JAKARTA,JS- Polemik gaji guru PPPK paruh waktu mulai menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Semakin banyak pemerintah daerah mengaku kesulitan membayar honor tenaga pendidik berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Situasi ini muncul di tengah kebijakan besar penataan tenaga non-ASN yang mewajibkan seluruh daerah menyelesaikan persoalan tenaga honorer sebelum 2027.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat jumlah daerah yang meminta relaksasi terus bertambah. Bahkan hingga Mei 2026, sudah ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi yang memperoleh relaksasi karena keterbatasan fiskal.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran besar di kalangan guru honorer dan PPPK paruh waktu, terutama soal kepastian gaji, status kerja, hingga masa depan mereka setelah 31 Desember 2026.
Banyak Pemda Kesulitan Bayar Gaji Guru PPPK Paruh Waktu
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa sebagian pemerintah daerah sudah menyampaikan ketidakmampuan mereka dalam membayar gaji guru PPPK paruh waktu.
Menurutnya, persoalan utama terletak pada beban anggaran daerah yang semakin berat, sementara kewajiban pembayaran gaji PPPK menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Ia menjelaskan bahwa tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang sama. Beberapa daerah masih mampu memenuhi kewajiban tersebut, tetapi banyak daerah mulai mengalami tekanan serius.
“Guru PPPK paruh waktu itu sebagian memang karena PPPK itu tanggung jawab penggajiannya pemerintah daerah. Sebagian pemerintah daerah mampu memberikan gaji, tetapi sebagian lainnya mulai kesulitan,” ujar Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Karena itu, Kemendikdasmen membuka ruang bagi daerah yang mengalami kesulitan agar dapat mengajukan bantuan atau kebijakan khusus.
Kemendikdasmen Siapkan Relaksasi untuk Daerah
Sebagai langkah antisipasi, Kemendikdasmen memberikan jalur relaksasi bagi pemerintah daerah yang tidak sanggup membiayai guru PPPK paruh waktu.
Relaksasi ini bertujuan agar proses belajar mengajar di sekolah negeri tetap berjalan normal tanpa gangguan akibat persoalan administratif maupun keuangan.
Abdul Mu’ti menegaskan pemerintah pusat tidak ingin persoalan kepegawaian justru mengganggu layanan pendidikan.
Karena itu, daerah yang mengalami kesulitan dapat langsung mengajukan permohonan resmi kepada Kemendikdasmen.
“Kami memberikan jalan keluar bagi daerah yang tidak mampu agar mereka dapat mengajukan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” tegasnya.
Langkah ini menjadi sinyal penting bahwa pemerintah pusat mulai melihat tekanan fiskal daerah sebagai persoalan nyata, bukan sekadar kendala administratif.
Jumlah Daerah Pengaju Relaksasi Terus Bertambah
Kemendikdasmen menyebut tren pengajuan relaksasi terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir.
Daerah-daerah tersebut meminta kebijakan khusus agar pembayaran honor guru PPPK paruh waktu tetap berjalan tanpa membebani APBD secara berlebihan.
Permohonan itu datang dari berbagai wilayah, mulai dari kabupaten, kota, hingga pemerintah provinsi.
“Sekarang banyak sekali yang mengajukan dan jumlahnya masih terus bertambah,” kata Abdul Mu’ti.
Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah gaji guru PPPK bukan persoalan kecil. Banyak daerah menghadapi tekanan keuangan serius, terutama setelah penataan tenaga honorer mulai berjalan ketat.
Sudah 78 Daerah Dapat Persetujuan Relaksasi
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada 78 daerah yang mendapat persetujuan relaksasi.
Data tersebut hanya mencakup sekolah negeri yang melaporkan kondisi fiskal mereka kepada pemerintah pusat.
“Data yang masuk dan sudah disetujui ada 78 kabupaten, kota, dan provinsi,” jelas Gogot.
Angka ini berpotensi terus bertambah karena masih banyak daerah yang sedang menyiapkan pengajuan serupa.
Kondisi tersebut menjadi indikator kuat bahwa penataan guru PPPK 2026 belum sepenuhnya berjalan mulus.
Nasib Guru Honorer Masih Menggantung
Di sisi lain, nasib guru honorer dan PPPK paruh waktu masih belum memiliki kepastian penuh.
Pemerintah sebelumnya menerbitkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur penataan pegawai non-ASN.
Regulasi tersebut mewajibkan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Awalnya pemerintah menargetkan penyelesaian pada 2024, tetapi kemudian mundur hingga 2027.
Namun, status guru PPPK paruh waktu tetap menjadi persoalan tersendiri.
Skema ini khusus diberikan kepada tenaga non-ASN yang pernah mengikuti seleksi PPPK tetapi belum berhasil lolos.
Pemerintah mempertahankan mereka agar sekolah negeri tidak kehilangan tenaga pengajar secara mendadak.
“Supaya tidak menimbulkan masalah dari sisi kepegawaian maupun penyelenggaraan pendidikan, maka mereka tetap mengajar dengan status guru PPPK paruh waktu,” kata Abdul Mu’ti.
Batas Waktu Hanya Sampai 31 Desember 2026
Meski tetap mengajar, guru PPPK paruh waktu menghadapi persoalan besar lain, yakni batas waktu perlindungan status.
Berdasarkan ketentuan UU ASN, negara hanya menjamin skema PPPK paruh waktu hingga 31 Desember 2026.
Setelah tanggal tersebut, pemerintah belum memberikan kepastian mengenai kelanjutan status, mekanisme pengangkatan, maupun pola penggajian.
Ketidakjelasan ini memicu keresahan besar di kalangan tenaga pendidik.
Banyak guru mulai mempertanyakan apakah mereka akan diangkat penuh menjadi PPPK, kembali menjadi honorer, atau bahkan kehilangan pekerjaan.
Situasi ini menjadi isu sensitif karena menyangkut stabilitas pendidikan nasional dan kesejahteraan ribuan guru di seluruh Indonesia.
Pendidikan Tidak Boleh Terganggu
Pengamat pendidikan menilai pemerintah harus segera mengambil keputusan tegas agar ketidakpastian ini tidak menimbulkan gelombang baru persoalan sosial.
Jika pemerintah lambat bertindak, sekolah negeri berisiko kehilangan tenaga pengajar dalam jumlah besar.
Selain itu, guru yang merasa statusnya tidak aman akan sulit memberikan performa maksimal dalam proses pembelajaran.
Karena itu, kebijakan relaksasi tidak cukup jika pemerintah belum menyiapkan solusi permanen.
Pemerintah pusat perlu memastikan skema transisi yang jelas agar guru PPPK paruh waktu memiliki kepastian masa depan.
Harapan Besar dari Guru PPPK 2026
Para guru berharap pemerintah tidak hanya memberikan solusi sementara berupa relaksasi anggaran.
Mereka menunggu kepastian status kerja, jaminan penghasilan, dan perlindungan profesi yang lebih kuat.
Bagi ribuan tenaga pendidik, persoalan ini bukan hanya soal administrasi kepegawaian, tetapi juga menyangkut kehidupan keluarga dan masa depan mereka.
Jika pemerintah berhasil menyelesaikan persoalan ini dengan tepat, maka reformasi ASN di sektor pendidikan dapat berjalan lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebaliknya, jika ketidakpastian terus berlanjut, maka polemik guru honorer dan PPPK bisa menjadi masalah nasional yang lebih besar pada 2026.
Saat ini, publik menunggu langkah nyata pemerintah—bukan sekadar relaksasi, tetapi solusi permanen untuk masa depan pendidikan Indonesia.(*)









