Resmi! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: Gaji ke-13 ASN Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Lengkapnya

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 8 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Pemerintah akhirnya merilis aturan terbaru terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2026. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar hukum pencairan hak aparatur negara.

Kebijakan ini langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut jutaan penerima, mulai dari PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Selain itu, pemerintah menargetkan kebijakan ini mampu mendorong daya beli masyarakat secara signifikan.

Pemerintah Genjot Daya Beli Lewat THR dan Gaji ke-13

Pada 3 Maret 2026, pemerintah secara resmi mengumumkan pencairan dua stimulus besar, yakni THR dan gaji ke-13. Kebijakan ini tidak hanya berfungsi sebagai bentuk penghargaan, tetapi juga sebagai strategi untuk meningkatkan konsumsi domestik.

Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya tambahan pendapatan, aparatur negara diharapkan meningkatkan belanja, terutama menjelang momen penting seperti Lebaran dan tahun ajaran baru.

Siapa Saja yang Menerima THR dan Gaji ke-13?

Pemerintah menetapkan penerima manfaat secara luas. Berikut daftar lengkapnya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai non-ASN di lembaga penyiaran publik
  • Pensiunan dan penerima tunjangan

Dengan cakupan luas ini, pemerintah memastikan distribusi stimulus berjalan merata.

Baca Juga :  PPPK Jangan Panik! Pemerintah Pastikan Gaji Aman, Tak Ada PHK Tahun Ini

Rincian Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN

Untuk instansi pusat yang menggunakan APBN, pemerintah menetapkan beberapa komponen utama:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai jabatan

Komponen ini mencerminkan total penghasilan bulanan yang biasa diterima pegawai aktif.

Skema Khusus dari APBD untuk Daerah

Sementara itu, pemerintah daerah menggunakan skema berbeda melalui APBD. Komponen yang diberikan meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan

Tambahan penghasilan (disesuaikan kemampuan fiskal daerah)

Pemerintah daerah tetap memiliki fleksibilitas, namun tetap mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku.

Perhatian Khusus untuk Guru dan Dosen

Pemerintah juga mengatur skema khusus bagi tenaga pendidik. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap memperoleh kompensasi setara.

  • Guru menerima tunjangan profesi
  • Dosen menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan
  • Profesor mendapatkan tambahan sesuai jabatan akademik

Kebijakan ini menjaga keseimbangan hak antar profesi di sektor publik.

Baca Juga :  Pensiunan Wajib Tahu! Gaji Naik, Rapel Cair, Aturan Baru Pensiun 2026 Bikin Kaget

Mekanisme Pencairan

Pemerintah mewajibkan pencairan dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima. Sistem ini meningkatkan transparansi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan.

Namun, jika terjadi kendala teknis, bendahara satuan kerja dapat menyalurkan dana sebagai solusi alternatif.

Sistem Digital Jadi Kunci: Wajib Pakai Aplikasi Gaji

Untuk meningkatkan akurasi, pemerintah mewajibkan seluruh instansi menggunakan aplikasi gaji berbasis web dalam menghitung THR dan gaji ke-13.

Jika sistem mengalami gangguan, instansi dapat menggunakan aplikasi desktop. Meski demikian, mereka harus melampirkan backup data terbaru saat pengajuan.

Langkah ini menekan kesalahan manusia sekaligus mempercepat proses administrasi.

Proses Administrasi: Dari SPM-LS hingga SP2D

Setelah menghitung nominal, instansi langsung menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS). Selanjutnya:

  • Instansi memisahkan dokumen dari gaji rutin
  • Dokumen diajukan ke KPPN
  • KPPN menerbitkan SP2D
  • Dana langsung masuk ke rekening penerima

Menariknya, mekanisme ini juga berlaku untuk pembayaran susulan atau kekurangan bayar.

Jalur Khusus untuk Instansi Tertentu

Pemerintah menetapkan aturan khusus bagi beberapa lembaga:

  • Kementerian Pertahanan dan TNI menggunakan sistem SAKTI
  • Perwakilan RI di luar negeri menyesuaikan dengan aturan diplomatik
  • BLU wajib mempertanggungjawabkan dana melalui mekanisme PNBP

Kebijakan ini memastikan fleksibilitas tanpa mengorbankan akuntabilitas.

Pensiunan Tetap Aman: Taspen dan ASABRI Siap Salurkan

Pemerintah menunjuk dua BUMN untuk menyalurkan dana pensiunan:

  • PT Taspen (Persero)
  • PT ASABRI (Persero)

Kedua perusahaan wajib menyetor tagihan maksimal H-1 sebelum pencairan dimulai. Selain itu, mereka juga harus membuat laporan terpisah demi menjaga transparansi.

PMK No. 13 Tahun 2026: Aturan Teknis dari Kemenkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menerbitkan PMK No. 13 Tahun 2026 sebagai pedoman teknis.

Aturan ini mengatur detail mekanisme pencairan, mulai dari perhitungan hingga pelaporan. Dengan demikian, seluruh proses berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.

Dampak Besar ke Ekonomi dan Konsumsi

Kebijakan THR dan gaji ke-13 2026 tidak hanya menguntungkan ASN. Lebih dari itu, kebijakan ini mendorong perputaran uang di masyarakat.

Peningkatan konsumsi rumah tangga biasanya terjadi saat pencairan THR. Sektor ritel, transportasi, hingga UMKM ikut merasakan dampaknya.

Kesimpulan: THR 2026 Lebih Transparan dan Tepat Sasaran

Pemerintah menghadirkan aturan baru yang lebih modern, transparan, dan terstruktur. Digitalisasi sistem, pencairan langsung, serta pengawasan ketat menjadi kunci utama.

Dengan kebijakan ini, pemerintah tidak hanya memberikan penghargaan kepada aparatur negara, tetapi juga menggerakkan roda ekonomi nasional secara nyata.(*)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru