JAKARTA,JS – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang.
Keputusan itu diambil pada rapat paripurna ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026, Selasa (18/11) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin paripurna. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Adies Kadir, dan Saan Mustopa. Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto, serta Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej turut hadir. Sebanyak 242 anggota DPR mengikuti rapat tersebut.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman melaporkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RKUHAP ke tingkat II untuk disahkan. Puan Maharani kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPR. Semua fraksi menyatakan setuju. Puan menandai persetujuan itu dengan ketukan palu.
Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah menyusun RKUHAP secara terbuka dan partisipatif. Proses ini melibatkan akademisi, praktisi hukum, lembaga penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas. Menurut Prasetyo, RKUHAP akan menjadi fondasi hukum yang lebih berkeadilan dalam sistem peradilan pidana nasional.
“Seluruh proses penyusunan RUU KUHAP kami laksanakan secara partisipatif dan terbuka,” ujar Prasetyo saat rapat bersama Komisi III DPR pada 12 November 2025.(AN)









