JAKARTA,JS- Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2025 resmi berakhir pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB. Namun hingga batas waktu tersebut, realisasi pelaporan masih belum mencapai target yang ditetapkan pemerintah.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 13.593.754 wajib pajak telah menyampaikan laporan pajak tahunan mereka. Angka ini masih tertinggal dari target sekitar 15 juta pelaporan tepat waktu yang dipasang otoritas pajak.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tingkat kepatuhan pajak masyarakat, efektivitas digitalisasi pajak, hingga dampak implementasi sistem Coretax yang mulai digunakan secara luas tahun ini.
Realisasi Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Ekspektasi
Data DJP menunjukkan mayoritas pelaporan berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan.
Rinciannya meliputi:
- 10.962.917 wajib pajak orang pribadi karyawan
- 1.504.209 wajib pajak orang pribadi non-karyawan
- 1.081.477 wajib pajak badan termasuk sektor migas
- 45.151 wajib pajak beda tahun buku
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa kelompok pekerja formal masih mendominasi kepatuhan pelaporan pajak nasional.
Meski demikian, total capaian belum mampu memenuhi sasaran yang sebelumnya dipatok sekitar 15 juta pelapor.
Deadline Diperpanjang, Kenapa Target Tetap Gagal?
Pada kondisi normal, wajib pajak orang pribadi wajib melapor mulai 1 Januari hingga 31 Maret.
Sementara itu, perusahaan atau wajib pajak badan memiliki tenggat waktu sampai 30 April.
Namun pada tahun pajak 2025, DJP mengambil langkah berbeda dengan memperpanjang masa pelaporan:
- Wajib pajak orang pribadi: hingga 30 April 2026
- Wajib pajak badan: hingga 31 Mei 2026
Perpanjangan tersebut bertujuan memberi ruang adaptasi terhadap sistem administrasi baru berbasis digital.
Walaupun waktu tambahan tersedia, realisasi pelaporan tetap tidak mencapai target.
Kondisi ini mengindikasikan bahwa tambahan waktu belum tentu mampu meningkatkan tax compliance secara signifikan apabila faktor teknis dan literasi digital masih menjadi hambatan.
Coretax Jadi Ujian Besar Transformasi Pajak Digital Indonesia
Tahun ini menjadi momentum penting karena seluruh proses pelaporan mulai beralih ke sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax.
Transformasi digital ini bertujuan meningkatkan efisiensi, integrasi data, dan transparansi administrasi perpajakan.
Hingga akhir Mei 2026, DJP mencatat aktivasi akun Coretax mencapai 19.502.020 akun.
Komposisinya terdiri dari:
- 18,2 juta akun wajib pajak orang pribadi
- 1,1 juta akun wajib pajak badan
- 91.891 akun instansi pemerintah
- 233 akun pemungut PMSE
Secara angka, adopsi Coretax terlihat tinggi.
Namun tingginya aktivasi akun belum sepenuhnya berbanding lurus dengan tingkat pelaporan SPT.
Hal tersebut menunjukkan bahwa digital adoption dan actual tax reporting masih memiliki gap yang cukup besar.
Risiko Telat Lapor SPT: Denda Administratif Masih Mengintai
Banyak wajib pajak menganggap perpanjangan deadline sebagai kelonggaran permanen.
Padahal, setelah periode pelaporan berakhir, sanksi administratif tetap berlaku.
Wajib pajak yang belum melapor masih dapat menyampaikan SPT tahunan.
Namun keterlambatan berpotensi memunculkan konsekuensi berupa:
- Denda administratif
- Risiko pemeriksaan lanjutan
- Penurunan tingkat kepatuhan perpajakan
- Hambatan administrasi perpajakan di masa depan
Karena itu, wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban sebaiknya segera melakukan pelaporan untuk mengurangi potensi risiko tambahan.
Mengapa Kepatuhan Pajak Menjadi Sorotan Penting?
Pajak masih menjadi tulang punggung penerimaan negara.
Setiap penurunan tingkat kepatuhan berpotensi memengaruhi ruang fiskal pemerintah, pembangunan infrastruktur, hingga pembiayaan layanan publik.
Digitalisasi melalui Coretax sebenarnya membuka peluang besar untuk meningkatkan efisiensi.
Namun keberhasilan sistem baru tetap bergantung pada tiga faktor utama:
- Literasi Digital Pajak
Sebagian masyarakat masih beradaptasi dengan platform baru.
- Kemudahan Sistem
Pengalaman pengguna yang rumit dapat menghambat penyelesaian pelaporan.
- Edukasi Berkelanjutan
Sosialisasi yang intensif masih diperlukan agar wajib pajak memahami perubahan sistem.
Apakah Target Pelaporan Tahun Depan Bisa Tercapai?
Tantangan DJP ke depan tidak hanya meningkatkan jumlah pelaporan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa transformasi digital benar-benar mempermudah pengguna.
Jika hambatan teknis, edukasi, dan pengalaman pengguna berhasil diperbaiki, peluang meningkatkan tax compliance Indonesia akan jauh lebih besar.
Sebaliknya, apabila kendala yang sama terus muncul, target pelaporan tahunan berpotensi kembali meleset.
FAQ
Apakah masih bisa lapor SPT setelah 31 Mei 2026?
Ya. Wajib pajak masih dapat melaporkan SPT setelah tenggat waktu berakhir, tetapi sanksi administratif dapat berlaku.
Berapa jumlah wajib pajak yang sudah melapor SPT 2025?
Total pelaporan mencapai 13.593.754 wajib pajak hingga 31 Mei 2026.
Apa itu Coretax?
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan baru yang digunakan DJP untuk mendigitalisasi layanan pajak Indonesia.
Mengapa target pelaporan tidak tercapai?
Beberapa faktor yang diduga berpengaruh meliputi adaptasi sistem baru, literasi digital, serta tingkat kepatuhan wajib pajak.
Apakah akun Coretax wajib diaktivasi?
Aktivasi akun penting untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan 2025 menunjukkan tantangan besar dalam proses digitalisasi perpajakan Indonesia.
Walaupun pemerintah memperpanjang deadline dan memperluas implementasi Coretax, realisasi pelaporan tetap berhenti di angka 13,5 juta wajib pajak—masih di bawah target 15 juta.
Ke depan, keberhasilan sistem pajak digital tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kemudahan penggunaan, edukasi, dan tingkat kepatuhan masyarakat.
Transformasi pajak Indonesia sedang berjalan. Tantangan berikutnya adalah memastikan transformasi tersebut benar-benar meningkatkan kepatuhan, bukan sekadar mengganti platform.(*)









