Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

 

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.

“Pemutakhiran data sertifikat tanah penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” kata Nusron, dikutip dari Antara.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare tanah berpotensi bermasalah. Masalah ini muncul karena tumpang tindih, sertifikat ganda, atau ketidaksesuaian data.

Alasan Sertifikat Lama Perlu Diperbarui

Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 masih bergambar bola dunia dan tidak memiliki peta kadastral. Peta ini menampilkan informasi detail tentang sebidang tanah. Tanah yang tidak tercatat dalam peta kadastral terlihat kosong, sehingga pihak lain bisa memperoleh sertifikat baru untuk tanah yang sama.

“Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi memang belum sebaik sekarang,” jelas Nusron.

Jika masyarakat tidak menjaga tanah, tetangga tidak mengenal status tanah, dan pemerintah desa tidak mendapat informasi, sulit memastikan tanah sudah bersertifikat. Hal ini meningkatkan risiko tumpang tindih atau sertifikat ganda.

Baca Juga :  Strategi Grab Bikin Penjualan Infinix Meledak

Cara Perbarui Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

Pemilik sertifikat lama dapat mengubah dokumen menjadi sertifikat elektronik melalui kantor BPN setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan.
  2. Ajukan permohonan ganti blanko dan bawa dokumen berikut:
    • Sertifikat tanah asli (analog/lama)
    • Formulir permohonan yang sudah diisi
    • Surat kuasa jika diwakilkan
    • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
  3. Petugas memeriksa dokumen.
  4. Bayar biaya layanan Rp 50.000 per bidang.
  5. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  6. Masuk ke akun atau daftar akun baru.
  7. Pantau berkas permohonan melalui aplikasi.
  8. Setelah sertifikat elektronik siap, pemohon menerima versi secure paper dan versi elektronik di aplikasi.
Baca Juga :  Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat & Angin Kencang Mengancam

Langkah ini membantu masyarakat menjaga kepastian hukum tanah dan mencegah sengketa di masa depan.(AN)

Berita Terkait

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!
Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 15 Februari 2026 - 16:30 WIB

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Februari 2026 - 09:30 WIB

Disdik Jambi Atur Pola Belajar Selama Ramadan 1447 H, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 18:00 WIB

Universitas Indonesia Buka Prodi S1 Kecerdasan Buatan, Siap Cetak Talenta AI Masa Depan

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Berita Terbaru

Suasana belajar mengajar di salah satu sekolah di Merangin

Daerah

Merangin Kekurangan Kepala Sekolah, 134 Posisi Masih Kosong!

Minggu, 15 Feb 2026 - 16:30 WIB

Foto ; Cek Endra

Daerah

Pertamina Gerak Cepat! Stok LPG 3 Kg di Jambi Kembali Normal

Minggu, 15 Feb 2026 - 15:30 WIB

Islandia jadi negara dengan durasi puasa terpanjang di dunia

Internasional

Puasa Terlama 2026 Tembus 20 Jam? Ini Negara-Negaranya!

Minggu, 15 Feb 2026 - 14:30 WIB