BISNIS,JS- Bank Indonesia (BI) kembali membawa kabar baik bagi jutaan pengguna kartu kredit di Indonesia. Bank sentral resmi memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit hingga 31 Desember 2026. Keputusan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena berdampak besar terhadap pengeluaran masyarakat, khususnya pengguna layanan perbankan digital dan kartu kredit.
Melalui kebijakan terbaru ini, batas minimum pembayaran kartu kredit tetap sebesar 5 persen dari total tagihan. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding ketentuan normal yang mencapai 10 persen. Artinya, nasabah memiliki ruang lebih longgar untuk mengatur arus kas dan menjaga stabilitas keuangan pribadi di tengah kebutuhan hidup yang terus meningkat.
Tak hanya itu, Bank Indonesia juga mempertahankan aturan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000. Kebijakan ini memberikan perlindungan tambahan bagi masyarakat agar tidak terbebani bunga dan penalti yang terlalu tinggi.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari strategi memperkuat konsumsi domestik sekaligus mempercepat digitalisasi sistem pembayaran nasional.
BI Fokus Jaga Daya Beli Masyarakat dan Pertumbuhan Ekonomi
Dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada Kamis, 18 Juni 2026, Perry Warjiyo menegaskan bahwa perpanjangan relaksasi kartu kredit bertujuan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan dukungan kebijakan yang mampu menjaga daya beli sekaligus memperluas akses layanan keuangan digital. Karena itu, BI memutuskan melanjutkan berbagai stimulus pembayaran hingga akhir tahun 2026.
Keputusan ini juga muncul di tengah meningkatnya transaksi digital nasional. Penggunaan kartu kredit, mobile banking, QRIS, dan transfer digital terus melonjak seiring perubahan perilaku masyarakat menuju cashless society.
Dengan cicilan minimum yang lebih rendah, nasabah dapat mengelola tagihan bulanan secara lebih fleksibel. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Minimum Payment Kartu Kredit Tetap 5 Persen
Salah satu poin penting dalam kebijakan terbaru BI ialah mempertahankan minimum payment kartu kredit sebesar 5 persen.
Kebijakan ini sebelumnya hanya berlaku sementara dan dijadwalkan berakhir pada 30 Juni 2026. Namun, Bank Indonesia akhirnya memutuskan memperpanjang masa relaksasi hingga akhir Desember 2026.
Bagi pengguna kartu kredit, keputusan tersebut tentu memberikan keuntungan besar. Sebab, pembayaran minimum yang lebih rendah membantu mengurangi tekanan finansial bulanan.
Sebagai contoh, jika total tagihan kartu kredit mencapai Rp10 juta, maka nasabah hanya wajib membayar minimum Rp500 ribu. Jika menggunakan aturan normal 10 persen, pembayaran minimum mencapai Rp1 juta.
Selisih tersebut sangat membantu masyarakat dalam menjaga cash flow, terutama bagi pekerja, pelaku UMKM, hingga generasi muda yang aktif menggunakan layanan kredit digital.
Meski begitu, ahli keuangan tetap mengingatkan masyarakat agar menggunakan kartu kredit secara bijak. Nasabah sebaiknya tetap membayar tagihan lebih besar dari minimum payment agar bunga tidak terus menumpuk.
Denda Keterlambatan Tetap Maksimal Rp100 Ribu
Selain minimum payment ringan, Bank Indonesia juga mempertahankan kebijakan denda keterlambatan pembayaran kartu kredit maksimal 1 persen dari total tagihan.
BI juga menetapkan batas maksimum denda hanya Rp100.000 per bulan. Kebijakan ini membuat nasabah tidak lagi terbebani biaya penalti besar ketika terlambat membayar tagihan.
Langkah tersebut sangat penting karena banyak pengguna kartu kredit sebelumnya mengeluhkan tingginya denda dan bunga keterlambatan yang membuat utang semakin membengkak.
Kini, masyarakat memiliki perlindungan lebih baik saat menghadapi kondisi finansial yang belum stabil.
Transfer Antarbank Tetap Murah, Tarif SKNBI Hanya Rp2.900
Selain memperpanjang relaksasi kartu kredit, BI juga melanjutkan kebijakan tarif murah Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI).
