Gaji 4 Bulan Belum Cair! 652 Guru PPPK Merangin Terancam Krisis, DPRD Desak Pembayaran Segera

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 23 April 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Guru PPPK paruh waktu di Merangin belum terima gaji

Gaji Guru PPPK paruh waktu di Merangin belum terima gaji

MERANGIN,JS- Krisis pembayaran gaji kembali menghantam sektor pendidikan daerah. Sebanyak 652 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin belum menerima hak mereka selama empat bulan berturut-turut, sejak Januari hingga April 2026.

Situasi ini tidak hanya memicu keresahan, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi para tenaga pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di daerah.

Para guru menghadapi tekanan finansial yang semakin berat. Mereka tetap menjalankan tugas mengajar setiap hari, namun tidak menerima kepastian pembayaran atas kerja keras mereka.

DPRD Merangin Ambil Sikap Tegas

Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, langsung merespons kondisi tersebut dengan nada tegas. Ia meminta Pemerintah Kabupaten Merangin segera menyelesaikan persoalan keterlambatan pembayaran gaji tanpa menunda lagi.

Menurutnya, jika tidak ada kendala teknis yang signifikan, maka pemerintah wajib menuntaskan pembayaran karena anggaran sudah tersedia.

Taufiq menilai keterlambatan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menekankan bahwa gaji merupakan hak dasar yang harus dipenuhi tepat waktu.

Puluhan Guru Belum Terima SK

Tidak hanya soal gaji, persoalan lain ikut memperkeruh situasi. Sekitar 70 guru PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Ketiadaan SK membuat status mereka berada dalam ketidakpastian. Tanpa dokumen resmi tersebut, para guru tidak memiliki dasar hukum yang kuat sebagai tenaga PPPK.

Kondisi ini menambah tekanan psikologis sekaligus administratif bagi para guru. Mereka bekerja, namun belum mendapatkan pengakuan formal dari pemerintah daerah.

Ombudsman Siap Turun Tangan

DPRD Merangin tidak tinggal diam. Komisi I telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

Dalam waktu dekat, Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Merangin untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak terjadi maladministrasi.

Langkah ini menunjukkan bahwa masalah gaji PPPK tidak hanya menjadi isu lokal, tetapi juga masuk dalam pengawasan lembaga negara.

Efisiensi Anggaran Jadi Alasan, Tapi Bukan Pembenaran

Pemerintah daerah menghadapi tekanan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Namun, DPRD menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pembayaran hak guru.

Baca Juga :  PAD Melejit 2026! Pemkab Merangin Lelang Randis Tua & Optimalkan Rumah Dinas

Taufiq mengakui adanya tantangan fiskal, tetapi ia menekankan bahwa sektor pendidikan harus tetap menjadi prioritas utama.

Menurutnya, pemerintah harus mampu mengelola anggaran dengan lebih efektif tanpa mengorbankan kesejahteraan tenaga pendidik.

Guru Terjebak Krisis Ekonomi

Keterlambatan gaji selama empat bulan memberikan dampak nyata bagi kehidupan para guru PPPK. Banyak di antara mereka mengandalkan gaji tersebut sebagai sumber penghasilan utama.

Beberapa guru bahkan harus mencari pekerjaan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kondisi ini berpotensi mengganggu fokus mereka dalam mengajar.

Jika situasi ini terus berlanjut, kualitas pendidikan di daerah berisiko menurun karena tenaga pengajar kehilangan motivasi dan stabilitas finansial.

Sorotan Nasional: Masalah PPPK Bukan Kasus Tunggal

Kasus di Merangin mencerminkan persoalan yang lebih luas di Indonesia. Banyak daerah menghadapi kendala serupa dalam pengelolaan tenaga PPPK.

Mulai dari keterlambatan gaji, ketidakjelasan status, hingga masalah administrasi menjadi isu yang sering muncul.

Hal ini menunjukkan perlunya sistem yang lebih kuat dan terintegrasi dalam pengelolaan PPPK secara nasional.

