MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten Merangin langsung tancap gas dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Melalui langkah strategis, pemerintah daerah fokus mengoptimalkan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) agar menghasilkan nilai ekonomi nyata.
Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin, Zulhifni, memimpin langsung rapat evaluasi PAD dan menegaskan pentingnya pengelolaan aset yang produktif. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak cepat melakukan pendataan aset, terutama kendaraan dinas tua dan rumah dinas yang belum optimal.
Langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga menekan beban administrasi daerah yang selama ini terus membengkak akibat aset tidak produktif.
Lelang Kendaraan Dinas Jadi Prioritas Utama
Pertama, Pemkab Merangin langsung mengarahkan fokus pada kendaraan dinas (randis) yang sudah tidak layak pakai. Zulhifni menegaskan bahwa setiap OPD wajib segera mengusulkan daftar kendaraan yang siap dilelang.
Ia bahkan menetapkan target tegas: seluruh berkas lelang harus selesai paling lambat Mei 2026.
Dengan kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi kendaraan tua yang hanya membebani anggaran tanpa memberikan manfaat.
Selain itu, pemerintah daerah juga menanggung seluruh biaya penilaian dan proses lelang melalui Bidang Aset BPKAD. Dengan begitu, OPD tidak perlu khawatir terhadap beban tambahan anggaran.
Langkah ini sekaligus menjawab temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang selama ini menyoroti banyaknya aset terbengkalai.
Inventarisasi Rumah Dinas, Potensi PAD Baru
Selain kendaraan dinas, Pemkab Merangin juga mengalihkan fokus pada rumah dinas (rumdis). Pemerintah melihat potensi besar dari aset ini untuk mendongkrak PAD secara berkelanjutan.
Zulhifni menegaskan bahwa seluruh OPD harus segera mendata kondisi rumah dinas, termasuk siapa yang menempati dan bagaimana pemanfaatannya saat ini.
Kemudian, pemerintah akan menerapkan sistem tarif berbasis luas bangunan atau persil. Skema ini dinilai lebih adil dan transparan.
Tidak hanya itu, pemerintah juga membuka peluang kerja sama dengan pihak swasta untuk rumah dinas yang tidak diminati ASN. Namun, kerja sama ini tetap mengacu pada regulasi ketat agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Regulasi Diperkuat, Transparansi Jadi Kunci
Selanjutnya, Pemkab Merangin langsung memperkuat regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan aset. Bagian Hukum bersama instansi terkait segera menyusun aturan teknis terkait retribusi rumah dinas dan pengelolaan aset lainnya.
Langkah ini bertujuan menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyalahgunaan.
Dengan regulasi yang kuat, pemerintah daerah dapat memastikan setiap aset memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD.
Dampak Ekonomi: PAD Naik, Beban Anggaran Turun
Kebijakan ini membawa dua dampak besar sekaligus.
Pertama, pemerintah daerah berpotensi meningkatkan PAD secara signifikan dari hasil lelang dan retribusi rumah dinas.
Kedua, pemerintah juga berhasil mengurangi beban biaya perawatan aset yang selama ini tidak produktif.
Dengan kata lain, strategi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan, tetapi juga memperbaiki efisiensi anggaran.
Insentif untuk OPD, Kinerja Makin Kompetitif
Untuk mempercepat implementasi, Pemkab Merangin juga menyiapkan insentif berupa penghargaan kepada OPD yang aktif dan tertib dalam pengelolaan aset.
Langkah ini mendorong setiap OPD untuk bersaing secara sehat dalam meningkatkan kontribusi terhadap PAD.
Selain itu, sistem penghargaan ini juga meningkatkan akuntabilitas dan kedisiplinan dalam pengelolaan aset daerah.
FAQ
1. Apa itu PAD dan kenapa penting?
PAD (Pendapatan Asli Daerah) merupakan sumber pendapatan utama daerah yang berasal dari pajak, retribusi, dan pengelolaan aset. PAD menentukan kemandirian keuangan daerah.
2. Kenapa kendaraan dinas dilelang?
Karena kendaraan tua tidak lagi produktif dan justru membebani anggaran perawatan setiap tahun.
3. Bagaimana rumah dinas bisa menghasilkan PAD?
Pemerintah menerapkan sistem sewa atau retribusi berdasarkan luas bangunan sehingga menghasilkan pemasukan rutin.
4. Apakah masyarakat bisa ikut lelang?
Ya, lelang aset daerah biasanya terbuka untuk umum melalui mekanisme resmi pemerintah.
5. Apa keuntungan kebijakan ini bagi daerah?
Daerah mendapatkan tambahan pendapatan sekaligus mengurangi beban biaya operasional.
Kesimpulan
Pemkab Merangin menunjukkan langkah konkret dan progresif dalam meningkatkan PAD 2026. Dengan melelang kendaraan dinas tua dan mengoptimalkan rumah dinas, pemerintah daerah berhasil menciptakan strategi yang efektif dan berkelanjutan.
Selain meningkatkan pendapatan, kebijakan ini juga memperkuat transparansi dan efisiensi pengelolaan aset.
Jika seluruh OPD menjalankan instruksi secara maksimal, bukan tidak mungkin PAD Merangin akan melonjak signifikan dalam waktu dekat.(*)









