Sertifikat Tanah Terbitan 1997 Wajib Diperbaharui, Begini Caranya

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 20 November 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

Ilustrasi sertifikat Tanah. Sertifikat Tanah terbitan tahun 1997 wajib diperbaaharui.

 

JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meminta masyarakat yang memiliki sertifikat tanah terbitan 1961-1997 segera memperbarui dokumen mereka menjadi sertifikat elektronik.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan langkah ini penting untuk mencegah sengketa tanah di masa depan.

“Pemutakhiran data sertifikat tanah penting untuk menghindari konflik. Jangan sampai jadi bom waktu di kemudian hari,” kata Nusron, dikutip dari Antara.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan sekitar 4,8 juta hektare tanah berpotensi bermasalah. Masalah ini muncul karena tumpang tindih, sertifikat ganda, atau ketidaksesuaian data.

Alasan Sertifikat Lama Perlu Diperbarui

Sertifikat tanah terbitan 1961-1997 masih bergambar bola dunia dan tidak memiliki peta kadastral. Peta ini menampilkan informasi detail tentang sebidang tanah. Tanah yang tidak tercatat dalam peta kadastral terlihat kosong, sehingga pihak lain bisa memperoleh sertifikat baru untuk tanah yang sama.

“Pada masa itu, infrastruktur pertanahan, regulasi, dan teknologi memang belum sebaik sekarang,” jelas Nusron.

Jika masyarakat tidak menjaga tanah, tetangga tidak mengenal status tanah, dan pemerintah desa tidak mendapat informasi, sulit memastikan tanah sudah bersertifikat. Hal ini meningkatkan risiko tumpang tindih atau sertifikat ganda.

Baca Juga :  Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Cara Perbarui Sertifikat Lama ke Sertifikat Elektronik

Pemilik sertifikat lama dapat mengubah dokumen menjadi sertifikat elektronik melalui kantor BPN setempat. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datang ke Kantor Pertanahan.
  2. Ajukan permohonan ganti blanko dan bawa dokumen berikut:
    • Sertifikat tanah asli (analog/lama)
    • Formulir permohonan yang sudah diisi
    • Surat kuasa jika diwakilkan
    • Fotokopi KTP, KK, dan surat kuasa
    • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum (jika berlaku)
  3. Petugas memeriksa dokumen.
  4. Bayar biaya layanan Rp 50.000 per bidang.
  5. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  6. Masuk ke akun atau daftar akun baru.
  7. Pantau berkas permohonan melalui aplikasi.
  8. Setelah sertifikat elektronik siap, pemohon menerima versi secure paper dan versi elektronik di aplikasi.
Baca Juga :  Rencana Umrah Gagal, Ria Ricis Singgung Soal Travel Bermasalah

Langkah ini membantu masyarakat menjaga kepastian hukum tanah dan mencegah sengketa di masa depan.(AN)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru