SULTRA,JS- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu hanya tersedia untuk enam bulan pertama pada tahun 2026. Kebijakan tersebut langsung memicu kekhawatiran ribuan tenaga honorer yang kini resmi berstatus PPPK Paruh Waktu.
Pemprov Sultra mengalokasikan sekitar Rp23 miliar untuk membayar gaji 2.577 PPPK Paruh Waktu aktif selama periode Januari hingga Juni 2026. Setelah bulan Juni berakhir, kepastian pembayaran gaji berikutnya masih menunggu kondisi fiskal daerah dan keputusan pemerintah pusat.
Situasi ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar PPPK Paruh Waktu tersebut telah mengabdi cukup lama sebagai tenaga honorer di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra, Andi Khaeruni, menjelaskan bahwa keputusan pengalokasian anggaran selama enam bulan lahir setelah audiensi bersama Gubernur Sultra.
Menurutnya, gubernur mengambil langkah tersebut melalui pendekatan kemanusiaan agar para pegawai tetap memperoleh hak dasar mereka di tengah keterbatasan keuangan daerah.
Pemprov Sultra Tetap Bayarkan Gaji PPPK Meski Fiskal Terbatas
Andi Khaeruni menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berupaya memenuhi hak para PPPK Paruh Waktu walaupun ruang fiskal Sultra semakin sempit akibat kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
Ia menyebut total PPPK Paruh Waktu yang sebenarnya telah menerima Surat Keputusan (SK) dan Nomor Induk Pegawai (NIP) mencapai 2.605 orang yang tersebar di 49 OPD.
Namun, tidak seluruhnya aktif bekerja.
Sebanyak 18 orang belum mengambil SK, sementara 10 orang lainnya meninggal dunia atau mengundurkan diri. Karena itu, jumlah PPPK aktif yang menerima gaji pada tahun 2026 tercatat sebanyak 2.577 orang.
“Kebijakan ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap tenaga honorer yang sudah lama mengabdi,” ujar Andi Khaeruni di Kendari, Senin (15/6/2026).
Ia juga menekankan bahwa pembayaran gaji selama enam bulan tersebut merupakan langkah realistis yang bisa dilakukan pemerintah daerah saat ini.
Nasib PPPK Paruh Waktu Setelah Juni 2026 Masih Belum Jelas
Meski pembayaran gaji enam bulan pertama telah dipastikan, nasib ribuan PPPK Paruh Waktu setelah Juni 2026 masih belum memiliki kepastian.
BKD Sultra menyebut pemerintah daerah masih menunggu perkembangan kemampuan keuangan daerah sekaligus arah kebijakan baru dari pemerintah pusat terkait skema PPPK Paruh Waktu.
Kondisi tersebut membuat banyak pegawai mulai khawatir terhadap keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Apalagi, masa ikatan dinas PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun dan sangat bergantung pada evaluasi kinerja masing-masing pegawai.
Jika pemerintah daerah menilai kinerja pegawai masih baik dan kebutuhan tenaga kerja tetap tinggi, peluang perpanjangan kontrak masih terbuka.
Sebaliknya, keterbatasan anggaran dapat memengaruhi keberlanjutan ribuan posisi PPPK tersebut.
“Kelanjutannya nanti melihat kebijakan pusat, kemampuan fiskal daerah, dan evaluasi kinerja pegawai,” jelas Andi Khaeruni.
Kebijakan Efisiensi Anggaran Jadi Penyebab Utama
Kondisi yang terjadi di Sulawesi Tenggara sebenarnya mencerminkan persoalan fiskal yang kini mulai dialami banyak daerah di Indonesia.
Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah pemerintah daerah mengeluhkan semakin sempitnya ruang anggaran setelah pemerintah pusat melakukan efisiensi belanja dan penyesuaian transfer ke daerah.
Akibatnya, belanja pegawai menjadi salah satu sektor yang paling terdampak.
Banyak daerah kini harus menghitung ulang kemampuan keuangan mereka sebelum merekrut atau memperpanjang kontrak PPPK.
Situasi tersebut membuat pemerintah daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi, daerah membutuhkan tenaga kerja untuk menjaga pelayanan publik tetap berjalan. Namun di sisi lain, kemampuan fiskal tidak selalu mampu menutupi kebutuhan belanja pegawai yang terus meningkat.
Sultra menjadi salah satu contoh nyata bagaimana daerah harus mengambil keputusan sulit demi menjaga stabilitas anggaran.
Ribuan Honorer Berharap Pemerintah Pusat Turun Tangan
Di tengah ketidakpastian tersebut, ribuan PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah pusat segera mengeluarkan kebijakan baru yang memberi kepastian status dan penggajian.
Banyak tenaga honorer yang sebelumnya telah mengabdi selama bertahun-tahun kini menggantungkan harapan pada skema PPPK sebagai jalan memperoleh kepastian kerja.
Karena itu, ketidakjelasan pembayaran gaji setelah Juni 2026 memicu kecemasan besar di kalangan pegawai.
Selain soal gaji, para PPPK juga berharap pemerintah pusat memperjelas sistem evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, hingga skema pengangkatan penuh di masa mendatang.
Beberapa pegawai bahkan mulai khawatir apabila pemerintah daerah tidak mampu lagi membayar gaji hingga akhir tahun.
Evaluasi Kinerja Jadi Penentu Masa Depan PPPK
BKD Sultra memastikan evaluasi kinerja akan menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah ingin memastikan pegawai yang dipertahankan benar-benar memiliki produktivitas dan kontribusi nyata terhadap pelayanan publik.
Karena itu, setiap OPD nantinya akan melakukan penilaian terhadap performa para pegawai.
Jika hasil evaluasi menunjukkan kinerja baik dan posisi masih diperlukan, peluang perpanjangan kontrak tetap terbuka meskipun kondisi fiskal daerah belum sepenuhnya pulih.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya pemerintah daerah menjaga efisiensi belanja pegawai agar tetap sesuai kemampuan keuangan daerah.
Ketidakpastian PPPK Bisa Berdampak ke Pelayanan Publik
Pengamat kebijakan publik menilai ketidakpastian nasib PPPK Paruh Waktu berpotensi memengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah.
Sebab, banyak PPPK saat ini bekerja di sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, administrasi pemerintahan, hingga layanan teknis lainnya.
Jika pemerintah daerah tidak mampu memperpanjang kontrak atau membayar gaji secara penuh, maka pelayanan publik berisiko terganggu.
Karena itu, koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi sangat penting agar persoalan PPPK tidak terus berlarut-larut.
Pemerintah pusat juga dinilai perlu segera menyiapkan solusi jangka panjang terkait pembiayaan PPPK di daerah yang memiliki kapasitas fiskal rendah.
Pemprov Sultra Masih Menunggu Keputusan Pusat
Hingga pertengahan Juni 2026, Pemprov Sultra masih menunggu arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat terkait skema PPPK Paruh Waktu.
Sementara itu, ribuan pegawai berharap pembayaran gaji dapat terus berlanjut hingga akhir tahun tanpa hambatan.
Di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, keputusan pemerintah daerah mengalokasikan Rp23 miliar untuk pembayaran gaji PPPK selama enam bulan dianggap sebagai langkah darurat agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.
Namun tanpa dukungan kebijakan dan tambahan anggaran dari pemerintah pusat, ketidakpastian nasib PPPK Paruh Waktu diperkirakan masih akan terus menjadi persoalan besar di berbagai daerah Indonesia sepanjang 2026.(*)