Beberapa solusi mulai mengemuka untuk mengatasi persoalan ini:

  • Pemerintah daerah harus mempercepat proses administrasi pembayaran gaji
  • Validasi data guru PPPK perlu dilakukan secara menyeluruh
  • Penerbitan SK harus diprioritaskan untuk memberikan kepastian hukum
  • Pengawasan dari lembaga independen seperti Ombudsman harus diperkuat
  • Pemerintah pusat perlu memberikan pendampingan dan solusi fiskal

Langkah-langkah ini dinilai penting agar kasus serupa tidak terus berulang di masa depan.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Optimasi Kebijakan: Kunci Stabilitas PPPK

Pengelolaan PPPK membutuhkan kebijakan yang konsisten dan transparan. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap tenaga PPPK mendapatkan haknya tepat waktu.

Transformasi ini menjadi penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem ASN di Indonesia.

FAQ

  1. Mengapa gaji PPPK di Merangin belum dibayar?
    Keterlambatan terjadi akibat kendala administrasi dan kemungkinan penyesuaian anggaran daerah.
  2. Berapa jumlah guru yang terdampak?
    Sebanyak 652 guru PPPK paruh waktu belum menerima gaji selama empat bulan.
  3. Apakah anggaran untuk gaji sudah tersedia?
    DPRD menyebut anggaran sudah ada, sehingga pembayaran seharusnya bisa segera dilakukan.
  4. Apa masalah selain gaji?
    Sekitar 70 guru belum menerima SK pengangkatan, sehingga status mereka belum jelas.
  5. Apa langkah selanjutnya?
    Ombudsman akan turun ke lapangan untuk menyelidiki dan memastikan tidak terjadi pelanggaran administrasi.

Kesimpulan

Kasus keterlambatan gaji 652 guru PPPK di Merangin menjadi alarm serius bagi pengelolaan tenaga pendidik di daerah. Pemerintah tidak boleh menunda pembayaran hak yang bersifat mendasar.

DPRD telah mengambil langkah tegas, sementara Ombudsman bersiap melakukan investigasi. Kini, semua pihak menunggu tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh guru, tetapi juga oleh kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Ke depan, transparansi, efisiensi anggaran, dan komitmen terhadap kesejahteraan guru harus menjadi prioritas utama agar sistem PPPK benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi bangsa.(*)

Berita Terkait

Pasien Cuci Darah Kini Lebih Nyaman, RSUD Mayjen Haji Thalib Lakukan Peremajaan Alat Medis
Pelantikan Besar-besaran Berujung Protes, Puluhan Kepsek Datangi Disdikbud Merangin
Terbaru Nasib PPPK Sungai Penuh, Walikota Sungai Penuh Zoom Meeting dengan Komis II DPR RI
Mayoritas Stabil, Berikut Harga Pangan di Kota Sungai Penuh 8Juni 2026
LATSAR CPNS Sungai Penuh 2026 Resmi Ditutup, Azhar Hamzah Beri Pesan Penting untuk 195 ASN Baru
Sosok Maiza Korban Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai Viral, Unggahan Sahabat Banjir Komentar Duka
Duka Kerinci! 5 Penumpang Asal Kerinci Meninggal Dunia dalam Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru-Dumai
Bupati M Syukur Reshuffle Besar Pendidikan Merangin, 237 Kepala Sekolah Resmi Dilantik
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 16:01 WIB

Pasien Cuci Darah Kini Lebih Nyaman, RSUD Mayjen Haji Thalib Lakukan Peremajaan Alat Medis

Senin, 8 Juni 2026 - 12:32 WIB

Terbaru Nasib PPPK Sungai Penuh, Walikota Sungai Penuh Zoom Meeting dengan Komis II DPR RI

Senin, 8 Juni 2026 - 11:01 WIB

Mayoritas Stabil, Berikut Harga Pangan di Kota Sungai Penuh 8Juni 2026

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:31 WIB

LATSAR CPNS Sungai Penuh 2026 Resmi Ditutup, Azhar Hamzah Beri Pesan Penting untuk 195 ASN Baru

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:01 WIB

Sosok Maiza Korban Kecelakaan Tol Pekanbaru-Dumai Viral, Unggahan Sahabat Banjir Komentar Duka

Berita Terbaru

Nasional

Tegas!, Mendagri Larang Pemda Rekrutmen Honorer Baru

Senin, 8 Jun 2026 - 19:01 WIB