Kembali Membuka Kegiatan Belajar 30 Maret 2026

Muallimin menambahkan, sekolah akan memulai kembali proses belajar mengajar setelah libur Lebaran berakhir. Semua satuan pendidikan membuka kembali kegiatan belajar pada Senin, 30 Maret 2026.

Baca Juga :  Fenomena di Sarolangun: Ada Kepala OPD Minta Jadi Staf Ahli

Muallimin menekankan, libur Idul Fitri menjadi momentum bagi siswa untuk mempererat hubungan keluarga dan meningkatkan silaturahmi dengan masyarakat sekitar.

“Kami berharap para siswa menggunakan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga serta memperkuat persaudaraan di tengah masyarakat,” tuturnya.(*)

Berita Terkait

Rotasi di Pemkab Sarolangun, 9 Pejabat Eselon II Dilantik dan Dua Jabatan Kosong
ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual
Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah
Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi
156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah
ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat
RSUD Tipe C Kerinci Akhirnya Disetujui, Usulan Bupati Monadi Dibalas Menkes: Tahun 2026 Mulai Dibangun!
Bupati Dillah Reshuffle Pejabat Tanjab Timur 2026, Camat dan Lurah Baru Siap Genjot Pelayanan Publik
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:00 WIB

ASN Kerinci Kini Bisa Urus SK Berkala dan Cuti Secara Digital, Tak Perlu Lagi Antre Berkas Manual

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:30 WIB

Sungai Penuh Bergerak! Alfin Fokus Atasi Banjir dan Selamatkan Ribuan Hektare Sawah

Jumat, 8 Mei 2026 - 16:00 WIB

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:00 WIB

156 Guru Kurang, Kota Jambi Andalkan PPPK 2026 untuk Selamatkan Sekolah

Jumat, 8 Mei 2026 - 13:00 WIB

ASN Sungai Penuh Tak Bisa Santai Lagi, Jam Kerja dan Kinerja Kini Diawasi Ketat

Berita Terbaru