Dalam aturan terbaru, biaya transfer dari BI ke perbankan tetap hanya Rp1. Sementara itu, biaya maksimal yang dapat dikenakan bank kepada nasabah tetap Rp2.900 per transaksi.
Kebijakan ini sangat penting karena transaksi transfer antarbank kini menjadi kebutuhan harian masyarakat Indonesia.
Mulai dari pembayaran bisnis online, transfer gaji, transaksi UMKM, hingga belanja digital semuanya bergantung pada layanan transfer cepat dan murah.
Dengan tarif rendah, masyarakat dapat melakukan transaksi lebih efisien tanpa terbebani biaya administrasi besar.
QRIS Semakin Diperluas ke Seluruh Indonesia
Bank Indonesia juga terus memperluas penggunaan QRIS sebagai sistem pembayaran digital nasional.
Melalui program QRIS Jelajah Indonesia 2026, BI ingin meningkatkan akseptasi QRIS di berbagai daerah, termasuk wilayah yang sebelumnya belum tersentuh layanan pembayaran digital modern.
Program ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat inklusi keuangan nasional.
Saat ini, QRIS sudah digunakan di jutaan merchant mulai dari pusat perbelanjaan, restoran, minimarket, hingga pedagang kaki lima.
Kemudahan pembayaran menggunakan QR code membuat masyarakat semakin nyaman bertransaksi tanpa uang tunai.
Selain praktis, QRIS juga meningkatkan keamanan transaksi digital karena pengguna tidak perlu membawa uang dalam jumlah besar.
BI Perkuat QRIS Antarnegara dan Cross Border Payment
Tak berhenti di dalam negeri, Bank Indonesia juga terus memperluas QRIS Antarnegara atau cross-border payment.
Kebijakan tersebut memungkinkan masyarakat Indonesia melakukan pembayaran lintas negara menggunakan QRIS secara langsung.
Saat ini, kerja sama pembayaran digital lintas negara sudah mulai diterapkan dengan beberapa negara Asia Tenggara dan diperkirakan akan terus berkembang.
Kehadiran sistem pembayaran lintas batas menjadi keuntungan besar bagi wisatawan, pelaku bisnis internasional, hingga pekerja migran Indonesia.
Transaksi menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien tanpa perlu repot menukar mata uang secara manual.
BI Dorong Inovasi Digital Lewat Program Digdaya dan Hackathon
Bank Indonesia juga terus memperkuat inovasi sektor keuangan digital melalui Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI).
Beberapa program unggulan yang kembali dijalankan antara lain Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (Digdaya) serta Hackathon nasional.
Melalui program tersebut, BI ingin menciptakan lebih banyak inovasi teknologi keuangan yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.
Selain itu, BI juga memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah melalui program KATALIS P2DD untuk mempercepat digitalisasi transaksi pemerintah daerah.
Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 Jadi Fondasi Utama
Seluruh kebijakan terbaru Bank Indonesia tersebut menjadi bagian dari implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030.
Blueprint tersebut menjadi roadmap besar transformasi sistem pembayaran nasional menuju ekosistem digital modern, aman, cepat, dan terintegrasi.
Bank Indonesia ingin memastikan Indonesia mampu bersaing dalam ekonomi digital global sekaligus meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Dengan semakin luasnya digitalisasi pembayaran, masyarakat diharapkan memperoleh akses keuangan yang lebih mudah, murah, dan aman.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Perpanjangan relaksasi kartu kredit dan tarif transfer murah diprediksi memberikan dampak positif besar bagi masyarakat serta pelaku usaha.
Kebijakan ini membantu menjaga konsumsi rumah tangga, memperkuat transaksi digital, dan mendukung pertumbuhan UMKM nasional.
Di sisi lain, masyarakat juga memperoleh keuntungan berupa fleksibilitas pembayaran, biaya transaksi rendah, serta akses layanan keuangan yang semakin modern.
Langkah agresif BI dalam memperluas QRIS dan pembayaran digital lintas negara juga memperlihatkan keseriusan Indonesia dalam membangun ekonomi digital masa depan.
Dengan dukungan kebijakan tersebut, transaksi digital Indonesia diperkirakan terus meningkat sepanjang 2026 hingga beberapa tahun ke depan.(*)









