Kesempatan Emas! 5 Posisi LAM Dibuka untuk Lulusan SMA hingga D3

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Kabar baik bagi pencari kerja di seluruh Indonesia. PT Lambang Azas Mulia (LAM) resmi membuka lowongan kerja nasional tahun 2026 dengan menawarkan lima posisi strategis di sektor logistik energi.

Rekrutmen ini hadir seiring meningkatnya kebutuhan tenaga kerja untuk mendukung distribusi energi yang terus berkembang. Selain itu, peluang ini terbuka lebar bagi lulusan SMA/SMK hingga D3 yang ingin berkarier di industri energi.

Baca Juga :  Video Daftar Bank Ditutup Viral, OJK: Itu Hoaks!

Peluang Besar di Sektor Logistik Energi

Saat ini, sektor logistik energi menjadi salah satu bidang yang paling stabil dan menjanjikan. Oleh karena itu, LAM terus memperluas operasionalnya, termasuk dalam mendukung aktivitas distribusi energi bersama jaringan PT Elnusa Tbk.

Tidak hanya menawarkan pekerjaan, perusahaan juga memberikan kesempatan bagi tenaga kerja untuk berkembang dalam industri yang memiliki prospek jangka panjang.

LAM membuka lima posisi penting yang berperan langsung dalam operasional lapangan. Berikut daftar lengkapnya:

Awak Mobil Tangki (AMT)

Mekanik

Pengawas Lapangan

Inventory

Fleet Quality Control

Setiap posisi memiliki tanggung jawab berbeda, mulai dari pengemudi armada hingga pengawasan kualitas kendaraan dan distribusi logistik.

Syarat dan Kualifikasi Pelamar

Untuk posisi Awak Mobil Tangki, pelamar wajib memiliki SIM BI atau BII Umum serta pengalaman mengemudi kendaraan berat minimal dua tahun.

Sementara itu, posisi mekanik lebih difokuskan bagi lulusan teknik yang memiliki pengalaman di bidang perawatan kendaraan.

Di sisi lain, posisi pengawas lapangan membutuhkan lulusan D3 dengan pengalaman di bidang transportasi atau supply chain.

Ribuan Tenaga Kerja Sudah Direkrut

Sepanjang tahun sebelumnya, LAM berhasil menyerap lebih dari 1.200 tenaga kerja di berbagai daerah. Angka ini menunjukkan bahwa sektor logistik energi terus membutuhkan SDM dalam jumlah besar.

Dengan kondisi tersebut, peluang kerja di bidang ini masih sangat terbuka, terutama bagi mereka yang memiliki keterampilan teknis dan pengalaman lapangan.

Baca Juga :  ASN dan SPPI Ditunjuk Mengelola KDMP, Ini Strategi Pemerintah

Cara Daftar dan Batas Waktu

Pendaftaran lowongan kerja ini dilakukan secara online melalui platform resmi perusahaan. Proses seleksi berlangsung transparan dan tanpa biaya.

Pelamar dapat mengirimkan berkas lamaran hingga Juni 2026. Oleh sebab itu, calon pelamar disarankan untuk segera mempersiapkan dokumen agar tidak melewatkan kesempatan ini.

LAM menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun.(*)

Berita Terkait

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
BKN Ungkap Nasib PPPK 2026, Ada Perubahan Besar Soal Gaji, Kontrak Kerja dan Karier
Berapa Lama NIB Terbit di OSS RBA 2026? Ini Estimasi Waktu, Syarat, dan Cara Mempercepat Prosesnya
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Selasa, 23 Juni 2026 - 22:01 WIB

Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu

Selasa, 23 Juni 2026 - 13:01 WIB

Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha

Berita Terbaru